Bagai Petir di Siang Bolong: 280 Pekerja PT Multistrada Di-PHK Mendadak, Serikat Pekerja Melawan

Jingganews.com, Bekasi – 29 Oktober 2025 – Gelombang PHK PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Cikarang Timur, Bekasi, mengejutkan ratusan pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Serikat pekerja menilai kebijakan ini melanggar hukum ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku.

Kasus PHK massal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak buruh, keadilan sosial, dan arah masa depan industri manufaktur di Indonesia.

Langit Cikarang Timur Mendadak Mendung

Bekasi, 29 Oktober 2025 — Langit Cikarang Timur siang itu tampak terang, namun kabar yang jatuh terasa mengguncang.

Sekitar 280 pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban merek Michelin, diberitahu bahwa hubungan kerja mereka berakhir.

Pengumuman datang tanpa tanda, tanpa perundingan, seolah petir menggelegar di tengah panas industri.

Para buruh spontan berkumpul di depan gerbang pabrik.

Suara mereka pecah, bukan karena amarah semata, melainkan karena kehilangan arah setelah bertahun bekerja.

Aparat berjaga, lalu lintas padat merayap, dan udara menegang seiring orasi-orasi yang menuntut keadilan.

Suara Serikat yang Tak Mau Bungkam

Ketua Serikat Pekerja, Guntoro, menegaskan sikapnya dengan nada yang tegas namun tenang.

“PHK harus dilakukan sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku,” ujarnya lantang di tengah kerumunan.

Ia menambahkan, perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa perundingan.

Serikat menilai langkah manajemen melanggar hukum ketenagakerjaan dan perjanjian bersama yang menjadi fondasi moral industri.

Mereka berjanji menempuh jalur hukum, seraya menyerukan ketenangan dan penyelesaian yang adil.

Hukum Bukan Sekadar Pasal, Tapi Janji Kemanusiaan

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021,

perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa perundingan dengan pekerja atau serikatnya.

Jika kesepakatan tak tercapai, maka penyelesaian harus diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan

atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PKB — yang ibarat kompas hubungan industrial — tetap menjadi dokumen hukum yang wajib dihormati.

Bila benar keputusan dilakukan mendadak tanpa perundingan, maka langkah tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan buruh.

Menegakkan Keadilan di Tengah Bising Mesin

Serikat pekerja menolak PHK sepihak dan menuntut perusahaan menghormati hukum serta nilai-nilai kemanusiaan di tempat kerja.

Mereka berharap proses hukum berjalan jernih, tanpa tekanan dan tanpa manipulasi.

Bagi mereka, pabrik bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan ruang hidup yang membentuk martabat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Multistrada belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi maupun tuntutan serikat pekerja.

Langit Industri yang Harus Tetap Diperbaiki

PHK adalah keputusan besar yang tak boleh dijatuhkan sesuka hati, sebab di balik setiap nama ada keluarga dan harapan.

Hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjaga keseimbangan antara modal dan manusia.

Bekasi sore itu menyisakan pelajaran yang sunyi:

bahwa kesejahteraan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan napas dari keadilan yang dihidupi bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *