Lampu Panggung Telah Menyala: Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 dan Jalan Panjang Keterwakilan Perempuan
Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi tonggak penting demokrasi Indonesia.
Uji materi yang diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini menegaskan pentingnya representasi perempuan dalam politik, parlemen, dan kepemimpinan DPR.
Dengan dukungan partai politik seperti PAN, PKS, dan PDI Perjuangan, putusan Mahkamah Konstitusi ini membuka peluang afirmasi gender, kesetaraan politik, serta demokrasi substantif yang lebih inklusif di Indonesia
Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 sebagai Tonggak Demokrasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 30 Oktober 2025.
Putusan ini mewajibkan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan dan kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) [1].
Keputusan tersebut menjadi koreksi konstitusional sekaligus undangan politik untuk menulis ulang narasi representasi.
Suara Sipil sebagai Penggerak Perubahan
Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini mengajukan uji materi UU MD3 [2].
Mereka menolak paradoks demokrasi yang hanya berhenti pada kuota 30 persen perempuan di daftar calon legislatif [5].
Gugatan itu menegaskan bahwa demokrasi harus menjamin keterlibatan substantif, bukan sekadar prosedural.
Landasan Teori Representasi Substantif
Putusan ini menegaskan prinsip substantive representation menurut Hanna Pitkin [3]. Representasi tidak boleh berhenti pada kehadiran simbolik, tetapi harus berdaya dan menentukan arah kebijakan.
Selain itu, Nancy Fraser menekankan parity of participation sebagai syarat keadilan [4].
Putusan MK ini menjadi instrumen untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan setara dalam diskursus publik.
Makna Simbolik dalam Sejarah Politik
Putusan ini adalah gema dari sejarah panjang keterpinggiran perempuan dalam politik.
Ia menjadi jawaban atas praktik yang terlalu lama menempatkan perempuan sebagai pelengkap daftar.
Kini, MK menyalakan lampu panggung, memastikan perempuan hadir sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton.
Respons Partai Politik terhadap Putusan MK
PAN menyambutnya sebagai langkah afirmatif untuk memperkuat suara perempuan.
PKS menekankan kepatuhan pada konstitusi tanpa menambahkan narasi progresif.
PDI Perjuangan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti putusan ini dengan keyakinan memperkaya kualitas demokrasi.
Antara Kepatuhan dan Komitmen
Spektrum sikap partai menunjukkan tarik-menarik antara compliance dan commitment.
Nada kepatuhan menjaga harmoni, sementara nada afirmasi memberi warna pada melodi demokrasi.
Pertanyaannya, apakah partai akan berhenti pada kepatuhan formal atau berani melangkah menuju komitmen substantif.
Jalan Panjang Menuju Demokrasi Inklusif
Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 membuka pintu baru. Namun, pintu itu hanya berarti jika benar-benar dilewati.
Jika partai hanya memenuhi syarat administratif, putusan ini akan menjadi angka tanpa jiwa.
Tetapi jika perempuan ditempatkan di posisi strategis, demokrasi akan bergerak menuju inklusivitas dan keadilan [6].
Peran Masyarakat Sipil dalam Mengubah Wajah Parlemen
Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini telah membuktikan kekuatan masyarakat sipil.
Mereka bukan sekadar penonton demokrasi, melainkan penggerak yang mampu mengubah wajah parlemen.
Dari ruang advokasi, mereka menyalakan percikan yang kini menjadi api perubahan.
Demokrasi sebagai Panggung Terbuka
Demokrasi adalah panggung luas. Putusan MK telah menyalakan lampu, menyiapkan ruang, dan membuka tirai.
Kini giliran partai politik menentukan: apakah perempuan ditempatkan di pinggir panggung sebagai figuran, atau di tengah panggung sebagai aktor utama.
Pada akhirnya, putusan ini bukan hanya soal pasal dan kursi, melainkan tentang denyut kehidupan demokrasi yang mencari keseimbangan.
Seperti fajar yang perlahan menyingkap kabut, suara perempuan kini menemukan jalannya menuju terang panggung politik.
Di antara riuh perdebatan dan dinginnya kalkulasi kekuasaan, kita diingatkan bahwa demokrasi sejati lahir dari keberanian mendengar yang lama terdiam—sebuah cinta pada keadilan, yang tak lain adalah cinta pada kemanusiaan itu sendiri.
—
Daftar Pustaka
- Mahkamah Konstitusi RI. (2025). Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 tentang Keterwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan. Jakarta: MKRI.
- Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, & Titi Anggraini. (2024). Permohonan Uji Materi UU MD3.
- Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. Berkeley: University of California Press.
- Fraser, N. (2003). Redistribution or Recognition? A Political-Philosophical Exchange. London: Verso.
- Primaresti, F. (2024). Menilik Representasi Perempuan dalam Pemilu 2024. The Indonesian Institute.
- Irawan, A. D., Sanni, D. M., Ambarwati, D. F., & Hermawan, A. V. A. (2024). “Politik Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Tantangan Menuju Kesetaraan Gender.” Jurnal Penelitian Syariah dan Hukum. Universitas Islam Indonesia.

