486 Tokoh Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Surat Terbuka untuk Prabowo dan Luka Reformasi
Jingga News, Jakarta, 4 November 2025 — Di bawah langit politik yang penuh kenangan dan kontroversi, 486 tokoh lintas profesi — akademisi, aktivis, tokoh agama, hingga mantan pejabat negara — mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isinya tegas: menolak rencana pemerintah memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Surat yang dikirim ke Istana Negara ini, sebagaimana dilaporkan IDN Times (4/11/2025), menegaskan bahwa langkah tersebut akan dianggap sebagai “pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi 1998.”
Isi dan Alasan Penolakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Dalam surat setebal sepuluh halaman itu, para tokoh menguraikan empat alasan utama mengapa Soeharto dinilai tak layak mendapat gelar pahlawan nasional.
Pertama, masa Orde Baru dianggap penuh pelanggaran HAM berat, dari tragedi 1965–1966 hingga penculikan aktivis 1997–1998.
Kedua, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis membentuk ketimpangan ekonomi dan politik.
Ketiga, adanya pembatasan kebebasan berpendapat, pers, dan akademik selama 32 tahun kekuasaan.
Keempat, ketimpangan sosial-ekonomi yang kian melebar, hingga berujung krisis besar 1997–1998.
Koalisi masyarakat sipil yang menandatangani surat ini meliputi KontraS, IKOHI, YLBHI, serta nama-nama seperti Franz Magnis-Suseno, Asvi Warman Adam, dan Marzuki Darusman.
Mereka menyebut, penghargaan terhadap tokoh harus disertai dengan pertanggungjawaban sejarah.
Pandangan Sejarawan dan Aspek Hukum
Sejarawan Prof. Asvi Warman Adam, dalam pernyataannya kepada Kompas.com (4/11/2025), menilai bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto masih terganjal Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Negara seharusnya menyelesaikan seluruh proses hukum dan menilai kembali rekam jejak masa lalu sebelum memberikan penghargaan setinggi itu,” ujarnya.
Asvi juga menyoroti kasus Yayasan Supersemar dan yayasan lain di bawah kendali Soeharto yang masih menyisakan perkara hukum di Kejaksaan Agung.
“Sejarah tidak bisa disapu taplak baru. Luka masa lalu harus dihadapi dengan jujur,” tambahnya.
Respons Pemerintah dan Istana Negara
Dari sisi pemerintah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan kepada ANTARA News (4/11/2025) bahwa usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto datang “dari bawah”, sesuai mekanisme pengajuan dari daerah dan organisasi masyarakat.
“Kementerian hanya menindaklanjuti usulan melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden,” ujar Saifullah Yusuf.
Sementara itu, Deputi Bidang Politik Kantor Staf Presiden menyebut bahwa nama Soeharto memang masuk daftar usulan, namun belum ada keputusan resmi.
“Presiden akan mempertimbangkan seluruh masukan publik sebelum menetapkan penerima gelar tahun ini,” katanya di Istana Negara.
Latar Belakang Usulan Gelar Soeharto
Usulan agar Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional pertama kali muncul dari DPP Partai Golkar pada pertengahan 2024.
Prosesnya kemudian dibahas bersama Kementerian Sosial melalui TP2GP.
Rencananya, gelar tersebut akan diumumkan pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.
Namun kini, arus penolakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan korban pelanggaran HAM memunculkan kembali perdebatan lama: tentang siapa sebenarnya yang layak disebut pahlawan bangsa.
Refleksi: Pahlawan, Luka, dan Ingatan Kolektif Bangsa
Koalisi masyarakat sipil berharap Presiden Prabowo meninjau ulang usulan itu demi menjaga integritas sejarah dan semangat reformasi 1998.
Dalam penutup suratnya, mereka menulis kalimat yang menggema di ruang publik:
“Pahlawan adalah mereka yang berjuang untuk kemanusiaan,
bukan mereka yang meninggalkan jejak pelanggaran hak asasi manusia.”
Perdebatan ini bukan sekadar soal gelar, melainkan soal ingatan kolektif bangsa — tentang keberanian menghadapi masa lalu, dan kejujuran dalam mendefinisikan kepahlawanan di negeri yang masih berusaha berdamai dengan sejarahnya sendiri.

