Bupati Ade Kuswara Kunang Terapkan Reward-Punishment untuk ASN di Kabupaten Bekasi
Jingga News, Bekasi, (08/11/2025) —– Di antara hiruk-pikuk kantor dan bisu lembaran arsip, langkah kecil bisa menjadi gema besar.
Di Kabupaten Bekasi, gema itu terdengar dari setiap sudut ruang kerja ASN, di mana disiplin dan tanggung jawab kini menari bersama reformasi birokrasi, menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap dedikasi akan dihargai.
Reward dan Sanksi ASN: Transformasi Birokrasi Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi tengah menjalankan langkah berani dengan penerapan sistem reward‑punishment bagi ASN.
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar simbol kehadiran atau senioritas, melainkan amanah yang harus diisi dengan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Jabatan adalah amanah, bukan barang dagangan,” ujarnya saat memaparkan reformasi birokrasi di hadapan kepala OPD, sebagaimana dilaporkan Prokopim Kabupaten Bekasi.
Dalam sistem ini, kinerja dan tingkah laku pegawai menjadi tolok ukur utama.
Pegawai yang tidak produktif berpotensi dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN yang menunjukkan dedikasi tinggi mendapatkan penghargaan nyata, demikian menurut laporan Tirta Bhagasasi.
Pergeseran ini menandai transformasi birokrasi tradisional menuju pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi hasil.
Selain itu, Bupati Ade menekankan pentingnya inovasi dan inisiatif.
ASN dinilai dari bagaimana ide-ide mereka dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, dan memecahkan masalah masyarakat secara kreatif, sehingga penghargaan bukan hanya materi tetapi juga pengakuan atas kontribusi nyata.
Tantangan Implementasi Sistem Merit dan Kinerja ASN
Meskipun kebijakan dibuat tegas, penerapannya menghadapi beberapa rintangan.
Objektivitas penilaian kinerja menjadi kunci, karena indikator “produktif” yang kabur dapat memunculkan persepsi subjektif, seperti dikutip Radar Bekasi.
Sistem TPP berbasis kinerja juga berpotensi menimbulkan demotivasi jika mekanisme pengaduan dan verifikasi tidak jelas.
Budaya birokrasi lama—yang masih melekat di beberapa OPD—harus bertransformasi.
Jabatan kini bukan hak istimewa, tetapi kewajiban untuk menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.
Bupati Ade menekankan bahwa reformasi ini harus tercermin dalam layanan, misalnya percepatan pengurusan dokumen atau respons cepat terhadap keluhan warga.
Tanpa hal ini, reward‑punishment hanya menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Pelatihan dan pendampingan berkelanjutan juga diperlukan agar ASN memahami indikator kinerja yang jelas dan adil, sehingga reformasi tidak menemui kegagalan akibat ketidakjelasan standar dan resistensi internal.
Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik sebagai Tujuan Utama
Langkah reformasi ini muncul bersamaan dengan tekanan efisiensi anggaran.
Kabupaten Bekasi menghadapi kemungkinan pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp649 miliar untuk 2026, sehingga produktivitas ASN menjadi kunci agar pemerintah daerah tetap efisien dan pelayanan publik tidak terganggu, menurut Radar Bekasi.
Dengan sistem merit dan penilaian berbasis kinerja, setiap pegawai diharapkan merasa dihargai atas hasil nyata, sekaligus memberi sinyal tegas bagi mereka yang kurang disiplin.
Reformasi ini adalah perjalanan antara tradisi dan masa depan. Dari bangku arsip tua hingga ruang rapat modern, langkah kecil para ASN diarahkan untuk menghasilkan efek nyata bagi masyarakat.
Sistem ini bukan sekadar peraturan, melainkan wujud cinta birokrasi terhadap tanggung jawabnya.
Dan di antara angka, formulir, dan laporan kinerja, selalu ada satu hal abadi: setiap tindakan yang baik akan menemukan jalannya untuk dihargai—seperti senyuman yang tak lekang oleh waktu, yang selalu kembali pada mereka yang menanamkannya dengan tulus, membuktikan bahwa dedikasi akan selalu menemukan rumahnya di hati yang menghargai.

