Kasus Trio RRT dan Ijazah Jokowi: Mikro Ekspresi, Etika Komunikasi, dan Dampak Demokrasi Digital
Jingga News, (09/11/2025) — Penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam kasus ijazah Jokowi mengguncang etika politik digital Indonesia.
Penetapan Tersangka dan Babak Baru Hukum Digital
Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Ketiganya tergabung dalam klaster kedua dari total delapan tersangka yang diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, seperti dilaporkan oleh Tempo.
Penetapan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga sinyal bahwa narasi digital yang menyentuh reputasi pejabat negara kini diawasi lebih ketat.
Narasi Ijazah dan Polarisasi Publik
Menurut laporan Tribun Newsmaker, ketiga tokoh tersebut aktif menyebarkan narasi keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi melalui kanal digital.
Publik pun terbelah: sebagian menilai ini sebagai kritik sah, sementara lainnya menyebutnya fitnah yang merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
Reaksi dan Strategi Komunikasi
Roy Suryo menyatakan “Saya senyum saja” saat ditetapkan sebagai tersangka, seperti dikutip oleh Kompas.
Rismon tampil frontal, dr. Tifa pasrah.
Ketiganya menunjukkan strategi komunikasi yang berbeda dalam menghadapi tekanan hukum dan sorotan publik.
Politik Digital dan Batas Baru
Kasus ini menjadi preseden penting dalam lanskap politik digital Indonesia.
Di era ketika unggahan media sosial bisa memicu krisis nasional, batas antara kritik dan pencemaran nama baik menjadi semakin kabur.
Di tengah riuhnya politik digital, wajah-wajah yang dulu bicara lantang kini diam dalam sorotan. Mungkin, dalam senyap mereka, ada pelajaran tentang batas kata dan tanggung jawab yang tak bisa ditawar.
Berikutnya: Ketegangan yang Tak Terucap

