Audit Retribusi Parkir Bekasi: Massa FOPERA Geruduk Dishub

Jingga News, Bekasi, (10/11/2025) — Ratusan massa dari Forum Perjuangan Rakyat (FOPERA) Bekasi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 pagi, dengan kepadatan massa yang memenuhi trotoar dan sebagian badan jalan, menuntut transparansi dan audit terhadap pengelolaan retribusi parkir yang diduga bocor hingga puluhan miliar rupiah, sebagaimana dilaporkan oleh LimitNews.net pada 10 November 2025 di Bekasi.

Koordinator Aksi Tuntut Transparansi

Koordinator aksi FOPERA, Imron Syarif, menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah justru “menjadi lahan basah bagi oknum pejabat Dishub.”

Pernyataan itu dikutip oleh RakyatBekasi.com pada 10 November 2025 di Bekasi saat Imron menyampaikan orasinya di hadapan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Retribusi Bocor, Rakyat yang Kering.”

Beberapa orator tambahan, termasuk Piong, menambahkan bahwa setoran parkir tidak transparan, dan banyak juru parkir harus menanggung beban setoran tinggi tanpa kejelasan pengawasan, menurut laporan LimitNews.net pada 10 November 2025 di Gedung Dishub Kota Bekasi.

Sejarah Masalah Retribusi Parkir

Persoalan retribusi parkir bukan hal baru. Pada Agustus 2019, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memeriksa sejumlah pejabat Unit Pelaksana Teknis Dinas dan juru parkir terkait dugaan penyalahgunaan setoran, menurut Medcom.id pada 19 Agustus 2019 di Bekasi.

Dari catatan RakyatBekasi.com pada 12 Oktober 2023 di Gedung DPRD Kota Bekasi, selama 2021 hingga 2023, PAD dari sektor parkir tidak pernah mencapai target tahunan, selisihnya mencapai miliaran rupiah.

MataPersIndonesia pada 4 Desember 2023 di Bekasi Selatan menambahkan bahwa beberapa titik parkir masih dikelola pihak ketiga tanpa pengawasan penuh dari Dishub.

Program Profesionalisasi Juru Parkir

Pada tanggal 2 Agustus 2025, Dinas Perhubungan meluncurkan program profesionalisasi juru parkir di halaman kantornya di Bekasi Timur, di mana 550 juru parkir menerima kartu identitas resmi dan seragam kerja baru.

Kepala Dishub menyampaikan kepada BekasiSatu.com pada 3 Agustus 2025 di Bekasi Timur bahwa langkah ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan publik.

Namun para aktivis transportasi menilai reformasi administratif tanpa sistem digital pengawasan hanya menambah formalitas tanpa memperkuat kontrol keuangan, menekankan perlunya audit digital menyeluruh.

Tekanan Publik Terhadap DPRD

Selain FOPERA, pada awal November 2025, Komite Mahasiswa Peduli Rakyat (KMPR) Kota Bekasi menuntut Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit menyeluruh terhadap retribusi parkir.

Aksi mahasiswa berlangsung di depan Balai Kota Bekasi, dan Bekasi-Online.com pada 2 November 2025 di Bekasi melaporkan bahwa mahasiswa menyoroti angka PAD yang dianggap janggal dan mendesak DPRD menggelar sidang terbuka untuk menjawab pertanyaan publik.

Menanggapi tekanan publik, anggota DPRD Kota Bekasi membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang retribusi parkir dalam rapat pada tanggal 11 November 2025 di Gedung DPRD Kota Bekasi, demikian menurut RadarNusantara.com dan MataPersIndonesia di Bekasi, termasuk wacana penerapan e-retribusi berbasis audit digital yang memungkinkan setiap setoran parkir dipantau secara real time.

Di tengah kemacetan dan riuh kendaraan Bekasi, suara rakyat, juru parkir, dan mahasiswa bersatu, mengingatkan bahwa kejujuran adalah jalan yang harus ditempuh bersama.

Setiap karcis dan setoran yang tertata menjadi saksi bahwa kota ini bisa menumbuhkan kepercayaan jika integritas dan transparansi ditempatkan di atas segalanya.

Mungkin suatu hari, ketika semua angka dihitung jujur, rakyat dapat menatap kota ini dengan senyum yang tulus, lega karena setiap rupiah yang mereka bayar memiliki makna yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *