Ketika KHL Menjadi Luka dan Harapan: Negeri Mencari Rumus Keadilan
Jingga News, Bekasi, (06/12/2025) — Pemerintah menuntaskan perumusan upah minimum 2026 berbasis KHL 2026 dan formula upah nasional, sementara dinamika kebijakan ketenagakerjaan membuat keputusan Menaker 2025 menjadi sorotan. Harapan pun muncul agar regulasi baru ini benar-benar menghadirkan keadilan bagi para pekerja.
Di tengah denyut Bekasi yang tak pernah sepenuhnya hening, sebuah kabar penting kembali menggema dari pemerintah pusat. Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa formula Upah Minimum 2026 sedang memasuki tahap akhir perumusan.
Sebuah naskah yang masih terkunci rapat—bukan oleh kerahasiaan semata, tetapi oleh kehati-hatian. “Belum boleh keluar satu angka pun,” tegas Menaker, sebab angka yang terlalu cepat dilontarkan bisa melukai jutaan pekerja sebelum waktunya.
Estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan rentang kenaikan upah pada dasarnya telah selesai disusun. Namun pemerintah meminta publik menahan sabar.
Kesalahan satu digit saja bisa menghasilkan ketimpangan baru; kesalahan satu keputusan bisa mengubah ruang makan keluarga menjadi ruang cemas. Karena itu, setiap kementerian terlibat, memastikan keputusan ini bukan hanya teknis—tetapi manusiawi.
“Semangat kita sama. Tidak mudah memastikan tidak keluar satu angka. Semua butuh pertimbangan lintas kementerian. Kita tunggu finalnya,” ujar Menaker, dengan nada yang membawa cermin beban kebijakan yang sering tak terlihat, namun selalu terasa dampaknya.
Dari Rumah Tangga ke Meja Negara
Pendekatan Baru untuk Menjawab Kesenjangan
Untuk pertama kalinya, pemerintah menerapkan pendekatan yang direkomendasikan ILO: mengukur kebutuhan upah berdasarkan konsumsi nyata rumah tangga. Data diambil dari survei nasional dan difokuskan pada kelompok pendapatan persentil 60–80%.
Inilah kelompok yang dianggap mewakili denyut tengah—tempat mayoritas pekerja menggantungkan hidup dan masa depan.
KHL di tingkat provinsi sudah selesai dirumuskan. Namun untuk kabupaten/kota, data masih berlapis kabut. Walau begitu, pemerintah menilai fondasi tersebut cukup untuk menjadi pijakan awal PP baru.
“Disparitas upah antarwilayah harus diselesaikan. Ada kabupaten dan kota yang bersebelahan tetapi selisih upahnya hampir Rp500.000,” ujar Menaker.
Di negeri yang luas, perbedaan upah kerap bukan soal jarak—melainkan soal martabat.
KHL: Daftar Panjang yang Tak Pernah Usai Diperdebatkan
Antara Data, Rasa, dan Luka yang Menahun
Selama bertahun-tahun, metode penghitungan KHL dengan 64 komoditas menjadi ladang perdebatan yang tak kunjung selesai.
Berapa kilo beras untuk hidup layak? Untuk berapa orang? Barang rumah tangga bertahan berapa lama?
Dan apakah kehidupan—dengan segala kompleksitas dan rasa—bisa disederhanakan menjadi daftar belanja yang kaku?
“Saya sebagai akademisi juga bingung… semuanya sangat debatable,” ucap Menaker, jujur dan apa adanya, seolah mengakui bahwa kehidupan tidak bisa sepenuhnya dipetakan oleh tabel, grafik, dan standar teknis.
Kini, perhatian publik tertuju pada rancangan PP baru yang segera lahir.
Masyarakat menaruh harapan bahwa regulasi itu bukan hanya menyelamatkan tahun 2026, tetapi memperbaiki arah masa depan.
Dari Bekasi, dari ruang rapat kementerian, hingga suara buruh di lapangan, muncul satu tuntutan yang senyap namun tegas:
Bahwa upah bukan hanya angka di kertas.
Ia adalah harga sebuah kehidupan.
Ia adalah martabat.
Dan di negeri ini, perlahan namun pasti, rumus keadilan sedang dicari—semoga kali ini benar-benar ditemukan.
Pada akhirnya, di antara angka-angka yang saling berkejaran, para pekerja hanya berharap ada sedikit ruang bagi kehangatan—bahwa keputusan negara kelak bukan sekadar hitungan, tetapi juga tanda bahwa hidup mereka tetap layak dirayakan.

