Bekasi Kehilangan Potensi Miliaran Rupiah dari Hiburan Malam Tak Berizin

Jingga News, BekasiKabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, dengan ribuan pabrik dan kawasan ekonomi strategis. Namun di balik geliat ekonomi tersebut, persoalan tata kelola kembali mencuat. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Berdasarkan estimasi yang diberitakan media lokal Go Bekasi pada 22 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi diperkirakan kehilangan potensi PAD sekitar Rp8 miliar per tahun dari sektor pajak hiburan. Potensi kebocoran ini diduga berasal dari aktivitas karaoke, spa, bar, dan panti pijat yang tidak tercatat sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Usaha Legal Tertekan, Ketidakadilan Fiskal Menguat

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pajak hiburan ditetapkan sebagai salah satu sumber penting pendapatan daerah. Untuk jenis hiburan tertentu, tarif PBJT dapat mencapai 40 hingga 75 persen, sesuai kebijakan daerah.

Kondisi ini memunculkan ketimpangan. Pelaku usaha hiburan yang beroperasi secara legal wajib memenuhi persyaratan perizinan dan menanggung beban pajak tinggi. Sebaliknya, tempat hiburan yang diduga tidak berizin justru tetap beroperasi tanpa kontribusi fiskal terhadap daerah.

Regulasi Ketat, Implementasi Dipertanyakan

Kabupaten Bekasi memiliki regulasi yang mengatur ketat usaha hiburan. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan mengatur perizinan, zonasi, jam operasional, serta norma sosial yang wajib dipatuhi pelaku usaha hiburan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 mewajibkan setiap usaha pariwisata memenuhi standar usaha dan perizinan.

Namun, berbagai laporan media menunjukkan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut. Media Bekasitoday (2025) mencatat kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, dan Jababeka sebagai wilayah yang kerap dikeluhkan warga.

Sorotan Masyarakat Sipil

Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) menjadi salah satu kelompok masyarakat sipil yang menyoroti persoalan ini. Dalam pernyataannya yang dikutip media Bela Rakyat pada 9 Desember 2025, FORMASI mendesak pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

FORMASI menilai, selain merugikan PAD, keberadaan THM tak berizin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan dampak sosial yang meresahkan masyarakat.

Warga Merasa Terganggu

Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar. Seorang warga Tambun yang diwawancarai Go Bekasi mengaku khawatir dengan lingkungan tempat tinggalnya yang berdekatan dengan deretan karaoke.

Menurutnya, pada siang hari kawasan tersebut kerap dilalui anak-anak sekolah saat berangkat dan pulang sekolah. Namun pada malam hari, lokasi yang sama berubah menjadi area aktivitas hiburan hingga larut malam, yang dinilai menciptakan suasana tidak nyaman.

Keluhan serupa disampaikan pedagang kecil di sekitar kawasan Lippo Cikarang. Aktivitas hiburan malam dinilai kerap memicu keributan dan mengganggu ketenangan warga pada jam istirahat malam.

Menanti Ketegasan Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP terkait data perizinan usaha hiburan, potensi kebocoran pajak, dan langkah penindakan yang telah dilakukan.

Maraknya hiburan malam yang diduga tak berizin kini tidak hanya menjadi isu moral, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, dan perlindungan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *