Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Latar Belakang Partai Politik Kembali Disorot
Jingga News, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada Selasa (3/2/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keppres pengangkatan Adies Kadir telah selesai diproses dan ditandatangani Presiden. Dengan demikian, Adies Kadir secara resmi meninggalkan jabatannya di DPR RI untuk menempati posisi sebagai hakim konstitusi.
Adies Kadir dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Penunjukan ini menambah daftar hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari latar belakang partai politik dan lembaga legislatif.
Seiring pengumuman tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada komposisi hakim MK yang sebagian berasal dari unsur politik. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa hasil pemilihan umum, serta menangani perkara ketatanegaraan lainnya.
Peran tersebut menjadikan MK sebagai salah satu institusi kunci dalam sistem demokrasi dan penegakan konstitusi. Oleh karena itu, latar belakang dan rekam jejak hakim konstitusi kerap menjadi perhatian publik setiap kali terjadi pengisian jabatan.
Pengangkatan Adies Kadir juga terjadi di tengah dinamika politik nasional yang cukup intens. Partai Golkar, tempat Adies berkiprah, dalam beberapa waktu terakhir aktif mengajukan sejumlah wacana terkait sistem politik dan pemilu, termasuk usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah serta gagasan pembentukan koalisi politik jangka panjang.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mencermati keterkaitan antara latar belakang politik hakim MK dan fungsi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, secara aturan, setiap hakim konstitusi wajib melepaskan afiliasi partai politik setelah resmi dilantik dan menjalankan tugasnya secara independen.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa hakim konstitusi harus bersikap independen, imparsial, dan tidak memihak. Hakim MK juga terikat pada kode etik serta mekanisme pengawasan internal melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan hakim konstitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap lembaga pengusul memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan calon hakim MK sesuai dengan porsi yang telah ditentukan.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Adies Kadir diusulkan melalui jalur DPR RI, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pengangkatan hakim MK dari kalangan politisi bukan kali pertama terjadi. Dalam perjalanan MK sejak berdiri, sejumlah hakim konstitusi juga memiliki latar belakang sebagai anggota legislatif atau pengurus partai politik sebelum menjabat.
Meski demikian, setiap pengangkatan baru tetap menjadi perhatian publik, terutama menjelang agenda politik nasional ke depan. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
Dalam konteks tersebut, independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusional menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Publik berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsinya secara objektif dan profesional, terlepas dari latar belakang para hakimnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Adies Kadir terkait kesiapan maupun fokus kerja setelah resmi dilantik sebagai hakim konstitusi. Pemerintah juga belum menyampaikan keterangan tambahan mengenai waktu pelantikan dan pembagian tugas di internal MK.
Dengan pengangkatan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan penyeimbang kekuasaan negara. Kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi stabilitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

