Kronologi Polemik HKBP GCV Serang Baru Cikarang, Bekasi: Rumah Doa Disorot, Plt Bupati Tegaskan Tak Ada Intoleransi
Jingga News, Bekasi — Polemik Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Green Cikarang Village (GCV), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun tangan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta tidak ada tindakan intoleransi di Bekasi.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, kebebasan beragama di Kabupaten Bekasi tetap dijamin. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas sosial di wilayah Cikarang dan Serang Baru sambil menyelesaikan persoalan administrasi rumah ibadah sesuai aturan.
Kronologi Awal Polemik Rumah Doa HKBP GCV Serang Baru Bekasi
Rumah Doa HKBP GCV Serang Baru diketahui telah menggelar ibadah rutin di kawasan perumahan Green Cikarang Village. Pos pelayanan merupakan tahapan awal pelayanan gereja sebelum menjadi gereja definitif. Biasanya, kegiatan dilaksanakan di rumah tinggal atau bangunan yang difungsikan sementara sebelum proses pendirian gereja permanen rampung.
Aktivitas Ibadah di Kawasan Green Cikarang Village
Sejumlah jemaat mengikuti ibadah secara berkala di lokasi tersebut. Aktivitas berjalan sebagaimana kegiatan keagamaan pada umumnya. Namun, penggunaan bangunan yang belum berstatus rumah ibadah permanen kerap berkaitan dengan aspek administratif, terutama izin pendirian rumah ibadah.
Di Kabupaten Bekasi, termasuk di wilayah Serang Baru dan Cikarang, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional maupun aturan daerah.
Muncul Keberatan dari Sebagian Warga Serang Baru
Dalam perkembangannya, muncul keberatan dari sebagian warga sekitar lokasi. Keberatan tersebut disebut berkaitan dengan izin rumah ibadah serta dampak lingkungan seperti ketersediaan lahan parkir, akses keluar-masuk kendaraan, dan potensi kepadatan saat kegiatan berlangsung.
Situasi ini kemudian dilaporkan ke aparat desa dan kecamatan di Serang Baru. Pemerintah wilayah melakukan komunikasi awal untuk mencegah potensi gesekan sosial di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Proses Mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bekasi melakukan pendekatan persuasif dan memfasilitasi dialog antara pihak terkait. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah Bekasi yang dikenal sebagai daerah heterogen dengan latar belakang masyarakat yang beragam.
Bekasi sebagai Wilayah Industri dan Multikultural
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Ribuan pekerja dari berbagai daerah dan latar belakang agama menetap di Cikarang dan sekitarnya. Kondisi ini menjadikan isu rumah ibadah di Bekasi memiliki sensitivitas sosial yang tinggi sehingga perlu penanganan hati-hati.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme dialog dan sesuai regulasi, tanpa menimbulkan ketegangan antarwarga.
Rapat Forkopimda dan FKUB Kabupaten Bekasi
Untuk merumuskan langkah penyelesaian, Pemkab Bekasi menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (10/2/2025). Rapat dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, FKUB, serta perwakilan Rumah Doa HKBP Serang Baru.
Pernyataan Resmi Plt Bupati Bekasi
Usai rapat, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa tidak ada ruang intoleransi di Bekasi.
“Saya pastikan hari ini Kabupaten Bekasi itu tidak ada intoleransi. Beribadah dengan tenang menurut agamanya masing-masing,” ujar Asep.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi sebagai wilayah heterogen harus terus menjaga toleransi antarumat beragama. Pemerintah daerah, kata dia, bertugas memastikan hak beribadah tetap berjalan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Keputusan Sementara: Ibadah Dialihkan
Hasil rapat menyepakati bahwa aktivitas ibadah HKBP GCV Serang Baru untuk sementara waktu dialihkan ke hotel. Kebijakan ini diambil sembari pemerintah bersama unsur terkait meninjau lokasi alternatif yang dinilai aman dan sesuai ketentuan.
“Hari ini sudah kita putuskan untuk sementara beribadah di hotel sambil mencari tempat yang kelihatan aman, nyaman, dan akan kita tinjau bersama,” jelasnya.
Peninjauan lokasi akan melibatkan Forkopimda dan instansi teknis agar keputusan akhir tidak memicu dinamika lanjutan di Serang Baru maupun wilayah Cikarang secara umum.
Penegasan FKUB Kabupaten Bekasi Soal Kerukunan
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi KH Mubarok Nuri menekankan bahwa yang utama adalah menjaga kerukunan masyarakat di Bekasi.
FKUB: Ibadah Dijamin, Bangunan Ikuti Regulasi
“Yang paling kami perjuangkan itu rukunnya. Izin resmi itu hanya di atas kertas. Yang lebih penting bagaimana komunikasi dengan lingkungan,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak mengatur praktik ibadah, melainkan menertibkan aspek bangunan rumah ibadah yang berkaitan dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kalau ibadah, kita jamin semua bebas sesuai dengan agama di Indonesia. Yang ditertibkan di sini rumah ibadahnya, bangunannya,” tegasnya.
Regulasi Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Bekasi
Pendirian rumah ibadah di Indonesia mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur persyaratan administratif, termasuk jumlah pengguna rumah ibadah, dukungan masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama.
Dalam berbagai kasus di sejumlah daerah, polemik sering muncul ketika aktivitas ibadah telah berjalan sementara proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi Terkini di Serang Baru Cikarang Bekasi
Dengan dialihkannya sementara aktivitas ibadah HKBP GCV Serang Baru, Pemkab Bekasi berharap suasana tetap kondusif. Pemerintah daerah memastikan proses pencarian lokasi alternatif dilakukan melalui koordinasi bersama agar tidak menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi terkait polemik rumah doa di Serang Baru, Cikarang.
Sumber: Pemkab Bekasi

