Kedaulatan Dijual: Bagaimana Perjanjian Prabowo-Trump Bisa Membungkam Suara Kritis Indonesia
Jingga News, Dunia pers Indonesia baru saja menerima tamparan keras yang tak terduga. Di tengah upaya industri media untuk bangkit dari disrupsi digital yang berdarah-darah, sebuah dokumen diplomatik muncul sebagai ancaman eksistensial. Pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada 27 Februari 2026 mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bukanlah sekadar retorika aktivis. Ini adalah analisis berbasis data atas sebuah skenario yang, jika dibiarkan, akan menjadi “peti mati” bagi kedaulatan informasi nasional.
Perjanjian ART yang disepakati di pertengahan Februari 2026 ini membawa dua racun sistemik dalam pasal-pasalnya: pembukaan keran modal asing 100% pada media (Pasal 2.28) dan pelarangan kewajiban bagi hasil bagi platform digital (Pasal 3.3). Dua pasal ini, jika diratifikasi, bukan hanya mengubah lanskap bisnis media, tetapi mencabut akar independensi jurnalisme yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
1. Karpet Merah 100% Modal Asing: Menjual Kedaulatan Suara
Mari kita bedah Pasal 2.28 dalam dokumen ART tersebut. Indonesia secara eksplisit diminta untuk mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor AS di sektor penyiaran (broadcasting) dan penerbitan (publishing). Selama ini, benteng pertahanan media kita ada pada UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002. UU Penyiaran, misalnya, membatasi modal asing maksimal 20% dan wajib dimiliki oleh minimal dua pemegang saham.
Logikanya sederhana: media penyiaran menggunakan frekuensi publik, yang merupakan sumber daya alam terbatas milik negara. Karena ia milik publik, maka ia harus dikelola untuk kepentingan publik nasional, bukan kepentingan entitas asing. Apa yang terjadi jika modal asing masuk 100%? Pertama, homogenisasi konten. Media tidak lagi berbicara tentang isu-isu lokal yang krusial bagi warga di pelosok Indonesia, melainkan akan mengejar skala ekonomi global. Kedua, kerentanan ideologis. Media adalah alat pembentuk opini publik. Jika sebuah stasiun televisi nasional dimiliki sepenuhnya oleh korporasi raksasa asal Washington atau New York, siapa yang bisa menjamin bahwa narasi mengenai kedaulatan pangan, konflik agraria, atau kebijakan luar negeri Indonesia tidak disetir demi kepentingan pemodal tersebut?
Kita akan melihat fenomena di mana Indonesia hanya menjadi pasar, bukan subjek informasi. Media lokal yang sedang kesulitan finansial akan sangat mudah dicaplok, dikonsolidasi, dan akhirnya kehilangan jati diri kedaerahannya.
| Aspek Krusial | Aturan Nasional Saat Ini | Ancaman Perjanjian ART |
|---|---|---|
| Kepemilikan Media | Maksimal 20% (Penyiaran) & Pembatasan ketat di Pers. | Investor AS boleh memiliki 100% saham tanpa syarat. |
| Keadilan Digital | Wajib: Platform global harus bagi hasil (Perpres 32/2024). | Dilarang: Indonesia dilarang paksa platform AS bayar lisensi. |
| Kontrol Redaksi | Berbasis kepentingan publik nasional & UU Pers. | Potensi kendali penuh agenda informasi oleh asing. |
2. Lumpuhnya “Publisher Rights”: Kemenangan Telak Silicon Valley
Jika Pasal 2.28 menyerang dari sisi kepemilikan, maka Pasal 3.3 menyerang dari sisi urat nadi pendapatan. Pasal ini melarang Indonesia mewajibkan penyedia layanan digital (platform seperti Google, Meta, atau raksasa AI) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar atau bagi hasil data. Ini adalah serangan balik yang mematikan terhadap Perpres No. 32/2024 tentang Jurnalisme Berkualitas.
Realitas di lapangan saat ini sangat getir. Media online bekerja keras memproduksi berita, menggaji jurnalis, dan menanggung risiko hukum. Namun, sebagian besar kue iklan digital (lebih dari 70%) justru lari ke kantong platform digital global. Melalui ART, Amerika Serikat secara efektif memproteksi perusahaan teknologi mereka dari kewajiban membayar konten lokal Indonesia. Tanpa Publisher Rights yang bergigi, media-media di Indonesia—termasuk media lokal yang mencoba bertahan—akan kehilangan harapan untuk memiliki model bisnis yang berkelanjutan. Jurnalisme tidak bisa hidup dari “tepuk tangan” semata; ia butuh biaya operasional yang nyata.
3. Ancaman Eksodus ke “Ketiak” Kekuasaan
Dampak paling mengerikan dari hancurnya ekosistem bisnis media adalah hilangnya independensi. AJI secara tepat memprediksi bahwa ketika pendapatan iklan digital mandiri tertutup oleh aturan ART, media akan mencari perlindungan pada anggaran pemerintah (APBN/APBD). Di tingkat daerah, gejala ini sudah sangat akut. Banyak media lokal yang hidupnya bergantung pada kontrak kerjasama atau penggalangan dana dari Humas Pemda. Dampaknya? Fungsi kontrol sosial tumpul. Jurnalis enggan menulis tentang korupsi atau kegagalan pembangunan karena takut kontraknya diputus.
4. Krisis Kemanusiaan: Badai PHK Jurnalis
Angka yang disodorkan AJI sangat mengkhawatirkan: 922 jurnalis di-PHK sepanjang 2024-2025. Ini terjadi bahkan sebelum ART disahkan. Jurnalis bukan sekadar buruh; mereka adalah pengawal kebenaran. Namun, dalam ekosistem yang dirancang oleh ART, jurnalis profesional yang mahal akan digantikan oleh mesin agregator berita, konten-konten clickbait yang diproduksi massal oleh kecerdasan buatan (AI), atau jurnalis junior yang dibayar murah tanpa jaminan keamanan kerja. Ketidakpastian ekonomi ini akan menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Masyarakat tidak lagi mendapatkan berita yang diverifikasi secara mendalam, melainkan hanya sampah informasi yang dirancang untuk memuaskan algoritma, bukan untuk mencerahkan warga negara.
5. Ketidakadilan Dagang yang Asimetris
Pemerintah mungkin berargumen bahwa ART diperlukan untuk menarik investasi di sektor lain, seperti pertambangan. Namun, pertanyaannya: apakah kita harus menukar kedaulatan informasi bangsa dengan investasi tambang? Informasi adalah infrastruktur strategis. Menyerahkan kendali informasi kepada asing melalui perjanjian dagang yang asimetris adalah kesalahan sejarah. Amerika Serikat sangat memproteksi kepentingan platform digital mereka (Silicon Valley), sementara Indonesia justru tampak ikhlas menyerahkan ekosistem medianya untuk dieksploitasi tanpa perlindungan hukum yang berarti.
Jangan Diam
Kita tidak boleh membiarkan pers Indonesia dibunuh atas nama perjanjian dagang. Mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau kembali ART dan meminta DPR menolak ratifikasi poin-poin yang merugikan pers adalah harga mati. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Jika medianya mati, maka demokrasi kita tinggal menghitung hari. Sebelum tinta di dokumen perjanjian itu mengering dan menjadi permanen, suara penolakan harus terus digaungkan. Karena jika media sudah mati, maka kegelapan informasi akan segera menyusul, dan dalam kegelapan itulah korupsi serta ketidakadilan akan berpesta pora.
Kedaulatan Pers, Kedaulatan Bangsa.
Catatan Redaksi Jingganews.com:
Kita mungkin sering mengeluh tentang kualitas berita hari ini, tentang judul yang menjebak, atau tentang informasi yang terasa dangkal. Namun, bayangkan jika suatu saat nanti, Anda tidak lagi menemukan suara-suara kritis yang berani menantang kebijakan penguasa atau membongkar ketidakadilan di daerah Anda. Bayangkan jika seluruh layar kaca dan portal berita di genggaman Anda dikendalikan oleh algoritma asing yang hanya peduli pada profit, tanpa sedikit pun rasa memiliki terhadap bangsa ini.
Jurnalisme adalah mata dan telinga warga. Membiarkan perjanjian ART ini melenggang tanpa perlawanan sama saja dengan membiarkan mata kita dibutakan dan telinga kita ditulikan secara sengaja. Kami di Jingganews.com memilih untuk tidak diam. Kami memilih untuk tetap menjadi suara yang berisik, karena di dalam demokrasi yang sehat, suara kritis adalah tanda bahwa kita masih memiliki kedaulatan. Jangan biarkan lilin informasi ini padam hanya karena tanda tangan di atas kertas perjanjian dagang yang asimetris.
Sumber Referensi:
- Siaran Pers AJI Indonesia: “Presiden Bunuh Media Lewat Amerika” (27 Februari 2026).
- Dokumen Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART): Article 2.28 & Article 3.3.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers & UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Laporan Situasi Kebebasan Pers AJI Indonesia (2024-2025).

