UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Pekerja Domestik di Indonesia
Jingga News, Jakarta – Sebuah kebuntuan legislasi yang berlangsung selama lebih dari dua dekade akhirnya pecah. Bertepatan dengan momentum Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, menandai babak baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bergerak di ruang gelap hukum.
Transformasi Status: Dari “Pembantu” Menjadi “Pekerja”
UU PPRT yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal ini membawa paradigma baru dalam hubungan kerja di lingkungan rumah tangga. Poin fundamental yang diatur adalah penegasan status hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai subjek hukum yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Salah satu filter utama yang diberlakukan adalah batasan usia guna memutus rantai eksploitasi anak. Berdasarkan Pasal 5, syarat bagi calon PRT meliputi:
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Jaminan Sosial dan Standar Kesejahteraan
Terobosan paling signifikan dalam regulasi ini terletak pada jaminan perlindungan sosial. Kini, akses kesehatan dan keselamatan kerja menjadi kewajiban hukum yang terukur melalui Pasal 16:
- BPJS Kesehatan: Bagi PRT yang masuk kategori tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran).
- BPJS Ketenagakerjaan: Iuran ditanggung oleh Pemberi Kerja sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja.
Selain jaminan sosial, UU ini juga menjamin hak atas upah yang layak, waktu istirahat yang manusiawi, cuti, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Reformasi Penyalur dan Pelatihan Vokasi Gratis
Pemerintah juga membidik reformasi pada sisi hulu, yakni Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau agen penyalur. UU PPRT kini melarang keras praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti:
- Dilarang memotong upah sepihak untuk biaya administrasi.
- Dilarang menahan dokumen asli (KTP atau Ijazah).
- Dilarang membatasi alat komunikasi PRT dengan keluarga.
Guna meningkatkan standar kerja, Pasal 24 memperkenalkan konsep pelatihan vokasi (skilling, reskilling, upskilling) yang difasilitasi pemerintah maupun swasta tanpa membebankan biaya sedikit pun kepada PRT.
Mekanisme Sengketa dan Pengawasan RT/RW
Menyadari bahwa hubungan kerja di rumah bersifat privat, UU PPRT mengedepankan pendekatan musyawarah. Namun, jika terjadi perselisihan, Pasal 32 mengatur bahwa mediator wajib menyelesaikan masalah maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja.
Fungsi pengawasan juga diperkuat hingga ke tingkat terkecil, yaitu RT dan RW, untuk melakukan pendataan dan memastikan tidak ada indikasi kekerasan atau perbudakan modern di lingkungan mereka.
Perbandingan Ringkas: Sebelum vs Sesudah UU PPRT
| Aspek | Sebelum UU PPRT | Setelah UU PPRT (2026) |
|---|---|---|
| Status Hukum | Informal / Tidak diakui resmi | Diakui sebagai Pekerja Formal |
| Jaminan Sosial | Tergantung kebaikan majikan | Wajib (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan) |
| Batas Usia | Banyak PRT anak | Minimal 18 Tahun |
| Sengketa | Tidak ada batas waktu jelas | Selesai maksimal 7 Hari via Mediator |
Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia akhirnya menyusul standar global dalam perlindungan pekerja domestik. Hari Kartini 2026 menjadi titik awal di mana jutaan perempuan Indonesia yang bekerja di sektor domestik kini memiliki perlindungan hukum yang nyata.

