Gerakan Rakyat DKI Jakarta Resmi Serahkan Berkas Legalitas Partai ke DPP
Jingga News, Jakarta – Gerakan Rakyat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta resmi menyerahkan berkas verifikasi administrasi lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menandai DKI Jakarta sebagai provinsi kesepuluh yang menyerahkan berkas legalitas partai politik ke tingkat pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Selatan, dan Lampung.
Ketua DPW Gerakan Rakyat DKI Jakarta, Taufan Alatas, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pengurus dari tingkat wilayah hingga ranting.
“Alhamdulillah DKI Jakarta berhasil merampungkan paripurna untuk Surat Keterangan Terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta dalam waktu tiga bulan,” ujar Taufan.
Menurut dia, dari total 44 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ditargetkan terbentuk di Jakarta, sebanyak 42 DPC telah selesai dibentuk. Sementara dua DPC tersisa di wilayah Kepulauan Seribu ditargetkan rampung pada Juni 2026.
“Untuk DPD dan DPC, Alhamdulillah kita DKI Jakarta mendapat poin dari Kanwil Hukum sebesar 83 persen. Targetnya 75 persen dan kita berhasil melampaui target,” katanya.
Target Bentuk 267 DPRt
Memasuki tahap konsolidasi organisasi, DPW Gerakan Rakyat DKI Jakarta juga mulai mempersiapkan pembentukan struktur hingga tingkat kelurahan melalui Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).
Taufan menyebut pihaknya menargetkan seluruh DPRt di Jakarta dapat terbentuk sebelum akhir tahun 2026.
“Dari 267 DPRt yang ada di Jakarta, Insya Allah sebelum akhir tahun kami akan membentuk seluruhnya. Kami ingin menjinggakan seluruh Jakarta dan memasang panji-panji bendera Partai Gerakan Rakyat di seluruh DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jakarta memiliki lebih dari 2.700 RW dan lebih dari 30 ribu RT yang menjadi basis penting penguatan struktur organisasi partai ke depan.
16 Provinsi Sudah Kantongi SKT
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menjelaskan hingga saat ini sebanyak 16 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) telah resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Sedangkan 22 provinsi lainnya masih dalam tahap penyelesaian verifikasi administrasi.
“Kalau 38 provinsi ini telah mendapatkan SKT, baru kita bisa daftarkan partai ini di kantor Kementerian Hukum RI. Jadi kalau ada satu provinsi saja yang belum mendapatkan SKT, maka partai belum bisa didaftarkan secara resmi,” kata Sahrin.
Ia juga menegaskan bahwa Jakarta akan menjadi pusat simbolik penyerahan dokumen legalitas partai ke pemerintah pusat.
“Karena Kementerian Hukum RI ada di Jakarta, maka seluruh kekuatan Gerakan Rakyat di Jakarta nantinya akan mengantarkan box pendaftaran partai ke kementerian sebagai simbol bahwa partai ini siap mendaftar,” ujarnya.
Gerakan Rakyat sendiri menargetkan seluruh proses penerbitan SKT di 38 provinsi selesai dalam waktu dekat guna mempercepat proses legalitas sebagai badan hukum partai politik nasional.
Adapun 16 provinsi yang telah mengantongi SKT meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau.

