Diduga Hina Masyarakat Sumatra Barat, Permadi Arya Resmi Dilaporkan DPP IKM ke Bareskrim Polri
Jingga News, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.
Organisasi perantau Minang ini secara resmi melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (26/5/2026) terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA yang ditujukan kepada masyarakat Sumatra Barat.
Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas beredarnya pernyataan Permadi Arya di media sosial yang melabeli masyarakat Sumatra Barat dengan sebutan “suku barbar“. Narasi tersebut dinilai sangat melukai perasaan dan kehormatan masyarakat Minang, baik yang berada di kampung halaman (ranah) maupun di perantauan (rantau).
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, memberikan konfirmasi langsung usai menyerahkan berkas laporan di Gedung Bareskrim Polri. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi Moulevey kepada awak media di lokasi, Selasa (26/5/2026).
Keresahan di Tengah Masyarakat
Senada dengan Sekjen DPP IKM, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah tindakan emosional semata, melainkan respons atas keresahan sosial yang nyata.
Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda mengenai isu intoleransi di Sumatra Barat telah melampaui batas kritik konstruktif dan masuk ke ranah penghinaan etnis.
“Abu Janda diduga kuat melontarkan pernyataan yang menghina mengenai intoleransi di Sumatra Barat. Sehingga menimbulkan keresahan karena ada kata-kata yang secara spesifik menyerang atau mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat,” jelas Defrizal Djamaris.
Duduk perkara ini bermula dari potongan video pidato Permadi Arya yang viral di platform X (dahulu Twitter).
Dalam video tersebut, Permadi tengah mengulas isu intoleransi di Indonesia, namun ia melontarkan kategorisasi negatif terhadap wilayah berakhiran “-bar” (Jabar dan Sumbar) dengan menyebut masyarakatnya sebagai kaum “barbar“.
Stigmatisasi ini memicu kemarahan luas dari komunitas Minang yang merasa identitas mereka direndahkan di ruang publik.
Menjaga Marwah Budaya Minang
Pihak DPP IKM menegaskan bahwa bagi masyarakat Minang, menjaga harga diri dan kehormatan tanah kelahiran adalah bagian tak terpisahkan dari adat istiadat.
Stigmatisasi “barbar” dinilai sangat kontras dengan realitas sosiologis masyarakat Minang yang selama ini dikenal sebagai pilar intelektual bangsa.
Sejarah mencatat, banyak tokoh sentral kemerdekaan Republik Indonesia—seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, hingga Tan Malaka—adalah putra-putra terbaik Minangkabau yang membawa corak pemikiran moderat, demokratis, dan terpelajar.
“Pernyataan itu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga mencederai semangat kebinekaan. Adat Minang yang berlandaskan pada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah sistem yang menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan musyawarah. Melabeli kami dengan istilah tersebut adalah bentuk ketidaktahuan yang fatal,” tambah perwakilan IKM lainnya.
Ujian Penegakan Hukum
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, pihak DPP IKM menyertakan sejumlah bukti digital berupa rekaman video dan data pendukung lainnya.
Mereka berharap agar penyidik dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di media sosial. Banyak pihak menuntut agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam memproses laporan ini.
Bagi DPP IKM, kepastian hukum terhadap kasus ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas sosial dan mencegah terulangnya stigmatisasi etnis di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau permintaan maaf terbuka dari pihak Permadi Arya.
Sementara itu, tim kuasa hukum DPP IKM menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di Bareskrim Polri demi memastikan keadilan bagi masyarakat Minang terpenuhi. Ini
Berikut, ini adalah deretan kasus-kasus Abu Janda yang sudah dilaporkan
1. Penghinaan terhadap Bendera Tauhid, 2018
2. Penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian terhadap Aksi Bela Tauhid, 2018
3. Ujaran kebencian SARA & penistaan agama (“Teroris punya agama, agamanya Islam”), 2019
4. Pencemaran nama baik Ustadz Maaher At-Thuwailibi, 2019
5. Penistaan agama dan ujaran kebencian (“Islam agama arogan/pendatang”), 2021
6. Ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai, 2021
7. Penghasutan antar umat beragama dan hoaks via potongan ceramah Jusuf Kalla, 2026
8. Ujaran kebencian SARA terhadap Jabar & Sumbar, 2026

