Meraung di Rimba yang Menyempit: Hari Harimau Sedunia dan Menagih Keadilan Ekologis
Jingga News, Bekasi – Setiap tanggal 29 Juli, kalender global menandai Global Tiger Day atau Hari Harimau Sedunia. Sebuah momen yang pertama kali dicetuskan pada KTT Harimau Internasional di Saint Petersburg pada 2010 silam untuk menghentikan laju kepunahan sang raja hutan.
Di tahun 2026 ini, tema global yang diusung kembali menegaskan sebuah realitas imperatif: “Their Survival Is in Our Hands”—Kelangsungan Hidup Mereka Ada di Tangan Kita.
Bagi Indonesia, tema ini bukan sekadar slogan perayaan tahunan yang seremonial, melainkan sebuah teguran keras. Saat kita menengok ke belakang, catatan sejarah satwa liar negeri ini dipenuhi oleh ratapan kepunahan yang teramat kelam.
Dari tiga subspesies harimau endemik yang pernah menguasai bentang alam Nusantara, dua di antaranya telah lenyap selamanya dari muka bumi.
Harimau Bali (Panthera tigris balica) resmi punah pada akhir dekade 1930-an setelah individu terakhirnya tertembak di Bali Barat. Tak berselang lama, Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) menyusul, dinyatakan punah oleh IUCN pada dekade 1980-an akibat pembukaan hutan masif dan perburuan liar yang tak terkendali sejak era kolonial hingga pasca-kemerdekaan.
Kini, benteng pertahanan terakhir kita tinggal bertumpu pada Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Namun, kondisi raksasa rimba Sumatera ini pun berada di ambang batas kritis (Critically Endangered), dengan estimasi populasi liar yang tersisa tak lebih dari 400 hingga 600 ekor saja.
Pertanyaannya kemudian, mengapa populasi Harimau Sumatera terus terdesak meski peringatan demi peringatan internasional digelar saban tahun?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup hanya dicarikan pada aspek teknis konservasi, melainkan harus ditarik ke dalam diskursus akar masalah yang lebih mendasar: tata kelola politik-ekologi negara.
Ketika Deforestasi Legal Membungkam Auman Harimau
Ancaman terbesar bagi Harimau Sumatera saat ini bukan lagi semata-mata jerat pemburu liar, melainkan hilangnya ruang hidup (habitat loss) dan fragmentasi hutan.
Bentang alam Sumatera yang dahulu saling terhubung kini terbelah-belah oleh konsesi perkebunan skala besar, Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta pembangunan infrastruktur yang memotong koridor jelajah alami satwa.
Ketika hutan terfragmentasi, harimau terisolasi dalam pulau-pulau kecil vegetasi, memicu pemburukan genetika akibat inbreeding, serta meningkatkan frekuensi konflik mematikan dengan manusia.
Kondisi ketimpangan ini memicu ingatan kita pada pidato penting yang disampaikan oleh Anies Baswedan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat pada Januari 2026 lalu.
Dalam forum yang secara khusus mengusung tema keadilan lingkungan tersebut, Anies melempar sebuah kritik tajam mengenai krisis ekologis dan deforestasi di Indonesia.
Beliau menyoroti sebuah fakta yang ironis namun amat telanjang: sebagian besar kerusakan hutan di Indonesia—termasuk benteng-benteng terakhir habitat harimau di Sumatera—terjadi secara legal.
Lebih dari 90 persen deforestasi yang mengeruk bumi Indonesia bukan dilakukan oleh perambah liar berskala kecil, melainkan direstui oleh lembar-lembar izin berstempel negara. Kebijakan tata ruang yang mengabdi pada akumulasi modal pendek acapkali dengan mudah mengalihfungsikan hutan tutupan primer menjadi bentangan sawit monokultur atau tambang terbuka.
Regulasi yang lahir kerap kali memfasilitasi legalisasi kerusakan alam atas nama pertumbuhan ekonomi, sementara dampak ekologisnya ditanggung oleh rakyat sekitar dan satwa-satwa endemik yang kehilangan rumahnya.
Merapatnya koridor hutan akibat izin-izin legal inilah yang memaksa Harimau Sumatera melangkah keluar batas tutupan vegetasi dan masuk ke pemukiman warga. l
Ketika konflik harimau dan manusia pecah, harimau kerap dicap sebagai “hama” atau penyerang, padahal sejatinya manusialah yang merampas peta jelajah mereka melalui regulasi yang culas.
Menagih Keadilan Ekologis: Hak Hidup untuk Seluruh Ciptaan
Gagasan tentang “Keadilan Ekologis” (Ecological Justice) yang digaungkan dalam forum awal tahun 2026 tersebut menjadi cermin pembanding yang sangat relevan untuk membedah krisis konservasi harimau hari ini.
Keadilan ekologis menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup, baik untuk komunitas lokal/masyarakat adat maupun untuk spesies non-manusia yang mendiami ekosistem tersebut.
Selama ini, cara pandang pembangunan nasional kita cenderung bercorak antroposentris ekstrem—di mana alam dan isinya dianggap sekadar komoditas untuk dieksploitasi demi keuntungan ekonomi sesaat.
Alam dipandang sebatas deretan angka Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan ekspor. Padahal, ekosistem adalah sebuah jaring kehidupan yang kompleks (web of life).
Harimau Sumatera bukan sekadar pemandangan eksotis atau lambang kegagalan perlindungan satwa, melainkan apex predator (predator puncak) yang menjaga keseimbangan populasi satwa mangsa seperti babi hutan dan rusa.
Ketika populasi harimau musnah dari suatu bentang hutan, ekosistem akan runtuh (ecosystem collapse). Ledakan populasi hama tanaman akan merusak ladang petani, struktur vegetasi hutan terganggu, dan pada akhirnya berdampak pada kemampuan hutan menyerap air dan karbon.
Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang berulang kali menerjang berbagai wilayah di Sumatera adalah alarm keras bahwa alam sedang menagih kembali keseimbangannya yang dirusak.
Oleh karena itu, keadilan ekologis menuntut perubahan paradigma radikal dalam pembuatan kebijakan publik.
Negara tidak boleh lagi memandang konsesi pengusahaan hutan secara parsial tanpa memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta koridor konservasi satwa. Mengembalikan hak hidup harimau di hutan Sumatera berarti mengembalikan keadilan bagi ekosistem itu sendiri.
Langkah Nyata: Menjadikan Konservasi sebagai Kebijakan Utama
Jika kita tidak ingin Harimau Sumatera bernasib sama tragisnya dengan Harimau Jawa dan Harimau Bali yang kini hanya bisa kita saksikan lewat foto-foto usang di museum, maka peringatan Hari Harimau Sedunia tahun 2026 ini harus dijadikan momentum pembenahan total. Ada beberapa langkah konkret yang mendesak untuk dieksekusi:
1. Moratorium dan Evaluasi Total Izin Konsesi:
Pemerintah harus berani melakukan audit ekologis secara menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan dan pertambangan di bentang alam Sumatera.
Izin-izin yang terbukti merusak koridor utama jelajah Harimau Sumatera (tiger corridor) harus dicabut atau dievaluasi ketat untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung.
2. Pengakuan Keadilan Ekologis dalam Tata Ruang:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat nasional maupun daerah wajib mengintegrasikan peta habitat dan koridor pergerakan satwa terlindungi.
Tidak boleh lagi ada izin industri ekstraktif yang diterbitkan di kawasan yang jelas-jelas merupakan inti habitat Harimau Sumatera.
3. Mendorong Koeksistensi Harmonis dan Pemberdayaan Komunitas:
Keadilan ekologis juga harus berpihak pada masyarakat adat dan warga lokal yang hidup di pinggiran hutan.
Perlindungan harimau tidak akan berhasil jika menyingkirkan masyarakat lokal. Sebaliknya, warga harus dijadikan mitra utama dalam penjagaan kawasan, mitigasi konflik satwa, serta diberikan skema insentif ekonomi berbasis kelestarian hutan (seperti imbal jasa lingkungan dan ekowisata).
4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pemburu lapangan kelas teri, tetapi harus membongkar jaringan mafia perdagangan satwa liar dan para aktor intelektual di balik pembalakan hutan ilegal maupun kejahatan tata ruang yang berkedok legalitas.
Sebelum Meraung dalam Kenangan
Hari Harimau Sedunia memberikan kita cermin jujur untuk melihat sejauh mana kita telah memperlakukan alam Indonesia. Raungan Harimau Sumatera yang kian sayup di balik pepohonan rimba adalah panggilan darurat bagi nurani bangsa ini.
Jika kebijakan negara terus-menerus membiarkan deforestasi—baik yang ilegal maupun yang dilegalkan oleh regulasi—terus mengeruk benteng terakhir hutan kita, maka kita sedang berjalan menuju bencana ekologis yang fatal. Keadilan ekologis bukanlah retorika politik di panggung pidato semata, melainkan fondasi utama agar bangsa ini tetap memiliki masa depan yang berkelanjutan.
Kelangsungan hidup Harimau Sumatera ada di tangan kita hari ini. Apakah kita akan dicatat oleh sejarah sebagai generasi yang berhasil menyelamatkan sang raja hutan, ataukah sebagai generasi culas yang membiarkan raungan terakhir Harimau Sumatera padam untuk selamanya?



