Bayangan Berbahaya di Tanah Bekasi: Limbah B3 dan Ancaman yang Mengendap
Fakta Lapangan dan Kasus Nyata
Jika pada halaman pertama membuka tirai tentang bayangan limbah B3, maka halaman ini mengajak kita menelusuri lorong-lorong nyata: kasus, angka, dan suara yang tak bisa diabaikan.
Di balik papan nama perusahaan yang berkilau, ada catatan pelanggaran yang ditulis dengan tinta hitam di arsip KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup.
Perusahaan dan Pelanggaran
Pada 19 Mei 2025, Kompas.com melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi: PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI).
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa kedua perusahaan melanggar izin pengelolaan limbah B3.
Meski sanksi administratif berupa denda dijatuhkan, pengamat hukum menilai proses pidana jarang berlanjut karena lemahnya political will.
Tempo.co pada 16 Februari 2025 menulis kasus seorang warga Bekasi yang membawa pulang limbah kaporit lalu membuangnya ke selokan.
Tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini menjadi simbol lemahnya pengawasan distribusi limbah berbahaya, sekaligus menunjukkan bahwa ancaman bisa menyusup ke ruang domestik.
Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menyoroti warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, yang hidup berdekatan dengan pabrik peleburan baja.
Warga mengeluhkan polusi dan penyakit ISPA, sementara Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa pemerintah harus mengecek kepatuhan perusahaan terhadap aturan limbah B3.
Ia menekankan bahwa pengawasan sering tidak netral karena adanya kedekatan perusahaan dengan aparat.
IDN Times pada 19 November 2025 memberitakan bahwa PT HDN dan PT HTI memastikan telah memenuhi sanksi administratif setelah penyegelan, termasuk pembayaran denda hingga ratusan juta rupiah.
Namun, bagi warga yang merasakan bau dan debu, denda hanyalah angka; luka tetap tinggal di udara yang mereka hirup.
Dampak di Lapangan
Lingkungan Bekasi menanggung beban yang tak terlihat. Sungai dan drainase terkontaminasi logam berat, tanah kehilangan kesuburan, dan udara membawa debu yang mengganggu kualitas hidup.
“Kami tidak tahu apa yang kami hirup setiap hari. Anak-anak sering batuk, dan kami hanya bisa berharap pemerintah benar-benar peduli.” — Seorang ibu di Setu kepada Radar Bekasi
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menunjukkan peningkatan kasus ISPA di wilayah sekitar kawasan industri.
Walhi Jawa Barat menegaskan bahwa pencemaran udara dan air akibat limbah B3 berkontribusi pada masalah kesehatan masyarakat.
Industri kecil-menengah pun tak luput. Rental forklift, bengkel, hingga puskesmas menghasilkan limbah B3 yang perlu pengelolaan serius.
Namun, banyak yang belum memiliki izin TPS atau menyimpan limbah lebih dari 30 hari, melanggar aturan PerMenLHK No. 6/2021.
Statistik dan Tren
Dinas Lingkungan Hidup Bekasi mencatat bahwa jumlah kasus pelanggaran limbah B3 meningkat dari 2018 hingga 2025.
Tahun 2018 hanya ada 3 kasus resmi, sementara pada 2025 tercatat lebih dari 15 kasus yang ditangani KLHK dan Dinas LH.
Grafik batang tren kasus limbah B3 Bekasi (2018–2025) menunjukkan garis yang terus menanjak, seolah menggambarkan bayangan yang semakin panjang di atas tanah Bekasi.
Setiap batang merah bukan sekadar angka, melainkan tanda peringatan bahwa ancaman terus bertambah.
Filosofi Penegakan
Prof. Emil Salim dari Universitas Indonesia menegaskan dalam seminar hukum lingkungan 2019 bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian. Namun, di Bekasi, prinsip ini sering kalah oleh relasi kuasa.
Wahyudin Iwang dari Walhi Jawa Barat menambahkan bahwa tanpa pengawasan independen, perusahaan bisa berlindung di balik bekingan aparat.
“Pengawasan harus netral. Jika aparat justru melindungi pelanggar, maka masyarakat kehilangan pegangan,” ujarnya kepada Mongabay.
Dimensi Sosial dan Kuasa
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa limbah B3 bukan hanya soal teknis, melainkan juga soal keadilan sosial.
Warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan merasa terpinggirkan.
Mereka menanggung bau menyengat, debu beracun, dan air tercemar, sementara keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan besar.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema. Menindak tegas perusahaan bisa berisiko terhadap iklim investasi.
Namun, membiarkan pelanggaran berarti mengorbankan kesehatan masyarakat.
Ketegangan ini menciptakan ruang abu-abu di mana pelanggaran bisa terjadi berulang kali.
Halaman ini menunjukkan bahwa limbah B3 bukan sekadar istilah teknis, melainkan kisah nyata: perusahaan yang disegel, warga yang sakit, sungai yang tercemar, dan aparat yang kadang menjadi bayangan kedua di balik bayangan limbah.
Bekasi berdiri di persimpangan: apakah ia akan memilih jalan terang dengan penegakan hukum yang tegas, atau tetap berjalan di lorong gelap di mana pelanggaran berulang tanpa koreksi?
Dan di tengah semua ketegangan itu, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menjaga kehidupan.
Seperti cinta yang setia, tanah dan air menunggu untuk dipeluk kembali dengan tanggung jawab.
Mari kita lanjutkan perjalanan ini: membedah regulasi, hukum, dan penegakan, menyingkap celah antara teks undang-undang dan praktik di lapangan, serta melihat bagaimana jalur sanksi hukum sering kehilangan ujungnya.
