Bayangan Berbahaya di Tanah Bekasi: Limbah B3 dan Ancaman yang Mengendap
Regulasi, Hukum, dan Penegakan
Jika halaman kedua membawa kita pada lorong kasus nyata, maka halaman ketiga ini mengajak kita menatap wajah hukum: regulasi yang tertulis rapi di lembar undang-undang, tetapi sering kehilangan suara di lapangan.
Bekasi, dengan segala kompleksitas industrinya, menjadi panggung di mana teks hukum beradu dengan praktik, dan bayangan bekingan aparat kadang lebih kuat daripada pasal-pasal yang seharusnya melindungi rakyat.
Regulasi Utama
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mengatur limbah B3.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola sesuai prosedur.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 memperinci penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk mekanisme izin dan sanksi.
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur teknis pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan sementara, transportasi, hingga pemusnahan.
- Peraturan Daerah Bekasi No. 15 Tahun 2011 menegaskan kewajiban pengelolaan sampah dan limbah berbahaya di TPA.
Secara teori, regulasi ini adalah pagar yang kokoh. Namun, pagar itu sering berlubang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan relasi kuasa.
Tantangan Penegakan Hukum
Kompas pada 19 Mei 2025 menulis bahwa KLHK menyegel PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia di Bekasi karena melanggar izin pengelolaan limbah B3.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan melalui jalur administratif.
Namun, pengamat hukum menilai bahwa jalur pidana jarang ditempuh, sebuah fenomena yang menunjukkan lemahnya political will.
Tempo pada 16 Februari 2025 menyoroti kasus warga yang keracunan limbah kaporit.
Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana, tetapi berakhir sebagai catatan administratif.
Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menulis bahwa Walhi Jawa Barat menegaskan perlunya pengawasan independen.
Direktur Eksekutif Walhi, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa pengawasan sering tidak netral karena adanya kedekatan perusahaan dengan aparat.
“Jika aparat justru melindungi pelanggar, maka masyarakat kehilangan pegangan,” ujarnya.
Celah Hukum dan Relasi Kuasa
Prof. Emil Salim, Guru Besar Universitas Indonesia, dalam seminar hukum lingkungan 2019 menegaskan bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian. Namun, di Bekasi, prinsip ini sering kalah oleh relasi kuasa.
Celah hukum muncul ketika sanksi administratif dianggap cukup, padahal pencemaran yang terjadi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Perusahaan bisa membayar denda, tetapi warga tetap menghirup udara beracun.
Relasi kuasa juga tampak dalam praktik bekingan aparat.
Tempo dan Mongabay menyinggung bahwa perusahaan yang melanggar aturan tetap bisa beroperasi karena memiliki kedekatan dengan oknum aparat atau pejabat lokal.
Bekingan ini bisa berupa pengurangan intensitas inspeksi, perlambatan proses hukum, atau perlindungan informal agar perusahaan tetap berjalan.
Filosofi Penegakan
Hukum seharusnya menjadi cahaya yang menuntun keluar dari bayangan.
Namun, di Bekasi, cahaya itu sering redup.
Filosofi lingkungan mengingatkan kita: tanah dan air tidak pernah berbohong. Jika racun ditanamkan, ia akan kembali dalam bentuk penyakit dan kerusakan ekosistem.
Penegakan hukum yang lemah bukan hanya soal administrasi, melainkan soal etika.
Apakah kita rela membiarkan generasi mendatang mewarisi tanah yang tercemar, air yang beracun, dan udara yang penuh debu?
Visualisasi Jalur Sanksi
Bayangkan sebuah skema alur pengelolaan limbah B3:
- Produksi limbah di pabrik.
- Penyimpanan sementara di TPS.
- Transportasi dengan izin resmi.
- Pemusnahan atau pengolahan di fasilitas berizin.
- Audit dan inspeksi oleh pemerintah.
- Sanksi administratif, perdata, atau pidana jika terjadi pelanggaran.
Di setiap titik, ada celah yang bisa dimanfaatkan. Celah itu semakin lebar ketika aparat justru menjadi pelindung bagi pelanggar.
Halaman ini menunjukkan bahwa regulasi bukan sekadar teks, melainkan ujian bagi keberanian pemerintah dan integritas aparat.
Bekasi, dengan segala kompleksitas industrinya, sedang berdiri di panggung di mana hukum diuji oleh kepentingan.
Apakah hukum akan menjadi cahaya yang menuntun keluar dari bayangan, atau justru menjadi teks yang redup di bawah bayangan bekingan aparat?
Dan di tengah semua ketegangan itu, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menegakkan hukum. Seperti cinta yang setia, hukum harus kembali memeluk rakyat dengan keadilan.
Mari kita lanjutkan perjalanan ini: menelusuri perspektif akademik dan riset, melihat bagaimana kampus, peneliti, dan masyarakat sipil membaca luka Bekasi, serta merumuskan rekomendasi untuk masa depan.
