Bayangan Berbahaya di Tanah Bekasi: Limbah B3 dan Ancaman yang Mengendap
jingga News Bekasi, (19/11/2925) — Di kota yang tak pernah tidur, di antara deru mesin pabrik dan lampu jalan yang menyala sepanjang malam, ada bayangan yang jarang disapa: limbah B3, bahan berbahaya dan beracun yang diam-diam menunggu di tanah, meresap ke air, dan berhembus ke udara.
Bekasi, yang selama ini dipuja sebagai motor industri nasional, menyimpan luka yang tak kasat mata.
Limbah B3 bukan sekadar sampah. Ia adalah racun yang menyamar dalam bentuk oli bekas, logam berat, sisa kimia, dan limbah medis.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menegaskan tentang kewajiban pengelolaan, penyimpanan, dan pemusnahan. Namun, di lapangan, aturan sering menjadi teks yang tak berdaya menghadapi praktik yang melenceng.
Bekasi sebagai Episentrum Limbah
Di Bantar Gebang, gunungan sampah yang menjulang bukan hanya menyimpan sisa rumah tangga, tetapi juga limbah berbahaya yang bercampur tanpa sekat.
Air lindi yang merembes membawa cerita pahit: logam berat yang menyusup ke tanah, meracuni sungai, dan perlahan menggerogoti kehidupan.
Di Cikarang Barat, ribuan pabrik berdenyut setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mencatat peningkatan penghasil limbah B3 seiring derasnya investasi. Namun kapasitas pengawasan tak sebanding dengan laju produksi.
Sebagian limbah berakhir di saluran air, sebagian lain di lahan terbuka, meninggalkan jejak yang sulit dihapus.
Mengapa Limbah B3 Penting?
Bahaya limbah B3 bukan sekadar teori. Paparan jangka pendek bisa membuat kulit terbakar, paru-paru sesak, tubuh keracunan.
Paparan jangka panjang lebih kejam: kanker, kerusakan organ, gangguan reproduksi, bahkan pencemaran genetik.
Lingkungan pun merintih.
Sungai kehilangan ikan,
tanah kehilangan kesuburan,
air tanah kehilangan kejernihan.
Bekasi, dengan jutaan warganya, sedang berdiri di tepi jurang yang tak terlihat.
Regulasi dan Realitas
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 seolah menjadi pagar hukum. Namun pagar itu sering berlubang.
Perusahaan kecil-menengah banyak yang tak memiliki TPS limbah sesuai standar.
Ada yang memilih jalan pintas: membuang ke sungai, mencampur dengan sampah biasa, atau menitipkan pada pihak yang tak berizin.
Ketegangan Sosial, Ekonomi, dan Kuasa
Warga di sekitar lokasi pembuangan merasa terpinggirkan. Mereka menanggung bau menyengat, debu beracun, dan air tercemar, sementara keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan besar.
Kompas pada 19 Mei 2025 mencatat penyegelan PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia oleh KLHK karena melanggar izin pengelolaan limbah B3.
Tempo pada 16 Februari 2025 menulis kasus warga Bekasi yang membawa pulang limbah kaporit lalu membuangnya ke dalam selokan, menyebabkan tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit.
Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menyoroti warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, yang mengeluhkan polusi dan penyakit ISPA akibat pabrik baja, sementara Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan perlunya pengawasan independen karena kedekatan perusahaan dengan aparat sering membuat sanksi kehilangan taring.
Prof. Emil Salim, Guru Besar Universitas Indonesia, dalam seminar hukum lingkungan di Jakarta tahun 2019 menegaskan bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian.
Pandangan ini menjadi gema yang relevan di Bekasi, di mana relasi kuasa sering menutup mata atas pelanggaran.
Suara dari Lapangan
“Kami tidak tahu apa yang ada di udara setiap kali bau menyengat datang. Anak-anak sering batuk, tapi siapa yang peduli?”
Suara ini adalah potret nyata dari ribuan keluarga yang hidup di bawah bayangan limbah.
Dimensi Historis dan Filosofis
Sejak 1990-an, ketika industri tumbuh pesat, Bekasi sudah menanggung beban pencemaran.
Sungai Citarum menjadi simbol luka Jawa Barat, dan Bekasi ikut menanggung sejarah itu.
Tanah dan air adalah saksi bisu; mereka tidak pernah berbohong.
Jika racun ditanamkan, ia akan kembali dalam bentuk penyakit dan kerusakan ekosistem.
Bekasi kini berdiri di persimpangan: antara cahaya kemajuan dan bayangan pencemaran.
Limbah B3 bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin etika kita terhadap bumi dan sesama.
Dan di tengah hiruk-pikuk kota, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menjaga kehidupan. Seperti cinta yang setia, tanah dan air menunggu untuk dipeluk kembali dengan tanggung jawab.
Mari kita buka tirai berikutnya: menelusuri fakta lapangan dan kasus nyata, dari penyegelan perusahaan hingga suara warga yang hidup di bawah bayangan limbah.
