Gerakan Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jingga News, Jakarta – Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) malam.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi Jingganews.com, Gerakan Rakyat menilai penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Organisasi tersebut menyebut serangan terhadap pembela hak asasi manusia dapat menjadi ancaman serius terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Penyerangan terhadap seorang aktivis demokrasi adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” demikian pernyataan Gerakan Rakyat dalam siaran persnya.

Gerakan Rakyat menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap individu yang menyuarakan kritik atau melakukan advokasi hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan.

Menurut organisasi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat dan menjalankan aktivitas advokasi tanpa ancaman kekerasan.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat.

Korban dilaporkan mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuhnya setelah diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan dari KontraS, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Gerakan Rakyat menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyasar seorang aktivis yang selama ini aktif dalam isu hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis yang pernah terjadi di Indonesia.

Mereka menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia masih menjadi tantangan.

Gerakan Rakyat juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Menurut organisasi tersebut, aparat penegak hukum perlu mengungkap pelaku maupun pihak yang berada di balik penyerangan tersebut.

Pelaku dan dalang di balik penyerangan harus diungkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Selain itu, Gerakan Rakyat mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.

Gerakan Rakyat menilai regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia.

Organisasi tersebut juga mengajak berbagai elemen masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum kasus tersebut.

Seruan itu ditujukan kepada kalangan akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi.

Menurut mereka, pengawalan publik diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Gerakan Rakyat juga menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam advokasi perlindungan hak asasi manusia.

Mereka berharap korban dapat segera pulih dari luka yang dialami dan kembali menjalankan aktivitasnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus penyiraman air keras tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kekerasan terhadap aktivis harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Baca juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disir am Air Keras di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *