Gerakan Rakyat Kritik Pengesahan RUU KUHAP: Minim Partisipasi, Potensi Abuse of Power
Jingga News, Bekasi, (22/11/2025) — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari organisasi Gerakan Rakyat, yang menilai proses legislasi ini minim transparansi dan berpotensi memperlebar kewenangan aparat penegak hukum hingga mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Kritik dari Gerakan Rakyat
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru, belum secara komprehensif menjawab persoalan hukum.
“Berbagai perbaikan yang dilakukan DPR dan pemerintah sepertinya belum komprehensif menjawab persoalan yang ada bahkan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Unoto.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh proses penyusunan yang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan menyeluruh.
Lima Poin Kritik Utama
- Minimnya Transparansi dan Formalitas Konsultasi Publik
Klaim bahwa masukan publik telah diakomodir dinilai tidak memiliki dasar jelas. Mekanisme konsultasi publik disebut hanya sebatas formalitas, dengan keterlibatan masyarakat dan akademisi yang sangat terbatas. - Ketiadaan Draf Final yang Terbuka
Bahkan setelah disahkan, draf final UU KUHAP belum tersedia di laman resmi DPR RI. Kondisi ini memicu perbedaan draf yang beredar di masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan publik. - Kewenangan Aparat Diperkuat, Kontrol Melemah
Penguatan kewenangan aparat penegak hukum tanpa batasan tegas dan tanpa kontrol lembaga independen dinilai berpotensi menimbulkan abuse of power serta pelanggaran HAM. - Potensi Norma Multitafsir dan Disparitas Hukum
Beberapa pasal memiliki rumusan norma yang multitafsir, sehingga rentan menimbulkan perbedaan interpretasi aparat. Akibatnya, perlakuan hukum terhadap masyarakat, termasuk saksi dan tersangka, berpotensi tidak konsisten. - Rentan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Proses penyusunan yang kurang terbuka membuat banyak pasal dalam UU KUHAP baru rentan diajukan Judicial Review ke MK. Kondisi ini dapat menyulitkan kodifikasi hukum karena tersebar dalam berbagai putusan, sehingga menghambat penerapan hukum secara konsisten.
Gerakan Rakyat menekankan bahwa pengesahan UU KUHAP seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan.
Namun, tanpa partisipasi publik yang luas dan kontrol yang memadai, regulasi ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

