Sahrin Hamid, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Mundur dari Komisaris Jakpro, Tegaskan Kepatuhan Hukum dan Integritas Politik
Jingga News, Jakarta — Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, Sahrin Hamid, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Surat pengunduran diri tersebut diserahkan secara langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (21/1/2026).
Pengunduran diri ini dilakukan seiring dengan amanah baru yang diterima Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031, sebagaimana ditetapkan melalui keputusan organisasi pada 18 Januari 2026. Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap etis dan politik dalam memisahkan kepentingan partai dengan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam pernyataan resminya, Sahrin menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara sadar dan bertanggung jawab, sebagai bentuk konsistensi antara amanah politik dan kepatuhan terhadap hukum.
Kepatuhan terhadap Regulasi Tata Kelola BUMD
Pengunduran diri dari jabatan Komisaris Jakpro dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota dewan komisaris BUMD tidak diperkenankan berasal dari atau merangkap sebagai pengurus partai politik. Ketentuan ini bertujuan menjaga profesionalisme, independensi, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah.
“Ketentuan hukum tersebut tentu kami hormati dan patuhi sepenuhnya. Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari etika publik,” ujar Sahrin dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa Jakpro sebagai BUMD strategis memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan aset daerah DKI Jakarta, sehingga harus dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.
Komitmen Etika dan Nilai Integritas Moral
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, pengunduran diri ini juga disebut sebagai perwujudan komitme.
Di tengah dinamika politik dan tuntutan publik akan tata kelola yang bersih, langkah ini menjadi penegasan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan keputusan nyata yang diambil demi kepentingan rakyat terhadap nilai-nilai dasar Panca Darma Gerakan Rakyat, khususnya prinsip integritas moral.
Integritas moral tersebut dimaknai sebagai kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar meskipun berisiko secara politik, serta konsistensi antara nilai yang diyakini dengan tindakan nyata.
Menurut Sahrin, jabatan publik maupun jabatan strategis di BUMD harus dijalankan dengan standar etika tinggi, terlebih di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Politik tidak boleh merusak tata kelola, dan jabatan tidak boleh mengaburkan nilai. Ketika amanah berubah, maka sikap juga harus jelas,” tegasnya.
Apresiasi kepada Gubernur dan Jajaran Jakpro
Dalam kesempatan yang sama, Sahrin Hamid juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, atas kepercayaan yang telah diberikan selama dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite Pemantau Risiko, serta seluruh insan Jakpro atas kerja sama, profesionalisme, dan kebersamaan selama masa pengabdian.
Ia menilai Jakpro sebagai BUMD strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ibu kota, baik melalui pengelolaan properti, infrastruktur, maupun proyek-proyek berbasis kepentingan publik.
“Semoga Jakpro terus melangkah maju sebagai BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Konfirmasi Resmi dari Humas Gerakan Rakyat
Sementara itu, informasi pengunduran diri tersebut juga dibenarkan oleh Humas Partai Gerakan Rakyat, Robby Kusumalaga. Melalui konfirmasi sambungan telepon kepada media, Robby memastikan bahwa Sahrin Hamid secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Jakpro terhitung sejak 21 Januari 2026.
“Benar, per tanggal 21 Januari 2026, Saudara Sahrin Hamid sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta,” ujar Robby.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menegakkan etika politik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga Jarak antara Politik dan Bisnis Daerah
Pengunduran diri ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan politik dan pengelolaan bisnis daerah. Pemisahan peran tersebut dinilai krusial untuk menghindari konflik kepentingan, politisasi BUMD, maupun persepsi negatif publik terhadap pengelolaan aset negara.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh praktik etika politik, di mana seorang pejabat memilih melepaskan jabatan strategis demi menjaga integritas institusi dan kepentingan publik.
Fokus pada Amanah Baru sebagai Ketua Umum
Dengan berakhirnya jabatan sebagai Komisaris Jakpro, Sahrin Hamid kini akan memfokuskan diri sepenuhnya pada amanah baru sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031.
Ia menegaskan bahwa amanah tersebut akan dijalani dengan semangat pengabdian yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan rakyat secara konsisten, beretika, dan bertanggung jawab.
“Amanah baru ini akan kami jalani dengan satu komitmen utama: hanya untuk rakyat,” tutupnya.
Di tengah dinamika politik dan tuntutan publik akan tata kelola yang bersih, langkah ini menjadi penegasan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan keputusan nyata yang diambil demi kepentingan rakyat.

