Langkah Sesat Berujung Jerat: Polres Metro Bekasi Peringatkan Bahaya Sajam

Jingga News, Bekasi, (03/12/2025) — Polres Metro Bekasi menegaskan bahaya sajam pelajar sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Seragam sekolah yang seharusnya menjadi simbol harapan jangan sampai berubah menjadi baju tahanan akibat konsekuensi hukum kepemilikan sajam.

Pencegahan tawuran remaja pun digencarkan agar lingkungan tetap aman dan anak-anak terhindar dari jerat pidana.

Ketika Seragam Sekolah Terancam Jadi Baju Tahanan

Polres Metro Bekasi kembali mengingatkan para pelajar mengenai bahaya kepemilikan senjata tajam (sajam) dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi pencegahan kejahatan pelajar, menyusul dengan meningkatnya kasus kekerasan di kalangan remaja yang kian meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelajar bukan semata langkah represif, melainkan upaya melindungi masa depan generasi muda.

Jangan tukar seragammu dengan baju tahanan,” ujarnya, menekankan bahwa tindakan membawa sajam dapat berujung pada proses hukum serius dan merusak masa depan anak-anak.

Landasan hukum tegas

Kepemilikan sajam tanpa izin diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelanggar dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja, termasuk pelajar.

Kombes Mustofa menegaskan bahwa usia bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Perlindungan anak bukan berarti membebaskan mereka dari konsekuensi, melainkan memastikan mereka tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan.

Sosialisasi berkelanjutan

Imbauan ini disertai penyebaran poster dan materi edukasi di sekolah, permukiman, dan ruang publik.

Pesan moralnua adalah “Jangan tukar seragammu dengan baju tahanan” kembali digemakan sebagai peringatan keras.

Sosialisasi serupa pernah dilakukan pada masa libur sekolah Juli 2025, ketika orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah tawuran.

Meski beberapa kasus telah ditindak, laporan mengenai keterlibatan pelajar dalam aksi kekerasan terus muncul, sehingga edukasi berkelanjutan dinilai mutlak.

Kota urban, tantangan nyata

Bekasi sebagai kota urban dengan populasi pelajar yang padat menghadapi tantangan serius.

Seragam sekolah yang seharusnya menjadi simbol harapan dan prestasi kini terancam berubah menjadi penanda pelanggaran hukum.

Polres Metro Bekasi menilai peningkatan kepemilikan sajam di kalangan remaja tidak bisa lagi ditoleransi.

Prinsip PRESISI

Dalam upaya mencegah kejahatan pelajar, Polres Metro Bekasi mengusung prinsip PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Pendekatan ini mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi perilaku anak-anak.

Penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tujuan menjaga agar masa depan mereka tidak hancur oleh keputusan keliru.

Ketika seorang remaja melakukan kejahatan fisik, terutama dengan menggunakan sajam, tindakan hukum tetap diterapkan sesuai ketentuan.

Perlindungan anak mengarahkan kami bertindak proporsional, bukan membiarkan tindakan berbahaya,” tegas Kombes Mustofa.

Seruan moral dan tanggung jawab bersama

Jingga News mencatat peringatan ini sebagai seruan moral bagi seluruh masyarakat.

Menyelamatkan anak-anak sebelum hukum menjerat mereka adalah tanggung jawab bersama.

Pendidikan dipandang sebagai kunci pembuka masa depan, bukan jalan menuju perilaku yang berujung pada proses hukum.

Seragam sekolah adalah simbol harapan, bukan jerat penjara. Di pundak anak-anak kita, masa depan bangsa bertumpu. Jangan biarkan langkah sesat mengubah seragam putih abu-abu menjadi baju tahanan. Menjaga mereka berarti menjaga masa depan Indonesia.

Jurnalis: Jingga News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *