FSP KEP SPSI Tegaskan Hak Cuti Keguguran Pekerja Perempuan
Jingga News, Jakarta, (10,12/2023) – Hak cuti keguguran pekerja perempuan kembali ditegaskan dalam diskusi nasional yang digelar FSP KEP SPSI. Sebagai amanat UU Ketenagakerjaan cuti keguguran, forum ini menekankan pentingnya perlindungan pekerja perempuan dan memastikan hak cuti keguguran dijalankan tanpa kompromi di seluruh sektor industri.
Acara yang merangkul seluruh wilayah industri
Diskusi bertajuk “Problematik Cuti Keguguran dan Dorongan Kepastian Hak Pekerja Perempuan” digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Aula Pertemuan Sekretariat PP FSP KEP SPSI, Jakarta Timur, serta dibuka secara daring.
Pengurus dan anggota dari berbagai kawasan industri hadir, memperlihatkan bahwa isu hak cuti keguguran bukan hanya persoalan lokal, melainkan kepentingan nasional.
Inisiatif ini digagas oleh Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI bersama Komite Perempuan dan LBHN. Mereka menekankan bahwa cuti keguguran pekerja perempuan bukanlah kebijakan opsional, melainkan amanat hukum yang wajib ditegakkan.
Para pembicara: menyuarakan fakta, menguatkan kepastian
“Aturan ini bukan ruang diskusi. Ini amanat undang-undang yang wajib dipenuhi,” ujar Endang Rokhani, S.H., M.Si.
Endang Rokhani menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan cuti keguguran adalah mandat hukum yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Cuti keguguran bukan belas kasih. Ini hak dasar,” tegas Sri Retno Purwaningsih, S.H.
Sri Retno Purwaningsih menambahkan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan pekerja perempuan oleh negara.
Dari lapangan industri, Anggi Nugraha (PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia) menguraikan berbagai kasus nyata yang memperlihatkan betapa rumitnya sebagian perempuan memperoleh hak cuti keguguran yang sudah dijamin undang-undang.
Diskusi dipandu oleh Tri Widayati, S.H., memastikan alur percakapan tetap jernih, fokus, dan menyentuh inti persoalan.
Regulasi sudah jelas, tapi praktik masih tersendat
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan cuti keguguran mengatur hak istirahat 1,5 bulan bagi perempuan yang mengalami keguguran. Namun, implementasinya masih kerap tersandung.
Beberapa perusahaan terjebak pada tafsir keliru terhadap surat edaran kementerian, sehingga membuka ruang perlakuan tidak adil bagi pekerja perempuan yang sedang dalam masa duka.
Padahal kehilangan yang dialami bukan hanya biologis, melainkan juga emosional. Dunia kerja seharusnya menjadi ruang pemulihan, bukan tambahan tekanan.
Ketika hak cuti keguguran pekerja perempuan dipersulit, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap nilai kemanusiaan.
Rencana tindak lanjut: dari edukasi hingga advokasi serius
- Edukasi regulasi: bagi pengurus dan anggota untuk memahami detail hukum secara menyeluruh.
- Sosialisasi langsung: kepada perusahaan untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapan aturan.
- Pendampingan hukum: bagi pekerja yang dipersulit dalam mengakses hak cuti keguguran.
- Advokasi struktural: terhadap kasus pelanggaran berat yang membutuhkan intervensi lebih luas.
Langkah-langkah ini dirancang untuk menghapus kerancuan, memperkuat kesadaran, dan memastikan perlindungan pekerja perempuan dijalankan seragam di seluruh sektor industri.
Perempuan tidak menuntut lebih — mereka menuntut haknya
Perempuan yang bekerja bukan sekadar roda produksi, tetapi penjaga kehidupan. Ketika mereka mengalami kehilangan, ruang untuk pulih adalah hak cuti keguguran yang tak boleh ditawar.
Selama masih ada satu saja pekerja perempuan yang dipersulit, perjuangan ini tidak akan berhenti.
FSP KEP SPSI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan, memastikan perlindungan pekerja perempuan tetap jernih, tegak, dan menjadi wajah kemanusiaan bangsa.
Dalam setiap perjuangan menegakkan hak, ada denyut cinta yang tak pernah padam—cinta pada kehidupan, pada sesama, dan pada harapan masa depan.
Seperti pelukan yang menenangkan, kepastian hukum bagi perempuan adalah janji bahwa duka akan dirawat dengan kemanusiaan, dan dari kehilangan akan tumbuh kekuatan baru untuk terus melangkah bersama.

