IWO-I Sultra kecam Polres Konawe: intimidasi jurnalis dan luka demokrasi

Jingga News, Sulawesi Tenggara, (03/12/2025) – IWO-I Sultra mengecam Polres Konawe atas pemeriksaan jurnalis yang dinilai sebagai intimidasi, ancaman terhadap demokrasi, dan pelanggaran kemerdekaan pers.

Pemanggilan tanpa surat resmi

Pada Selasa, 2 Desember 2025, jurnalis amanahsultra.id Ifal Chandra Moluse dipanggil oleh penyidik Polres Konawe melalui pesan WhatsApp.

Tanpa surat resmi, ia diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Selama setengah jam, Ifal menjawab 23 pertanyaan penyidik terkait berita yang ditulisnya berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang.”

IWO-I Sultra menilai pemanggilan tanpa surat resmi adalah pelanggaran prosedur hukum sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Surat pemanggilan adalah dokumen wajib yang menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemeriksaan.

Ketidakhadiran dokumen resmi tersebut memperlihatkan lemahnya penghormatan aparat terhadap aturan yang berlaku.

Dokumen penyelidikan: SP.Lidik/623/XI/Res.1.14/Satreskrim

Dasar pemeriksaan ini adalah Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/623/XI/Res.1.14/Satreskrim Polres Konawe, tertanggal 17 November 2025.

Surat tersebut lahir dari laporan Yusrin Usbar melalui kuasa hukum Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025, yang menuduh Ifal melakukan pencemaran nama baik.

Menurut IWO-I Sultra, dokumen ini menjadi titik awal sengketa yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Sengketa pemberitaan adalah perkara etik yang harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur hukum pidana.

Dengan demikian, penggunaan SP.Lidik untuk memeriksa jurnalis atas karya jurnalistiknya dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Kapolres Konawe dan dugaan pelanggaran PKS Dewan Pers–Polri

IWO-I Sultra menegaskan bahwa tindakan Polres Konawe, di bawah komando Kapolres AKBP Noer Alam, diduga melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers–Polri Nomor: 01/PK/DP/XI/2022-PKS/44/XI/2022.

Perjanjian tersebut mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

IWO-I Sultra mendesak Polda Sultra untuk memeriksa Kapolres Konawe.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa aparat kepolisian tidak bertindak di luar kewenangan dan tetap menghormati komitmen yang telah disepakati bersama Dewan Pers.

Suara resmi dari sekretariat IWO-I

Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Ketua IWO-I Sultra, Nandar, di Sekretariat IWO-I Sultra, Jl. Balaikota No.20, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

IWO-I Sultra menilai pemeriksaan terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi yang mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi.

Berita yang ditulis Ifal adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Luka demokrasi dan ancaman preseden buruk

Jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk: setiap jurnalis bisa dilaporkan atas pemberitaan, tanpa mekanisme etik Dewan Pers.

Ancaman ini bukan hanya menyasar individu jurnalis, tetapi juga kebebasan pers secara keseluruhan.

Pers yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi justru dipaksa tunduk pada tekanan hukum yang tidak semestinya.

IWO-I Sultra menegaskan bahwa demokrasi akan kehilangan suaranya bila pers dibungkam.

Ketika aparat kepolisian lebih memilih jalur pidana daripada mekanisme etik, maka ruang demokrasi akan semakin sempit.

Jalan yang seharusnya: hak jawab dan Dewan Pers

IWO-I Sultra mengingatkan semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan agar menggunakan hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan ke Dewan Pers.

Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik dan UU Pers. Tapi polisi juga wajib menghormati ruang kemerdekaan pers,” tegas Nandar.

Hak jawab dan hak koreksi adalah mekanisme yang disediakan oleh undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan hak individu.

Dengan mekanisme ini, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan klarifikasi atau bantahan tanpa harus membawa jurnalis ke ranah pidana.

Konteks hukum dan sejarah kerja sama

Kerja sama antara Dewan Pers dan Polri yang ditandatangani pada 2022 bertujuan melindungi jurnalis dari kriminalisasi.

Perjanjian ini lahir dari banyak kasus serupa di berbagai daerah, di mana jurnalis dipanggil polisi karena pemberitaan.

Dengan adanya PKS, seharusnya aparat kepolisian merujuk setiap sengketa ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Kasus di Konawe menunjukkan bahwa implementasi perjanjian tersebut masih lemah.

IWO-I Sultra menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen nasional untuk melindungi kebebasan pers.

Dampak bagi ekosistem media lokal

Sulawesi Tenggara memiliki ekosistem media lokal yang aktif, dengan banyak portal berita daring yang menjadi sumber informasi masyarakat.

Kasus pemeriksaan terhadap Ifal menimbulkan kekhawatiran bahwa jurnalis lokal akan enggan menulis berita kritis.

Ketakutan ini bisa berujung pada hilangnya fungsi kontrol sosial pers di tingkat daerah.

IWO-I Sultra menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya isu nasional, tetapi juga isu lokal. Demokrasi di daerah akan rapuh jika jurnalis tidak berani menulis tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau praktik tidak sehat.

Di tanah Konawe, suara jurnalis diuji oleh panggilan tanpa surat, oleh dokumen yang mengekang kata.

Namun, di balik tekanan itu, IWO-I Sultra berdiri: mengingatkan bahwa pena bukan peluru, berita bukan kejahatan, dan demokrasi hanya hidup bila pers bebas bernapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *