Penutupan TPS Liar di Babelan Bekasi Picu Protes Penarik Gerobak Sampah
Jingga News, BEKASI – Polemik penutupan TPS liar di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa kebijakan lingkungan yang dijalankan tanpa solusi transisi berpotensi memicu konflik sosial.
Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah pada Senin (29/12/2025) memang bertujuan menjaga kebersihan, namun berdampak langsung pada penarik gerobak sampah yang kehilangan akses pembuangan. Kasus ini memperlihatkan perlunya kebijakan pengelolaan sampah yang tegas sekaligus berkeadilan.
Penutupan tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memicu aksi protes dari para penarik gerobak sampah, Senin (29/12/2025).
Kebijakan penutupan TPS tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyusul banyaknya keluhan warga terkait tumpukan sampah yang dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan TPS tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan tata kelola persampahan serta tindak lanjut aduan masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial.
Namun, penutupan TPS itu justru memunculkan persoalan sosial baru di lapangan.
Protes di Kantor Kelurahan
Sejumlah penarik gerobak sampah menggelar aksi protes di depan Kantor Kelurahan Kebalen. Dalam aksi tersebut, mereka menumpahkan sampah yang telah dikumpulkan dari rumah-rumah warga sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan penutupan TPS.
Para penarik gerobak mengaku kebingungan karena tidak lagi memiliki lokasi pembuangan sementara. Mereka menilai penutupan dilakukan tanpa disertai solusi alternatif yang jelas.
“TPS itu menjadi tempat utama kami membuang sampah. Sekarang kami tidak tahu harus dibuang ke mana,” keluh salah satu penarik gerobak di lokasi aksi.
Dilema Penertiban dan Dampak Sosial
Penutupan TPS liar di Babelan menyoroti dilema dalam pengelolaan sampah perkotaan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada sistem pengelolaan sampah informal.
Pengamat kebijakan publik menilai penertiban TPS ilegal memang perlu dilakukan, namun harus dibarengi pendekatan sosial dan masa transisi yang jelas. Tanpa itu, kebijakan berpotensi memicu konflik serta memperburuk kondisi ekonomi kelompok rentan.
Fenomena TPS Liar di Perkotaan
Masalah TPS liar tidak hanya terjadi di Babelan. Sejumlah wilayah perkotaan di Indonesia menghadapi persoalan serupa akibat keterbatasan TPS resmi, pertumbuhan penduduk, serta rendahnya kesadaran pemilahan sampah dari sumbernya.
Penutupan TPS ilegal kerap dilakukan setelah adanya keluhan warga atau sorotan publik. Namun, minimnya sosialisasi dan tidak tersedianya lokasi pengganti sering kali memicu penumpukan sampah baru atau aksi protes masyarakat.
Sorotan Minimnya Solusi
Sejumlah warga dan aktivis lingkungan menilai penutupan TPS liar di Babelan belum dibarengi langkah konkret dari pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada TPS pengganti yang mudah diakses atau sistem pengangkutan terintegrasi bagi penarik gerobak sampah.
Tanpa solusi jangka pendek dan jangka panjang, penutupan TPS dikhawatirkan hanya memindahkan masalah ke lokasi lain.
Kasus Babelan menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah membutuhkan kebijakan yang tegas namun tetap berkeadilan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil secara bersamaan.

