Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jingga News, (13/11/2025) — Tiga tokoh publik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis pagi (13 November 2025).
Ketiganya hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dijadwalkan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan ahli dan kelengkapan administrasi dari instansi terkait.
Proses pemeriksaan berlangsung tertib dan kondusif di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kedatangan ketiganya dilakukan secara kooperatif. Roy Suryo datang lebih dahulu sekitar pukul 09.00 WIB, disusul Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
Mereka masing-masing menjalani pemeriksaan terpisah oleh tim penyidik sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya, hari ini pemeriksaan lanjutan untuk tiga orang dalam satu berkas perkara. Semuanya hadir memenuhi panggilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik disebut hanya memfokuskan agenda hari ini pada klarifikasi administratif, bukan pendalaman substansi perkara.
Polisi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Di luar gedung, situasi terpantau tenang. Beberapa awak media menunggu di halaman utama, sementara aparat pengamanan tetap berjaga secara proporsional.
Langit Jakarta siang itu tampak teduh, seolah ikut menyaksikan langkah para tokoh yang datang bukan sebagai penggugat atau tergugat, melainkan sebagai warga negara yang memenuhi panggilan hukum — dengan harapan, segala perkara menemukan terang dan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Catatan Redaksi
Berita ini hanya memuat fakta pemanggilan dan proses pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Redaksi Jingga News tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.

