Pemkot Bekasi Tegaskan UMK–UMS 2026 Akan Mengacu Regulasi Secara Utuh
Jingga News, Bekasi, (18/11/2025) — Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 akan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) ke-5 di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Selasa (18/11/2025).
Rapat Depeko Tetap Berjalan Meski Tertunda Hujan
Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB sempat mundur 30 menit akibat hujan deras. Meskipun begitu, seluruh unsur hadir lengkap: pemerintah, Apindo, serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
Ketua Depeko Kota Bekasi, Dra. Ika Indah Yarti, membuka rapat dengan memaparkan kondisi terkini Disnaker.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola demi memperkuat peran Dewan Pengupahan dalam setiap penetapan kebijakan upah.
Serikat Pekerja Sajikan Konsep UMS 2026
Perwakilan serikat pekerja, Mujito, menyampaikan konsep penyusunan UMS 2026.
Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut merujuk langsung pada rekomendasi Wali Kota Bekasi saat penetapan UMK–UMS 2025.
Serikat juga menambahkan kriteria baru yang disesuaikan dengan KBLI, karakteristik sektor, tingkat risiko kerja, serta spesialisasi sebagaimana tercantum dalam PP 28 Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Heri dari unsur serikat menegaskan bahwa Kota Bekasi layak berbangga karena memegang status sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Ia menilai capaian itu muncul dari kerja pemerintah yang menunjukkan keberpihakan kuat terhadap kesejahteraan pekerja.
Pengusaha Tekankan Produktivitas dan Keadilan
Dari unsur Apindo, Bibit Purnomo mempresentasikan materi berjudul “Mandat Konstitusi Upah Minimum Sektoral dari Kriteria Kumulatif Menuju Keadilan Substantif”.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kemampuan usaha, produktivitas, dan prinsip keadilan dalam penyusunan UMS.
Sementara itu, unsur akademisi merangkum pandangan dari kedua pihak.
Namun, Heri Budiono memberikan catatan bahwa pemaparan akademisi dirasa kurang mencerminkan sudut pandang pekerja dan masih condong pada perspektif pengusaha.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pemerintah yang konsisten menjadikan regulasi sebagai dasar utama dalam pembahasan upah tahun ini.
Pembahasan Dilanjutkan Awal Desember
Menutup rapat, Ketua Depeko menegaskan kembali bahwa seluruh proses penetapan UMK dan UMS 2026 akan mengacu sepenuhnya pada regulasi, termasuk aturan terbaru yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Rapat lanjutan Depeko dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan tersebut akan fokus pada pembahasan mendalam mengenai konsep dan formulasi upah minimum tahun 2026.

