Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalimalang

Penertiban demi kembalikan fungsi sungai, warga terdampak berharap solusi berkelanjutan

JinggaNews.com | Kabupaten Bekasi
Deru alat berat memecah pagi di bantaran Sungai Kalimalang. Selasa (16/12/2025), Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya mengembalikan fungsi sungai sebagai daerah resapan dan jalur aliran air. Bangunan yang berdiri di garis sepadan sungai dinilai berpotensi menghambat aliran air serta meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan.

Salah satu petugas Satpol PP di lokasi menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan prosedural.
“Kami sudah menyampaikan surat peringatan dan melakukan sosialisasi kepada warga sebelumnya. Hari ini merupakan tahapan penertiban,” ujarnya. Ia menegaskan langkah tersebut diambil demi kepentingan keselamatan bersama dan penataan lingkungan yang lebih tertib.

Warga Terdampak: Pasrah namun Berharap Solusi

IMG 20251216 WA0095

Di balik puing-puing bangunan yang diratakan, tersisa kisah warga yang terdampak langsung. Asep (43), salah satu pemilik bangunan, mengaku pasrah meski berat hati menerima kenyataan.
“Sedih pasti ada. Bangunan ini tempat saya usaha kecil-kecilan buat makan keluarga. Tapi kami juga sadar, ini memang bukan lahan yang dibolehkan,” ucapnya lirih sambil membereskan sisa barang dagangannya.

Hal senada disampaikan Wati (38), warga lainnya yang berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah.
“Kami cuma pengen tetap bisa cari nafkah. Mudah-mudahan setelah ini ada perhatian atau arahan dari pemerintah,” katanya.

Penertiban Berjalan Kondusif

Proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat gabungan. Sejumlah warga tampak membantu mengamankan barang-barang yang masih bisa diselamatkan, sementara lainnya hanya menyaksikan bangunan yang selama ini menjadi tempat berteduh dan sumber penghidupan mereka runtuh di hadapan mata.

Satpol PP Kabupaten Bekasi menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan di wilayah lain yang melanggar aturan sepadan sungai. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di area terlarang.

Di bantaran Kalimalang, debu dan reruntuhan menyisakan pelajaran: aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama, namun di baliknya ada warga kecil yang tetap berharap pada kebijakan yang lebih berpihak, solutif, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *