Tarif Parkir RS Ananda Babelan Melanggar Aturan, Dishub Bekasi Turun Tangan
Jingga News, Bebelan, Bekasi – Kasus tarif parkir Rp222 ribu di RS Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbukti melanggar aturan resmi. Dinas Perhubungan melakukan inspeksi mendadak dan memastikan tarif seharusnya hanya Rp2.000 per hari untuk motor, bukan dihitung per jam tanpa batas.
Klarifikasi ini memicu evaluasi besar terhadap pengelolaan parkir rumah sakit agar tidak lagi merugikan keluarga pasien.
Awal Kasus
Seorang keluarga pasien di RS Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, harus membayar Rp222 ribu untuk parkir motor selama tiga hari. Kasus ini terjadi pada 22–25 Februari 2026. Syamsuri, keluarga pasien, mengaku tidak pernah keluar masuk area parkir. Ia hanya menjaga anaknya yang dirawat.
Saat hendak pulang, ia kaget melihat tagihan. “Saya masuk dari tanggal 22 Februari, sekarang (keluar) tanggal 25 Februari. Nah saya kena Rp222 ribu tarif parkir, saya naik motor,” ujarnya. Ia menambahkan, “Saya kaget tarif Rp222 ribu, uang nggak ada, jadi nggak bisa keluar.”
Sistem Parkir Tanpa Batas
Tarif parkir di RS Ananda Babelan dihitung Rp3.000 per jam. Tidak ada batas maksimal. Motor yang diam selama tiga hari dihitung penuh.
Ketua Tim Parkir Shift 2, Rey, menjelaskan aturan ini berasal dari manajemen. “Peraturan sudah ada, hitungan per jam jalan terus. Soal kebijakan itu dari manajemen, kami di lapangan hanya menjalankan,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, dulu pernah ada batas maksimal Rp30 ribu per hari. Namun kebijakan itu dihapus.
Perbandingan dengan Rumah Sakit Lain
Syamsuri membandingkan dengan rumah sakit di Tarumajaya. Di sana, tarif parkir motor hanya Rp10 ribu per hari.
“Lebih manusiawi. Kalau di sini, tiga hari bisa ratusan ribu. Padahal kita jagain orang sakit, bukan jalan-jalan,” keluhnya.
Perbedaan ini menimbulkan sorotan. Publik menilai RS Ananda Babelan tidak berpihak pada keluarga pasien.
Beban Tambahan
Keluarga pasien sudah menghadapi tekanan besar. Biaya perawatan, obat, dan kebutuhan sehari-hari sering kali menguras tabungan. Kebijakan parkir tanpa batas menambah beban.
Bagi Syamsuri, Rp222 ribu bukan angka kecil. Uang itu bisa dipakai untuk membeli makanan atau obat tambahan.
“Saya jagain anak, nggak ke mana-mana. Pas mau pulang malah ditagih segitu. Rasanya berat sekali,” katanya.
Viral di Media Sosial
Kasus ini cepat menyebar. Media lokal dan kanal komunitas memberitakan keluhan Syamsuri. Di media sosial, warganet menyebut tarif tersebut “mencekik” dan “tidak masuk akal.”
Warga berharap ada evaluasi. Mereka meminta adanya batas maksimal tarif parkir, atau kebijakan khusus bagi keluarga pasien rawat inap.
Klarifikasi Dishub
Kasus ini akhirnya berbuntut panjang. Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi turun tangan. Inspeksi mendadak dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub, Amarullah, mengatakan pihaknya menemukan adanya penerapan tarif yang tidak sesuai aturan.
“Ada tiga pertanyaan yang kami lontarkan ke pihak Yayasan Ananda Prima Indonesia. Namun tarif yang diberlakukan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Tarif parkir yang dikenakan oleh pihak yayasan itu salah. Tadi pihak yayasan juga sudah mengakui kesalahannya dan menyebut hal tersebut sebagai kelalaian pegawai.”
Aturan Resmi
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir motor ditetapkan Rp2.000 per hari. Tidak ada aturan yang membolehkan akumulasi hingga ratusan ribu.
Dengan kata lain, kasus Rp222 ribu jelas melanggar regulasi. Dishub memastikan hal ini tidak bisa ditolerir.
Langkah Lanjutan
Dishub menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda Babelan. Kasus ini juga akan dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat, terutama di fasilitas publik yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Evaluasi dan pengawasan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Suara Publik
Warga menyambut baik langkah Dishub. Mereka menilai pemerintah daerah harus lebih tegas.
“Kalau tidak diawasi, rumah sakit bisa seenaknya. Padahal kita datang untuk berobat, bukan untuk bayar parkir mahal,” kata seorang warga.
Publik berharap aturan ditegakkan. Rumah sakit harus kembali pada prinsip pelayanan, bukan mencari keuntungan dari parkir.
Penutup
Kasus tarif parkir Rp222 ribu di RS Ananda Babelan menjadi pelajaran penting. Rumah sakit bukan sekadar tempat bisnis. Ia adalah ruang pelayanan publik.
Kebijakan yang memberatkan keluarga pasien jelas bertentangan dengan semangat pelayanan. Klarifikasi Dishub menegaskan bahwa tarif tersebut melanggar Perda.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut. Evaluasi perizinan, pengawasan ketat, dan penegakan aturan harus dilakukan. Agar tidak ada lagi keluarga pasien yang pulang dengan beban tambahan hanya karena parkir.

