Warga Protes Pembongkaran Bangli Kalimalang, Klaim Bayar Iuran ke Oknum
JinggaNews.com | Kabupaten Bekasi —
Langit Kalimalang tampak muram saat alat berat milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai meratakan bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025). Sedikitnya 170 bangunan dibongkar dalam operasi penertiban tersebut.
Di tengah puing-puing bangunan, suara protes warga terdampak pun menguat. Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi ini turut mendapat pengamanan dari unsur TNI dan Polri, termasuk jajaran Polres Metro Bekasi.
Mayoritas Bangunan Diduga Warung Remang-remang
Dari ratusan bangunan yang ditertibkan, sekitar 70 persen diketahui difungsikan sebagai warung remang-remang. Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena berdiri di kawasan sempadan sungai yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Namun, sejumlah warga menolak pembongkaran dengan alasan mereka merasa telah “mengantongi izin” tidak resmi. Warga mengaku selama ini rutin membayar iuran bulanan kepada pihak yang disebut-sebut sebagai oknum.
Warga Klaim Bayar Iuran Bulanan

Salah satu warga terdampak, Deden, menyampaikan keberatannya atas pembongkaran bangunan yang mereka tempati.
“Kami keberatan dibongkar. Setiap perempuan yang bekerja di sini diminta bayar Rp100 ribu per bulan. Bahkan ada bangunan di bagian belakang yang katanya sampai membayar Rp2 juta per bulan,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, iuran tersebut telah berjalan cukup lama sehingga warga merasa aman menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
Satpol PP Bantah Keras Tuduhan
Menanggapi klaim warga, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan tegas membantah adanya pungutan dari institusinya. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda S, memastikan bahwa tidak ada anggota Satpol PP yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Orang yang dimaksud itu bukan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan adalah oknum wartawan,” tegas Ganda.
Penertiban Diklaim Sesuai Prosedur
Ganda menambahkan, penertiban bangunan liar di bantaran Kalimalang telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Satpol PP, kata dia, telah memberikan peringatan berulang kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan, mulai dari SP1, SP2, hingga total 10 surat peringatan penertiban kepada pemilik bangunan,” jelasnya.
Masih Menyisakan Tanda Tanya
Pasca-penertiban, bantaran Sungai Kalimalang kini kembali terbuka. Namun, di balik penegakan aturan tersebut, muncul pertanyaan serius yang belum terjawab: siapa pihak yang memungut iuran dari warga, dan sejak kapan praktik itu berlangsung?
Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum agar penertiban tak hanya berhenti pada pembongkaran fisik, tetapi juga menyentuh akar persoalan demi menghadirkan keadilan dan ketertiban yang sesungguhnya.

