Kota yang Belum Bernama: Bekasi di Antara Moratorium dan Aspirasi Pemekaran

Jingga News, Bekasi, (04/10/2025) — Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi kembali mencuat di akhir 2025.

Dua nama mengemuka — Kota Cikarang dan Kabupaten Bekasi Utara.

Namun keduanya tertahan oleh moratorium daerah otonomi baru dari pemerintah pusat.

Cikarang, Kota Tanpa Nama

Cikarang tumbuh lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya.

Ia sudah berwujud kota dalam segala hal — jalan, industri, dan populasi — tapi belum punya pengakuan resmi.

Sejak 2008, wacana pemekaran Kabupaten Bekasi sudah bergulir.

Kajian awal dilakukan, lalu berhenti di tengah perubahan kebijakan pusat.

Pada 2023, Balitbangda Bekasi memperbarui kajian kapasitas calon daerah otonomi baru Bekasi Utara.

Kini, di penghujung 2025, desakan itu kembali muncul dari DPRD dan masyarakat.

Dua Jalan, Satu Aspirasi

Ada dua arah aspirasi yang kini berjalan sejajar.

Kota Cikarang

Kota Cikarang adalah simbol modernitas dan pusat ekonomi industri.

Wilayah ini ingin berdiri sendiri dengan identitas kota mandiri, bukan sekadar jantung industri yang menghidupi kabupaten.

Kabupaten Bekasi Utara

Kabupaten Bekasi Utara adalah suara dari pesisir — Babelan, Tarumajaya, Sukatani, hingga Muaragembong.

Wilayah ini merasa jauh dari pusat pemerintahan, pelayanan publik lamban, infrastruktur timpang, dan akses kebijakan terbatas.

Intinya: Keduanya menuntut hal yang sama — pelayanan yang lebih dekat, pemerintahan yang lebih efisien, dan representasi yang lebih adil.

Tembok Bernama Moratorium

Semua rencana itu terbentur pada satu kebijakan nasional — moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Sejak 2014, pemerintah pusat menahan izin pemekaran demi alasan efisiensi fiskal.

Bagi Bekasi, moratorium bukan sekadar kebijakan administratif. Ia adalah penjara aspirasi.

DPRD Kabupaten Bekasi menyebut kajian teknokratis dan rekomendasi awal sudah disiapkan, namun keputusan tetap berada di tangan pusat.

Sampai kini, pintu itu belum terbuka.

Lebih dari Sekadar Peta

Pemekaran bukan hanya soal wilayah dan anggaran. Ia adalah soal identitas — bagaimana sebuah wilayah ingin dikenal dan diakui.

Cikarang ingin disebut kota karena sudah hidup seperti kota.

Bekasi Utara ingin disebut kabupaten karena ingin sejajar dalam pelayanan.

Kedua aspirasi ini mencerminkan realitas yang sama: Bekasi sudah tumbuh terlalu besar untuk tetap berada dalam satu wadah administratif yang lama.

Pandangan Redaksi Jingga News

Kami di Jingga News melihat wacana pemekaran Bekasi bukan sebagai ambisi politik semata, melainkan refleksi dari kebutuhan tata kelola yang lebih dekat dan manusiawi.

Rekomendasi redaksi:

  • Moratorium DOB perlu dikaji ulang dengan pendekatan selektif.
  • Buka peluang bagi daerah yang telah matang secara fiskal dan administratif.
  • Pemkab dan DPRD diminta menyelesaikan kajian kapasitas secara transparan dan akuntabel.

Bekasi adalah salah satunya — wilayah yang sudah menjadi kota dalam denyutnya, tapi belum diakui dalam naskah negara.

Penutup

Selama moratorium masih membatu, Cikarang tetap menjadi kota tanpa surat lahir, dan Bekasi Utara tetap menunggu giliran di tepi peta.

Namun aspirasi tak akan padam. Setiap moratorium punya batas waktu, dan setiap suara rakyat yang sabar, pada akhirnya akan menemukan bentuknya sendiri.

Bekasi — cepat atau lambat — akan menulis namanya di peta baru Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *