Siapa Sebenarnya Pemilik “Piring” Anak Sekolah? Menelusuri Jejak Kursi Kekuasaan di Balik Triliunan Rupiah Dana Makan Bergizi Gratis
Siasat di Balik Lahan – Kaitan Proyek Makan Gratis dengan Penguasaan Aset dan Agraria
Investigasi kita kini memasuki wilayah yang lebih sensitif: penguasaan aset negara. Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo dan data agraria, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga kuat bersinggungan dengan skema penggunaan lahan negara dan Hak Guna Usaha (HGU). Halaman ini akan membedah bagaimana yayasan-yayasan elit tidak hanya mengelola piring makan, tetapi juga mulai memegang kendali atas rantai pasok hulu melalui pemanfaatan lahan strategis untuk food estate skala kecil yang terafiliasi dengan jaringan bisnis purnawirawan dan politisi.
I. Integrasi Hulu-Hilir: Membedah Ambisi Swasembada Pangan di Bawah Kendali Yayasan
Kritik tajam yang dilayangkan oleh Majalah Tempo seringkali menyoroti bahwa proyek Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program distribusi makanan siap saji, melainkan sebuah desain besar integrasi ekonomi hulu hingga hilir.
Menurut laporan Tempo, tujuh yayasan utama yang kita bahas sebelumnya diduga memiliki peta jalan untuk menguasai produksi bahan baku pangan secara mandiri. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas nutrisi, yayasan-yayasan ini didorong untuk mengelola lahan pertanian dan peternakan sendiri atau melalui skema kemitraan eksklusif dengan korporasi besar.
Tempo mengungkapkan bahwa skema ini sangat rawan karena menciptakan monopoli baru di mana negara bertindak sebagai pembeli tunggal (offtaker) dari produk yang diproduksi oleh lingkaran elit yang sama. Penunjukan yayasan tertentu untuk mengelola “food estate” lokal sebagai penyuplai MBG dipandang sebagai langkah awal privatisasi aset-aset produktif negara yang seharusnya dikelola oleh badan usaha milik negara atau koperasi rakyat yang berdaulat.
Sebagaimana diulas oleh para pengamat ekonomi di Media Indonesia, integrasi vertikal ini secara sistematis menghilangkan peluang bagi petani mandiri untuk masuk ke dalam rantai pasok nasional. Yayasan-yayasan tersebut memiliki kekuatan modal dan akses birokrasi untuk mengamankan kontrak suplai jangka panjang.
Media Indonesia melaporkan bahwa di beberapa provinsi, lahan-lahan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan atau kementerian terkait lainnya mulai dilirik untuk dijadikan area produksi khusus di bawah pengawasan yayasan mitra.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa program MBG digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan penguasaan lahan berskala besar (land grabbing) oleh kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan, yang mana secara administratif dibungkus sebagai program kemitraan strategis demi ketahanan pangan nasional namun secara substansi menguntungkan kelompok bisnis tertentu.
II. Skema Pemanfaatan Lahan: Kedok Ketahanan Pangan dalam Penguasaan Aset Negara
Isu penguasaan aset negara menjadi sangat krusial ketika dikaitkan dengan status lahan yang digunakan untuk menyokong program MBG.
Berdasarkan data investigasi ICW, terdapat indikasi kuat bahwa yayasan-yayasan yang dipimpin oleh purnawirawan perwira tinggi militer menggunakan pengaruh mereka untuk mengakses aset-aset negara yang selama ini terbengkalai.
ICW menyatakan bahwa pemanfaatan aset negara seperti tanah eks-HGU atau lahan di bawah penguasaan kementerian militer seringkali dilakukan tanpa melalui prosedur lelang sewa yang transparan.
Laporan ICW menyebutkan bahwa skema “kerja sama operasional” (KSO) antara yayasan dengan instansi negara seringkali merugikan pendapatan negara karena nilai sewa yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar, atau bahkan bersifat gratis dengan dalih penugasan negara untuk program strategis presiden.
Menurut Harian Kompas, fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran kekuasaan ekonomi dari sektor publik ke sektor semi-privat yang dikelola yayasan elit. Lahan-lahan strategis di sekitar kota-kota besar yang tadinya diperuntukkan bagi redistribusi reforma agraria kini diduga mulai dialihkan fungsinya menjadi area produksi sayuran, telur, dan daging untuk kebutuhan SP Gizi.
Kompas mencatat bahwa masyarakat lokal di sekitar lahan tersebut seringkali hanya dijadikan buruh tani dengan upah harian tanpa memiliki hak atas hasil panen. Pola ini sangat mirip dengan sistem perkebunan kolonial di mana rakyat hanya menyediakan tenaga sementara elit pemegang izin penguasaan lahan yang menikmati keuntungan dari kontrak penjualan dengan negara.
Sebagaimana ditegaskan oleh pakar agraria dalam laporan Kompas, jika praktik ini terus meluas, maka program MBG bukannya mengentaskan kemiskinan di pedesaan, melainkan justru memperlebar ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
III. Jejak Korporasi di Balik Yayasan: Siapa Pemegang Saham Sebenarnya di Perusahaan Vendor?
Penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh Majalah Tempo terhadap rantai vendor di bawah tujuh yayasan tersebut mengungkap tabir perusahaan-perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan korporasi besar.
Menurut Tempo, meskipun yayasan yang berhadapan langsung dengan publik adalah organisasi nirlaba, namun operasional produksinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh pengurus yayasan itu sendiri atau anggota keluarganya.
Tempo mensinyalir adanya praktik “pencucian profit” di mana margin keuntungan dari dana APBN MBG dialihkan menjadi laba perusahaan vendor melalui harga transfer yang telah dimanipulasi.
Dengan cara ini, yayasan terlihat tidak mengambil untung besar secara administratif, namun kekayaan sebenarnya terakumulasi di perusahaan-perusahaan penyedia yang luput dari audit publik dan pengawasan ketat pemerintah.
Analisis ICW menambahkan bahwa struktur kepemilikan saham di vendor-vendor ini seringkali merujuk pada jejaring bisnis lama yang sudah mapan dalam proyek-proyek kementerian.
ICW secara eksplisit menyebutkan adanya keterkaitan antara vendor pangan MBG dengan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam proyek kontroversial seperti pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau proyek infrastruktur strategis lainnya.
Menurut ICW, ini adalah bukti nyata dari sirkulasi elit bisnis-politik di mana kelompok yang sama terus berpindah dari satu proyek triliunan ke proyek triliunan lainnya hanya dengan mengganti “baju” perusahaan. Fakta bahwa vendor-vendor ini mendapatkan fasilitas pembiayaan murah dari bank-bank milik negara (Himbara) dengan jaminan kontrak MBG dari yayasan mitra semakin memperjelas bahwa ada karpet merah yang sengaja digelar untuk kelompok-kelompok tertentu agar mereka bisa menguasai pasar pangan nasional dengan risiko nol dan keuntungan maksimal yang dijamin oleh pajak rakyat.
IV. Konflik Agraria: Risiko Peminggiran Petani Penggarap demi Suplai MBG Terpusat
Efek domino dari ambisi integrasi hulu ini adalah meningkatnya potensi konflik agraria di tingkat tapak.
Harian Kompas melaporkan beberapa kejadian di mana petani penggarap di Jawa Barat mulai merasakan tekanan untuk mengalihkan lahan garapan mereka kepada entitas yang berafiliasi dengan yayasan mitra MBG. Dengan dalih “standarisasi produk pangan” dan “skala ekonomi,” para petani kecil dipaksa bergabung dalam konsorsium yang dikelola yayasan atau kehilangan akses terhadap pupuk dan pasar.
Kompas menyoroti bahwa mekanisme “kemitraan” ini seringkali bersifat timpang, di mana petani tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga jual karena yayasan sudah menetapkan harga beli yang sangat rendah sejak awal musim tanam.
Menurut pandangan aktivis agraria yang dikutip oleh Media Indonesia, program MBG sedang digunakan sebagai instrumen untuk melakukan korporatisasi pertanian rakyat.
Media Indonesia menekankan bahwa janji untuk mensejahterakan petani lokal hanyalah gimik politik selama penguasaan sarana produksi dan pasar tetap berada di tangan tujuh yayasan elit tersebut. Petani mandiri yang tidak mau tunduk pada sistem “integrasi” yayasan seringkali mengalami kesulitan dalam mendistribusikan produknya karena pasar lokal sudah dibanjiri oleh produk dari vendor besar yayasan yang disubsidi secara tidak langsung melalui fasilitas negara.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa jika tidak ada regulasi yang memproteksi petani kecil dari dominasi yayasan mitra, maka program MBG akan melahirkan gelombang baru pengangguran di pedesaan akibat hilangnya kemandirian petani dalam mengelola lahan mereka sendiri.
V. Fasilitas Negara untuk Kepentingan Kelompok: Penggunaan Gudang dan Logistik Militer
Aspek lain yang sangat krusial adalah pemanfaatan fasilitas logistik negara oleh yayasan-yayasan purnawirawan. Investigasi Tempo mengungkapkan adanya penggunaan aset-aset kementerian seperti gudang penyimpanan dingin (cold storage), armada truk pengangkut, hingga tenaga personel aktif untuk mendukung operasional distribusi yayasan mitra.
Tempo mempertanyakan dasar hukum dari penggunaan fasilitas negara ini oleh entitas yayasan yang secara formal merupakan organisasi swasta. Menurut Tempo, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung operasional yayasan yang mendapatkan keuntungan dari proyek APBN adalah bentuk penyalahgunaan aset negara (misuse of state assets) yang sangat serius dan bisa berimplikasi pada kerugian negara secara non-tunai.
ICW menambahkan dalam laporannya bahwa biaya perawatan dan operasional fasilitas tersebut seringkali tetap dibebankan pada anggaran negara di kementerian masing-masing, sementara yayasan mitra menikmati manfaat ekonominya secara gratis.
ICW secara tegas menyatakan bahwa ini adalah subsidi terselubung bagi kelompok kroni. Di lapangan, armada logistik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertahanan atau pelayanan publik umum dialihkan fungsinya untuk mengangkut beras, telur, dan susu demi memastikan yayasan mitra tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk infrastruktur logistik.
Sebagaimana diulas oleh Media Indonesia, praktik ini menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi perusahaan logistik swasta murni yang harus membayar pajak, sewa gudang, dan biaya armada secara komersial, sementara yayasan-yayasan elit ini mendapatkan semuanya dengan modal koneksi politik dan jabatan masa lalu pengurusnya.
VI. Analisis Risiko Lingkungan: Dampak Ekspansi Lahan Produksi Pangan yang Tidak Terkontrol
Ambisi besar untuk menyediakan ratusan juta porsi makanan setiap hari memaksa terjadinya ekspansi lahan produksi yang masif dalam waktu singkat.
Harian Kompas memberikan catatan kritis mengenai dampak lingkungan dari pembukaan lahan-lahan baru yang dikelola secara terburu-buru oleh vendor yayasan.
Menurut Kompas, demi mengejar target suplai telur dan daging ayam dalam skala industri, banyak peternakan besar dibangun tanpa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang memadai. Limbah peternakan dan penggunaan pestisida berlebihan di lahan-lahan “food estate” mikro milik yayasan mulai mengancam kualitas air tanah di pemukiman warga sekitarnya.
Kompas melaporkan bahwa di beberapa wilayah, masyarakat mulai memprotes polusi udara dan air yang diakibatkan oleh operasional vendor yayasan tersebut.
Analisis dari pakar lingkungan yang dikutip oleh Media Indonesia menyebutkan bahwa konversi lahan hutan lindung atau lahan konservasi menjadi area produksi pangan untuk MBG akan merusak ekosistem lokal secara permanen.
Media Indonesia menekankan bahwa pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran aturan tata ruang demi memastikan program unggulan presiden ini terlihat berjalan mulus. Yayasan-yayasan mitra, yang merasa memiliki “perlindungan” politik dari elit partai dan militer, cenderung mengabaikan standar keberlanjutan lingkungan.
Laporan Media Indonesia memperingatkan bahwa keberhasilan program MBG dalam memberikan asupan gizi tidak boleh dibayar mahal dengan rusaknya lingkungan dan hilangnya biodiversitas di daerah-daerah produksi pangan, karena dampak kerusakan tersebut akan dirasakan oleh generasi mendatang yang saat ini justru sedang diberi makan gratis oleh negara.
VII. Kesimpulan Bagian III: Negara sebagai Fasilitator Akumulasi Kekayaan Elit Baru
Keseluruhan narasi pada Bagian III ini mengarah pada sebuah kesimpulan yang mengkhawatirkan: bahwa negara bukan lagi sekadar regulator, melainkan fasilitator bagi akumulasi kekayaan kelompok elit baru.
Menurut rangkuman investigasi Majalah Tempo, program Makan Bergizi Gratis telah menjadi kendaraan sempurna bagi kelompok kepentingan untuk menguasai aset negara secara legal di tengah kebingungan publik mengenai mekanisme teknis program tersebut.
Tempo menyimpulkan bahwa dengan menguasai kontrak triliunan di hilir (distribusi makanan) dan menguasai lahan serta aset negara di hulu (produksi bahan baku), kelompok tujuh yayasan ini sedang membangun sebuah imperium ekonomi baru yang sepenuhnya bersandar pada anggaran negara dan fasilitas kekuasaan.
ICW dan Harian Kompas secara konsisten mengingatkan bahwa tanpa adanya reformasi dalam tata kelola agraria dan audit penggunaan aset negara dalam program MBG, kebijakan ini akan terus dihantui oleh bayang-bayang nepotisme.
ICW menegaskan bahwa masyarakat harus mulai mempertanyakan bukan hanya tentang “apa” yang dimakan oleh anak-anak sekolah, tetapi “di atas tanah siapa” makanan itu diproduksi dan “dengan fasilitas siapa” makanan itu diantar.
Transparansi atas penggunaan lahan negara adalah syarat mutlak agar program kemanusiaan ini tidak berubah menjadi mega-skandal perampasan aset negara yang dilakukan secara sistemis oleh jejaring purnawirawan dan politisi partai di bawah naungan janji manis kesejahteraan sosial bagi rakyat kecil.
APA SOLUSI DAN REKOMENDASI UNTUK RAKYAT?
Setelah melihat gurita nepotisme dan penguasaan aset, bagaimana kita bisa menyelamatkan program ini dari pembajakan elit? Klik tombol di bawah untuk membaca Bagian IV yang berisi rekomendasi pakar ekonomi, langkah hukum yang bisa diambil, serta tuntutan publik untuk transparansi total.

