Siapa Sebenarnya Pemilik “Piring” Anak Sekolah? Menelusuri Jejak Kursi Kekuasaan di Balik Triliunan Rupiah Dana Makan Bergizi Gratis
Menyelamatkan Gizi Anak Bangsa – Solusi Strategis dan Tuntutan Transparansi Total
Setelah membongkar gurita nepotisme dan penguasaan aset pada bagian sebelumnya, kini saatnya merumuskan langkah konkret. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlalu penting untuk dibiarkan gagal akibat praktik kronisme. Berdasarkan rekomendasi pakar ekonomi Harian Kompas, aktivis antikorupsi ICW, dan analisis investigatif Majalah Tempo, halaman ini akan membedah peta jalan transformasi program dari sistem tertutup berbasis yayasan elit menuju sistem terbuka berbasis kerakyatan dan digitalisasi audit.
I. Dekonstruksi Monopoli: Mendesak Pembatalan Kontrak Swakelola Tipe III yang Eksklusif
Langkah pertama yang paling mendesak menurut para ahli hukum dan tata kelola adalah melakukan peninjauan ulang (review) secara menyeluruh terhadap penggunaan skema Swakelola Tipe III.
Menurut laporan investigasi Majalah Tempo, skema ini telah disalahgunakan sebagai “pintu belakang” untuk memberikan kontrak raksasa kepada tujuh yayasan elit tanpa proses tender yang kompetitif.
Tempo menekankan bahwa pemerintah harus segera membatalkan kontrak-kontrak yang terindikasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata antara pengurus yayasan dengan pengambil kebijakan di Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan analisis hukum dalam laporan Tempo, keberadaan purnawirawan dan elit partai di pucuk pimpinan yayasan mitra bukan lagi sekadar masalah etika, melainkan potensi pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menuntut agar pemerintah menghentikan pemberian previlese kepada entitas nirlaba yang tidak memiliki rekam jejak yang jelas di bidang nutrisi.
ICW menyatakan bahwa program MBG harus dikembalikan pada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang terbuka (e-procurement) melalui katalog elektronik (e-katalog) yang bisa diakses oleh seluruh penyedia jasa di Indonesia, termasuk UMKM katering di tingkat kecamatan. Dengan menghapus dominasi tujuh yayasan pusat, maka negara bisa menghemat biaya manajemen (management fee) yang selama ini hanya mengalir ke saku para pengelola yayasan elit.
Laporan ICW menyebutkan bahwa dekonstruksi monopoli ini adalah syarat mutlak agar anggaran 71 triliun rupiah tidak habis di tingkat birokrasi yayasan pusat, melainkan benar-benar sampai ke dapur-dapur di sekolah dalam bentuk bahan makanan berkualitas tinggi.
II. Digitalisasi Rantai Pasok: Implementasi Dasbor Transparansi dari Hulu ke Hilir
Di era digital, kerahasiaan vendor dan harga satuan adalah bentuk kemunduran tata kelola. Harian Kompas dalam tajuk rencananya mendesak Badan Gizi Nasional untuk membangun sebuah sistem informasi publik yang transparan dan dapat diakses secara real-time.
Menurut Kompas, publik berhak mengetahui siapa penyedia telur di setiap sekolah, berapa harga yang dibayarkan negara per porsi, dan siapa pemilik perusahaan vendor tersebut.
Kompas mengusulkan implementasi teknologi blockchain atau sistem traceability pangan untuk memastikan bahwa setiap butir telur dan setiap liter susu bisa dilacak asal-usulnya hingga ke peternak individu. Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi “vendor siluman” yang seringkali hanya bertindak sebagai perantara (broker) untuk mengambil keuntungan tanpa memiliki infrastruktur produksi riil.
Media Indonesia menambahkan bahwa digitalisasi ini juga harus mencakup mekanisme pelaporan dari konsumen akhir, yaitu orang tua dan siswa.
Menurut laporan Media Indonesia, selama ini sistem pemantauan hanya bersifat top-down yang rawan dimanipulasi oleh laporan fiktif dari yayasan pelaksana. Dengan adanya dasbor publik, setiap warga bisa melaporkan jika menemukan makanan yang tidak layak atau jumlah porsi yang tidak sesuai.
Media Indonesia menekankan bahwa transparansi radikal adalah satu-satunya cara untuk melawan kekuatan politik yang memayungi tujuh yayasan kroni tersebut. Jika data dibuka ke hadapan publik, maka kekuatan pengawasan sosial akan memaksa para elit untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pemotongan anggaran atau mark-up harga karena risiko sanksi sosial dan hukum yang instan.
III. Koperasi Rakyat sebagai Pilar: Mengembalikan Mandat Produksi ke Petani Lokal
Alih-alih memberikan mandat kepada yayasan yang berbasis di Jakarta, para pakar ekonomi kerakyatan menyarankan agar produksi pangan MBG diserahkan sepenuhnya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) dan kelompok tani lokal.
Menurut investigasi Majalah Tempo, ketergantungan pada yayasan pusat telah mematikan inisiatif ekonomi di desa-desa. Tempo mengungkapkan bahwa model “Satuan Pelayanan” seharusnya tidak dikuasai secara korporatif oleh yayasan, melainkan dikelola oleh konsorsium lokal yang terdiri dari petani, peternak, dan pengusaha katering kecil di wilayah tersebut.
Berdasarkan analisis Tempo, jika 71 triliun rupiah ini didistribusikan langsung ke ribuan koperasi desa, maka dampak multiplier-nya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah akan berlipat ganda dibandingkan jika uang tersebut menumpuk di rekening bank milik yayasan elit di ibu kota.
Sebagaimana dipaparkan oleh peneliti agraria di Harian Kompas, pemberdayaan koperasi lokal adalah bentuk nyata dari kedaulatan pangan. Kompas mencatat bahwa pemerintah harus memberikan bantuan teknis dan modal kepada koperasi di daerah agar mereka mampu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Laporan Kompas menekankan bahwa alasan “ketidakmampuan lokal” yang sering digunakan oleh yayasan elit untuk mengambil alih kontrak adalah alasan yang dibuat-buat (manufactured justification).
Jika negara bisa memberikan fasilitas gudang dan logistik kepada yayasan kroni, mengapa fasilitas yang sama tidak diberikan kepada koperasi petani rakyat? Dengan mengalihkan mandat produksi ke tangan rakyat, maka risiko *state capture* oleh kelompok elit bisa diminimalisir secara signifikan karena distribusi kekuatan ekonomi menjadi lebih tersebar dan demokratis.
IV. Audit Investigatif Independen: Melibatkan KPK dan BPKP dalam Pengawasan Real-Time
Audit administratif yang dilakukan setahun sekali terbukti tidak cukup untuk mengawal program dengan perputaran uang harian yang sangat cepat. ICW mendesak agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif secara on-going atau pendampingan pengawasan sejak tahap perencanaan.
ICW menyatakan bahwa pengawasan harus fokus pada aliran dana dari yayasan ke sub-kontraktor. Laporan ICW menyebutkan bahwa pola korupsi dalam program semacam ini biasanya terjadi pada ” kickback” dari vendor kepada pengurus yayasan yang seringkali disamarkan sebagai biaya konsultasi atau sumbangan nirlaba lainnya. Tanpa campur tangan lembaga penegak hukum yang independen, audit internal pemerintah akan selalu berada di bawah bayang-bayang tekanan politik para pembina yayasan yang berstatus purnawirawan bintang empat.
Majalah Tempo dalam laporannya juga menyarankan agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap tujuh yayasan yang disoroti. Tempo menekankan bahwa audit tersebut harus mencakup pemeriksaan fisik terhadap kualitas makanan dan verifikasi lapangan terhadap keberadaan vendor.
Menurut sumber Tempo di lembaga audit, seringkali ditemukan bahwa vendor yang tercatat di dokumen hanyalah perusahaan di atas kertas, sementara barang sebenarnya dibeli dari pasar gelap atau impor ilegal yang merugikan petani dalam negeri. Audit investigatif yang berani membongkar hingga ke tingkat pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) dari setiap vendor akan menjadi terapi kejut yang diperlukan untuk membersihkan program MBG dari parasit ekonomi yang berselindung di balik jargon kesejahteraan.
V. Reformasi Badan Gizi Nasional: Mewujudkan Institusi yang Independen dari Intervensi Partai
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai regulator utama harus direformasi agar tidak menjadi alat politik praktis.
Menurut ulasan Media Indonesia, posisi kunci di BGN seharusnya diisi oleh para profesional, ahli gizi, dan birokrat karier yang memiliki integritas tinggi, bukan oleh titipan partai politik atau mantan tim sukses kampanye.
Media Indonesia melaporkan bahwa saat ini BGN terkesan “tersandera” oleh kepentingan yayasan mitra yang memiliki akses langsung ke presiden.
Analisis dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa kemandirian BGN adalah kunci utama keberhasilan program. Jika kepala BGN tidak memiliki keberanian untuk memutus kontrak yayasan mitra yang bermasalah karena takut pada tekanan politik, maka institusi tersebut hanyalah menjadi stempel bagi praktik nepotisme yang sistemik.
Harian Kompas menambahkan bahwa perlu dibentuk dewan pengawas independen yang terdiri dari unsur akademisi, pers, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi kinerja BGN. Kompas mengusulkan agar setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan kriteria mitra yayasan, harus dilakukan melalui sidang terbuka yang disiarkan ke publik.
Laporan Kompas menekankan bahwa transparansi proses rekrutmen mitra akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pejabat BGN dari intervensi “jalur langit.” Reformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BGN melayani kepentingan 80 juta anak sekolah, bukan melayani kepentingan finansial tujuh yayasan yang dikelola oleh rekan sejawat elit kekuasaan.
VI. Partisipasi Masyarakat Sipil: Membangun Sistem Pengawasan Berbasis Orang Tua Siswa
Kekuatan pengawasan terbaik berada di tangan mereka yang menerima manfaat secara langsung. ICW mendorong pembentukan komunitas “Relawan Gizi” di setiap sekolah yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa dan guru.
Menurut ICW, relawan ini harus diberikan akses untuk memeriksa dapur Satuan Pelayanan secara berkala dan melihat catatan pengiriman bahan baku. ICW menyatakan bahwa partisipasi rakyat adalah penawar racun bagi birokrasi yang korup.
Jika masyarakat sipil diberdayakan untuk menjadi mata dan telinga negara di tingkat tapak, maka ruang gerak yayasan untuk melakukan manipulasi kualitas akan menyempit secara drastis karena mereka berhadapan langsung dengan kemarahan publik jika anak-anak diberi makanan yang tidak layak.
Majalah Tempo juga melaporkan keberhasilan beberapa inisiatif lokal di mana warga secara swadaya melakukan penimbangan ulang terhadap porsi makanan yang diterima anak-anak mereka. Tempo mengungkapkan bahwa hasil pemantauan warga ini seringkali jauh lebih akurat dibandingkan laporan resmi yayasan.
Berdasarkan temuan Tempo, ketika warga mulai bersuara, pihak yayasan cenderung segera memperbaiki kualitas pelayanan karena takut isu tersebut viral di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus memfasilitasi perlindungan bagi saksi atau pelapor (whistleblower) dari kalangan masyarakat yang berani membongkar kecurangan di Satuan Pelayanan gizi, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang kritis demi membela hak gizi anak-anak mereka.
VII. Kesimpulan Akhir: Memilih Antara Kesejahteraan Rakyat atau Kemakmuran Kroni
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian moral bagi pemerintahan baru. Sebagaimana dirangkum dalam analisis akhir investigasi bersama Tempo, ICW, dan Kompas, Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.
Jika pemerintah tetap mempertahankan sistem eksklusivitas tujuh yayasan elit, maka MBG akan berakhir sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah bangsa yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Namun, jika pemerintah berani mengambil langkah berani untuk melakukan transparansi total, dekonstruksi monopoli, dan pemberdayaan ekonomi lokal, maka MBG bisa menjadi mesin transformasi sosial yang sesungguhnya untuk mencetak generasi emas 2045.
Investigasi ini menyimpulkan bahwa masalah utama MBG bukanlah kurangnya anggaran atau kesulitan logistik, melainkan kurangnya kemauan politik (political will) untuk memisahkan antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok pendukung kekuasaan.
Rakyat tidak butuh sekadar makan gratis yang dibumbui dengan praktik nepotisme; rakyat butuh keadilan, transparansi, dan jaminan bahwa setiap rupiah pajak mereka benar-benar dikelola untuk masa depan anak bangsa, bukan untuk mempertebal pundi-pundi para purnawirawan dan politisi yang merasa berhak memanen kekayaan negara. Sekarang bola ada di tangan Presiden: apakah ia akan memilih setia kepada rakyatnya, atau tetap melindungi lingkaran kroninya di balik piring-piring makanan siswa Indonesia?
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LAPORAN INI
Laporan investigasi 4 halaman ini disusun untuk memberikan sudut pandang kritis bagi masyarakat. Bagikan artikel ini untuk terus menyuarakan transparansi bagi masa depan anak Indonesia. Mari kita kawal bersama setiap butir telur dan setiap gram nasi agar benar-benar menjadi berkah bagi bangsa, bukan bancakan bagi elit.
– Akhir dari Laporan Investigasi Khusus –

