Eksklusif: Gurita Elit di Balik Proyek Makan Gratis Rp71 T, Dari Kanibalisme Anggaran hingga Jebakan Konstitusi
THE FUNDING DRAIN: Membedah Brankas MBG dan Jeritan Fiskal Rakyat
Pertanyaan paling mendasar dan paling meresahkan dari megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah: Dari mana uang Rp1,2 Triliun per hari itu berasal?
Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, anggaran sebesar itu tidak mungkin muncul secara organik dari pertumbuhan pendapatan negara. Pemerintah harus melakukan sebuah strategi ekstrem yang mereka sebut sebagai “Reprioritasi Anggaran”.
Namun, bagi para pengamat ekonomi publik, ini adalah sebuah fenomena “Kanibalisme Fiskal” yang brutal. Untuk mengisi piring nampan stainless steel di ribuan Satuan Pelayanan, otoritas terpaksa menguras pos-pos anggaran vital yang selama ini menjadi jaring pengaman hidup dan masa depan rakyat kecil.
Navigasi Analisis Mendalam Halaman 2:
- 1. Penyunatan Subsidi Energi: Membayar Nasi dengan Kenaikan Harga BBM
- 2. Kooptasi Dana Pendidikan dan BOS: Menjarah Infrastruktur Masa Depan
- 3. Pengikisan Dana Desa: Memutus Kemandirian Pembangunan Akar Rumput
- 4. Penarikan Utang Luar Negeri Baru: Skema “Kredit Gizi” Antar-Generasi
- 5. Analisis Penolakan UU MBG: Bahaya “Budget Hijacking” Melalui Mandatory Spending
1. Penyunatan Subsidi Energi: Membayar Nasi dengan Kenaikan Harga BBM
Sumber dana paling nyata dan paling terasa dampaknya bagi masyarakat luas berasal dari pemangkasan drastis alokasi subsidi energi, terutama pada sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, serta subsidi listrik rumah tangga menengah ke bawah.
Otoritas fiskal secara sistematis melakukan pengetatan kuota dan kenaikan harga terselubung demi memindahkan angka triliunan rupiah dari kantong subsidi ke kantong belanja operasional Badan Gizi Nasional.
Dampaknya sangat sistemik: setiap kenaikan seribu rupiah pada harga BBM akan memicu kenaikan biaya logistik nasional secara eksponensial. Ini adalah sebuah ironi kebijakan yang menyakitkan; demi menyajikan sepiring nasi di sekolah, orang tua siswa di rumah harus menanggung beban kenaikan harga beras, telur, dan minyak goreng di pasar akibat inflasi transportasi.
Beban ini semakin berat karena pengalihan dana subsidi ini tidak sepenuhnya kembali ke rakyat dalam bentuk nutrisi yang berkualitas.
Sebagian besar dana hasil “penyunatan” subsidi energi ini justru terserap ke dalam biaya kapital (Capex) untuk pengadaan aset-aset industri di dapur sentral, seperti mesin cuci piring berkapasitas besar dan sistem pendingin ruang (cold storage) yang boros energi.
Kita sedang menyaksikan sebuah proses di mana mobilitas rakyat yang didukung oleh subsidi energi dikorbankan demi membiayai infrastruktur vendor-vendor yang terafiliasi secara politik. L
Jika harga minyak dunia naik, maka biaya produksi makan gratis ini akan semakin membengkak, menciptakan lingkaran setan fiskal yang akan terus memakan sisa-sisa hak subsidi rakyat lainnya hingga habis tak bersisa demi menjaga keberlangsungan proyek harian ini.
2. Kooptasi Dana Pendidikan dan BOS: Menjarah Infrastruktur Masa Depan
Kebijakan “Reprioritasi” ini juga merambah ke sektor yang paling sakral, yaitu pendidikan.
Laporan analisis anggaran menunjukkan adanya pergeseran fungsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semakin terdistorsi.
Anggaran yang semula diposkan untuk memperbaiki ruang kelas yang hampir ambruk, membangun laboratorium sains, atau meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer di pelosok, kini secara perlahan diarahkan untuk mendukung ekosistem MBG di sekolah-sekolah.
Infrastruktur intelektual jangka panjang dikorbankan demi sebuah program konsumtif yang efeknya habis dalam satu hari.
Kita sedang membangun generasi yang mungkin perutnya kenyang secara simbolis, namun harus belajar di gedung-gedung yang semakin tidak terawat karena dana pemeliharaannya dialihkan untuk membayar listrik dan operasional dapur sentral.
Lebih mengkhawatirkan lagi, adanya tekanan birokrasi bagi pihak sekolah untuk mengalokasikan sumber daya manusia dan fasilitas mereka demi kelancaran distribusi makan gratis tanpa kompensasi anggaran yang memadai.
Guru-guru yang seharusnya fokus pada proses belajar-mengajar kini dibebani tanggung jawab tambahan untuk mengawasi distribusi piring dan memastikan kebersihan nampan stainless steel.
Ini adalah bentuk pencurian waktu pendidikan yang sistematis. Ketika kualitas infrastruktur dan SDM pendidikan menurun akibat pengalihan dana, maka klaim “Indonesia Emas” menjadi kehilangan basis logisnya.
Kita menghancurkan pondasi masa depan demi mengejar citra politik jangka pendek yang bersifat permukaan.
3. Pengikisan Dana Desa: Memutus Kemandirian Pembangunan Akar Rumput
Otonomi desa yang selama ini didorong melalui Dana Desa kini mengalami “deformasi” akibat kewajiban mendukung unit pelayanan MBG.
Anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk membangun irigasi, jalan usaha tani, atau penguatan ekonomi lokal melalui BUMDes, kini mengalami pemangkasan atau pengalihan fungsi untuk membiayai logistik dan penyediaan air bersih bagi dapur-dapur terpusat.
Pembangunan di tingkat akar rumput terhenti karena dana terserap ke dalam sistem integrator pusat yang bersifat predatoris terhadap likuiditas desa.
Dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi warga desa kini mengalir kembali ke rekening perusahaan-perusahaan penyedia barang modal di pusat melalui skema pengadaan alat dapur standar industri.
Hal ini menciptakan pola ketergantungan baru yang mematikan inisiatif lokal.
Desa yang semula mandiri kini dipaksa menjadi sekadar “penerima layanan” yang harus tunduk pada aturan teknis dari Jakarta.
Tidak ada lagi ruang bagi kearifan lokal dalam mengelola pangan sendiri karena seluruh anggaran desa telah dikunci untuk menyukseskan operasional Satuan Pelayanan yang dikontrol oleh kelompok kepentingan tertentu.
Pengikisan dana desa ini adalah serangan langsung terhadap kedaulatan ekonomi kerakyatan, di mana uang rakyat desa “dijarah” secara administratif untuk membiayai kontrak-kontrak pengadaan besar yang hanya dinikmati oleh segelintir korporasi logistik di tingkat nasional.
4. Penarikan Utang Luar Negeri Baru: Skema “Kredit Gizi” Antar-Generasi
Dengan defisit anggaran yang terus melebar akibat beban operasional MBG yang mencapai Rp1,2 Triliun per hari, pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menarik utang luar negeri baru secara agresif.
Kebijakan ini merupakan bentuk pengabaian etika fiskal antargenerasi. Anak-anak yang hari ini berbaris menerima makanan di atas nampan stainless steel sebenarnya sedang menyantap apa yang kami sebut sebagai “Kredit Gizi”.
Mereka adalah generasi yang sama yang dua puluh tahun dari sekarang akan dibebani pajak yang lebih tinggi dan pemotongan layanan publik yang lebih dalam untuk membayar pokok dan bunga utang atas makanan yang mereka habiskan hari ini.
Ketergantungan pada utang untuk membiayai program konsumtif jangka pendek adalah resep menuju kerentanan kedaulatan negara.
Ketika porsi APBN untuk membayar cicilan bunga utang terus membengkak, ruang gerak pemerintah untuk melakukan investasi strategis di sektor produktif akan tertutup rapat.
MBG telah menjadi beban tetap (fixed cost) yang sangat berat, yang jika tidak disertai dengan audit independen yang radikal, akan menyeret Indonesia ke dalam jebakan utang yang sangat dalam.
Kita sedang menjaminkan kemandirian ekonomi bangsa di masa depan hanya untuk memastikan kelangsungan proyek yang memberikan keuntungan finansial bagi jaringan vendor dan afiliasi politik yang mengontrol jalur pengadaan barang hari ini.
5. Analisis Penolakan UU MBG: Bahaya “Budget Hijacking” Melalui Mandatory Spending
Upaya sistematis untuk mempermanenkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam bentuk Undang-Undang dengan skema Mandatory Spending (belanja wajib) harus dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan fiskal nasional.
Ini adalah strategi **”Budget Hijacking”** atau pembajakan anggaran secara konstitusional.
Jika MBG masuk ke dalam UU sebagai belanja wajib, maka pos anggaran ini akan memiliki imunitas terhadap evaluasi kinerja maupun perubahan kepemimpinan politik.
Meskipun di masa depan ditemukan bukti kegagalan nutrisi masif atau kebocoran anggaran yang sistemik, negara tetap diwajibkan oleh undang-undang untuk menyetor triliunan rupiah kepada pengelola program dan vendor-vendornya.
Pembakuan anggaran melalui UU akan memberikan legitimasi permanen bagi jejaring bisnis yang saat ini sudah “menguasai” jalur pengadaan MBG.
Ini bukan lagi soal pemenuhan gizi anak bangsa, melainkan upaya mengamankan “mesin uang” kelompok tertentu agar tetap mengalir tanpa takut dihentikan oleh pemerintahan di masa depan yang mungkin memiliki prioritas berbeda.
Menjadikan program yang penuh dengan risiko inefisiensi ini sebagai belanja wajib di tengah beban utang yang menumpuk dan subsidi energi yang telah habis adalah langkah bunuh diri ekonomi.
Konstitusi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegalkan praktik pengurasan kas negara secara permanen demi kepentingan kelompok kepentingan yang bersembunyi di balik piring nampan siswa.
Jika sumber dananya saja sudah penuh dengan “darah dan air mata” rakyat kecil yang subsidinya dicabut, bagaimana dengan realitas implementasinya di lapangan? Benarkah pepatah “50% menjadi kotoran, 50% menjadi mobil mewah” terjadi dalam rantai kebocoran vendor MBG?
Bongkar matematika korupsi dan penyusutan nilai gizi di halaman selanjutnya.
➡️ Halaman Berikutnya: THE LEAKING PIPE (Matematika Korupsi)

