PAW DPR Bukan Lagi Hak Partai? Inilah Gugatan Mahasiswa yang Bikin Heboh Senayan

Jingga News, Bekasi, (21/11/2025) — Lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MP‍R, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 199/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih berhak mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR, bukan hanya partai politik.

Ikhsan Fatkhul Azis menyampaikan dalam sidang perdana bahwa langkah ini lahir dari kepedulian memperbaiki sistem demokrasi, sebagaimana dilaporkan Detikcom.

Gugatan yang menggetarkan demokrasi

Suara mahasiswa, suara konstituen

Mereka menyoroti Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3 yang selama ini memonopoli hak PAW pada partai politik.

Laporan IDN Times menekankan ketimpangan: rakyat yang memberi mandat justru tak memiliki jalur resmi untuk mencabutnya jika wakil lalai, absen, atau melanggar etika publik.

Respon politik dan publik

Sikap Baleg dan pengingat akuntabilitas

Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, menyatakan di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 20 November, menyatakan kepada suara.com bahwa gugatan mahasiswa adalah bagian sah dari partisipasi publik, seraya menegaskan keterikatan anggota DPR pada partai politik.

Aktivis demokrasi Almas Sjafrina dari Koalisi Rakyat untuk Transparansi menilai rakyat selama ini hanya menonton ketika PAW ditetapkan tanpa alasan jelas, ucapnya kepada Riau24.com.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai langkah ini membuka ruang tafsir baru bagi MK untuk menyeimbangkan relasi partai dan konstituen, demikian disampaikan dalam Tribunnews.

Pengamat politik Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebut di Kompas.com bahwa jika dikabulkan, demokrasi akan lebih partisipatif.

Simbolik kedaulatan rakyat

Narasi healing demokrasi

Gugatan ini menegaskan bahwa kotak suara bukan titik akhir, melainkan pintu masuk bagi kontrol rakyat yang berkelanjutan.

Di tengah ketidakpercayaan pada partai, narasi ini mengajak publik kembali percaya bahwa suara mereka berarti dan berdaya menjaga integritas wakilnya.

Di halaman sejarah, gugatan lima mahasiswa ini mungkin hanya setitik tinta.

Namun bagi mereka yang mendamba suara tetap hidup setelah pemilu, gugatan ini adalah bunga yang mekar di jalan berdebu.

Demokrasi, seperti cinta, harus dirawat agar tak layu.

Lanjut baca Akuntabilitas Wakil Rakyat dan Tantangan Mekanisme PAW di halaman berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *