Regulasi Pilkades 2026 Kabupaten Bekasi di Tengah Celah Hukum Demokrasi Desa
Negara Setengah Hadir dalam Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Bekasi
Lead: Pengawasan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi menunjukkan negara hanya setengah hadir, ketika lembaga independen dan mekanisme kontrol formal gagal memastikan Pilkades berjalan adil.
Minimnya Pengawasan Independen
Salah satu kelemahan utama Pilkades 2026 adalah minimnya pengawasan independen. Tidak seperti pemilu dan pilkada, yang diawasi oleh Bawaslu dan lembaga terkait, Pilkades hampir sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah daerah. Panitia kabupaten dan kecamatan bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengawas, menimbulkan konflik kepentingan yang sistematis.
Akibatnya, kecurangan, keberpihakan aparat, dan pelanggaran prosedur sering kali tidak terdeteksi atau tidak ditindak. Warga desa yang merasa dirugikan tidak memiliki forum pengaduan yang independen dan efektif.
Bawaslu Absen dari Desa
Peran Bawaslu dalam Pilkades masih sangat terbatas. Lembaga ini tidak memiliki mandat formal untuk mengawasi jalannya Pilkades, sehingga mekanisme pengawasan menjadi lemah. Ketika sengketa muncul atau pelanggaran aturan terjadi, tidak ada pihak ketiga yang benar-benar netral untuk menilai dan memutuskan.
Ketiadaan pengawasan struktural ini membuat Pilkades lebih rentan terhadap praktik politik uang, intimidasi, dan keberpihakan aparat desa maupun ASN. Demokrasi desa pun terancam kehilangan kredibilitasnya sejak awal.
Pilkades sebagai “Anak Tiri” Demokrasi Nasional
Dengan minimnya pengawasan dan perlindungan hukum, Pilkades sering dipandang sebagai “anak tiri” demokrasi nasional. Negara hadir secara simbolis melalui regulasi, tetapi absen saat konflik nyata muncul. Desa dibiarkan menyelesaikan persoalannya sendiri, tanpa dukungan sistem hukum yang memadai.
Ketika Pilkades tidak diawasi secara independen, seluruh proses mulai dari penetapan calon hingga penghitungan suara berisiko dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini memperbesar ketidakadilan dan memicu kekecewaan warga terhadap demokrasi lokal.
Risiko Kekuasaan Lokal yang Tidak Terbatas
Minimnya pengawasan independen juga memberi ruang bagi penguasa lokal untuk menekan kontestasi. Kepala desa, camat, hingga pejabat kabupaten dapat memanfaatkan posisi struktural mereka untuk memengaruhi hasil Pilkades. Keputusan yang seharusnya netral dan adil menjadi alat politik, bukan instrumen demokrasi.
Dalam jangka panjang, situasi ini mengikis kepercayaan warga terhadap sistem Pilkades. Demokrasi desa berisiko menjadi formalitas kosong, sementara konflik sosial tetap tumbuh di akar masyarakat.
Negara yang Perlu Hadir Penuh
Seri ini menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya soal prosedur administratif. Negara harus hadir penuh, bukan setengah, dengan menyediakan pengawasan independen dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Tanpa itu, Pilkades hanya akan menjadi ajang uji kekuasaan lokal, bukan wadah demokrasi.
Negara harus memastikan bahwa seluruh elemen Pilkades—dari panitia hingga aparat desa—berjalan sesuai prinsip netralitas dan keadilan. Ketiadaan pengawasan independen merupakan salah satu alasan mengapa Pilkades sering meninggalkan luka sosial.
Penutup: Negara yang Hadir atau Absen
Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa kehadiran negara di desa tidak boleh separuh jalan. Demokrasi desa hanya bisa berjalan ketika ada pengawasan independen, mekanisme hukum yang jelas, dan keberanian negara untuk menegakkan aturan.
Jika negara terus setengah hadir, Pilkades akan tetap menjadi arena ketidakadilan yang dilegalkan. Namun ketika negara berani hadir penuh, demokrasi desa dapat menjadi fondasi kuat bagi demokrasi nasional.
Pada halaman berikutnya, seri ini akan membahas bagaimana reformasi hukum dapat memperbaiki Pilkades serentak, menutup celah hukum, dan memperkuat demokrasi desa di masa depan.

