Soeharto Ditetapkan Pahlawan Nasional: Antara Penghormatan dan Luka Sejarah

Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Suara Rakyat dan Bayangan Reformasi

Setelah upacara penganugerahan di Istana Negara, riuh pendapat mengisi ruang publik. Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto kini menjadi bahan perdebatan yang tak hanya soal sejarah, tapi juga soal nurani.

Suara Rakyat di Jalan dan Dunia Maya

Puluhan aktivis menggelar aksi diam sambil membawa foto korban pelanggaran HAM masa Orde Baru. “Kami tidak menolak jasa, kami menolak amnesia,” kata seorang orator dari YLBHI.

Di media sosial, tagar #SoehartoPahlawan? menjadi trending di platform X.

Warganet terbelah: sebagian menganggap keputusan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah; sebagian lain menilainya ironi nasional.

Suara Akademisi dan Sejarawan

Agus Suwignyo menekankan sejarah harus dibaca utuh. “Soeharto berkontribusi besar pada masa awal pembangunan, tapi juga meninggalkan luka sosial yang panjang.”

Slamet Rosyadi menilai keputusan ini simbol tarik-menarik antara kekuasaan dan memori publik.

Zainal Arifin Mochtar menyebut, “Ini bukan sekadar soal penghargaan. Ini penggeseran nilai: dari tanggung jawab moral menjadi glorifikasi politik.”

Aktivis HAM: Luka yang Belum Kering

Fatia Maulidiyanti, Direktur Eksekutif KontraS, menyebut gelar ini “menyakitkan bagi keluarga korban yang masih menunggu keadilan.”

Amnesty International Indonesia menambahkan bahwa pemberian gelar ini “mencederai harapan korban 1965 dan pelanggaran lainnya yang belum tersentuh hukum.”

Bayangan Reformasi

Bagi generasi muda, Soeharto adalah nostalgia tentang harga murah dan stabilitas; bagi yang lain, ia simbol pembungkaman dan ketakutan.

Refleksi: Mengingat Tanpa Menyembah

Pertanyaan yang tersisa bukan tentang siapa yang layak disebut pahlawan, tapi bagaimana bangsa ini memilih untuk mengingat.

Dan di tengah perdebatan, ingatan bangsa tetap butuh kelembutan hati yang mampu mencintai sejarah tanpa dendam

Selanjutnya: Soeharto dan Pertarungan Memori Bangsa: Timeline, Dasar Hukum, dan Dampak Politik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *