Siapa Sebenarnya Pemilik “Piring” Anak Sekolah? Menelusuri Jejak Kursi Kekuasaan di Balik Triliunan Rupiah Dana Makan Bergizi Gratis
Jingga News – Bayangkan sebuah program mulia bernilai 71 triliun rupiah yang bertujuan menghapus lapar di ruang kelas, namun ternyata kuncinya diduga dipegang oleh segelintir elit yang duduk di lingkaran dalam istana. Apakah ini murni filantropi nasional untuk memerangi stunting, ataukah skema “bancakan” gaya baru yang dibungkus rapi dengan label nutrisi? Mari kita buka tabir tujuh yayasan penguasa proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan tajam investigasi berbagai media independen karena kedekatan mereka dengan episentrum kekuasaan.
I. Paradoks Nutrisi: Retorika Kesejahteraan di Tengah Monopoli Pengelolaan
Diskursus mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah bergeser drastis dari sekadar perdebatan teknis mengenai standar kalori menjadi pengujian integritas tata kelola keuangan negara yang paling fundamental di dekade ini. Dengan alokasi anggaran yang menyentuh angka masif sebesar 71 triliun rupiah pada fase awal tahun fiskal 2025, mekanisme pendistribusian dana raksasa ini menjadi magnet bagi kritik tajam terkait potensi penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang melibatkan aktor-aktor kuat di balik layar birokrasi.
Menurut laporan investigasi mendalam yang dirilis oleh Majalah Tempo, terdapat anomali yang sangat mencolok dalam proses penunjukan mitra pelaksana yang menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi pengelolaan pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses politik istimewa di lingkaran kekuasaan tertinggi.
Tempo mengungkapkan bahwa di balik operasionalisasi ribuan Satuan Pelayanan gizi yang tersebar di berbagai pelosok daerah, muncul tujuh yayasan utama yang diduga kuat tidak terpilih berdasarkan rekam jejak profesionalisme yang panjang atau kompetensi teknis yang objektif di bidang pangan, melainkan karena memiliki kedekatan struktural dan emosional yang sangat kental dengan pusat kekuasaan, terutama yang bersinggungan langsung dengan Kementerian Pertahanan dan elit partai pemenang pemilu.
Sebagaimana dipaparkan secara ekstensif dalam laporan bertajuk “Bancakan Makan Gratis” oleh Majalah Tempo, keterlibatan entitas seperti Indonesia Food Security Review (IFSR) menjadi titik sentral perdebatan mengenai konflik kepentingan yang akut dan terorganisir.
Narasi ini diperburuk oleh fakta bahwa anggaran raksasa ini dikelola dalam tempo yang sangat singkat, sehingga proses uji tuntas terhadap mitra penyedia seringkali dikesampingkan demi mengejar target politis yang ambisius agar terlihat berhasil secara statistik di tahun pertama pemerintahan.
Hal ini memicu pertanyaan etis yang sangat mendasar di ruang publik mengenai apakah penunjukan yayasan-yayasan ini merupakan bentuk murni dari manajemen profesional yang didorong oleh semangat pengabdian, ataukah sekadar legitimasi administratif yang dirancang untuk mengalirkan dana negara secara eksklusif ke kantong-kantong kelompok pendukung politik tertentu.
Menurut pandangan jurnalis investigasi Tempo, pola ini menyerupai sistem tertutup di mana anggaran negara diputar kembali di dalam ekosistem pendukung kekuasaan, sehingga mempersempit ruang bagi kompetisi yang sehat dan jujur bagi pelaku usaha kecil di daerah.
II. Labirin Afiliasi: Mengurai Benang Merah Tujuh Yayasan dan Elit Politik
Selaras dengan kekhawatiran publik tersebut, lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang lebih spesifik dan mengkhawatirkan mengenai struktur kepengurusan di tujuh yayasan mitra tersebut yang mengindikasikan adanya pola patronase politik yang sangat rapi.
Menurut keterangan resmi ICW, ditemukan sebuah tren yang seragam di mana posisi strategis seperti dewan pembina, pengawas, hingga ketua yayasan diisi oleh individu-individu yang menjabat sebagai pengurus inti partai politik penguasa atau para purnawirawan militer yang kini menduduki posisi strategis di birokrasi pemerintahan pusat. ICW secara tegas menyatakan bahwa kehadiran tokoh-tokoh berpengaruh dalam struktur yayasan pelaksana program MBG menciptakan benturan kepentingan yang tidak mungkin diabaikan begitu saja oleh mata publik yang kritis.
Berdasarkan analisis tajam yang dipublikasikan oleh ICW, penunjukan yayasan yang dipimpin oleh kolega dekat pejabat negara berpotensi besar menghilangkan fungsi kontrol internal secara total. Laporan ICW menyebutkan bahwa keterkaitan struktural ini membuat lembaga pengawas seperti inspektorat kementerian maupun badan audit di daerah akan cenderung mengalami hambatan psikologis atau tekanan politis untuk menyentuh entitas yang memiliki “pelindung” di tingkat elit politik nasional.
Selain itu, fenomena ini menunjukkan bahwa terdapat upaya sistematis untuk melakukan privatisasi terhadap program bantuan sosial negara melalui tangan-tangan yayasan nirlaba yang secara hukum sulit diaudit secara publik.
ICW juga menambahkan bahwa sistem yang tertutup ini sangat rawan digunakan untuk memupuk dana taktis politik melalui selisih harga pengadaan bahan baku yang disamarkan melalui skema bantuan pihak ketiga.
Audit administratif biasa yang hanya bersandar pada kecocokan kuitansi formal tanpa melakukan verifikasi harga pasar yang sesungguhnya di lapangan diyakini tidak akan mampu mendeteksi kebocoran ini secara akurat. Seperti yang ditegaskan oleh peneliti ICW, ketika yayasan milik elit partai mengelola dana bantuan sosial dalam volume yang sangat besar, maka garis batas antara kepentingan publik dan kepentingan logistik partai menjadi sangat kabur.
Kondisi ini membahayakan kualitas demokrasi karena anggaran negara secara tidak langsung digunakan untuk memperkuat patronase politik tertentu di akar rumput melalui jaring-jaring yayasan tersebut, sekaligus mematikan independensi masyarakat sipil.
III. Swakelola Tipe III: Mengapa Mekanisme Ini Menjadi “Karpet Merah” Bagi Kroni?
Kritik ini semakin tajam ketika media independen seperti Media Indonesia menyoroti ketiadaan mekanisme lelang terbuka yang transparan dalam proses penentuan mitra yayasan-yayasan tersebut.
Seperti yang dinyatakan dalam tajuk rencana Media Indonesia, penggunaan skema Swakelola Tipe III dalam penyaluran dana MBG sering kali menjadi tameng hukum yang sangat efektif untuk menghindari prosedur pengadaan barang dan jasa yang ketat sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mekanisme ini memungkinkan instansi pemerintah memberikan kontrak langsung kepada organisasi kemasyarakatan atau yayasan dengan dalih kemitraan strategis tanpa harus melewati perang harga di pelelangan.
Media Indonesia melaporkan bahwa dengan dalih “kegawatdaruratan gizi” dan kebutuhan untuk melakukan “akselerasi program” secara masif, pemerintah seolah-olah memiliki legitimasi untuk memberikan cek kosong kepada tujuh yayasan tersebut guna mengelola triliunan rupiah uang rakyat tanpa harus melewati kompetisi pasar yang sehat dan terbuka.
Kehadiran beberapa yayasan yang bersifat “dadakan,” yang baru mendapatkan izin operasional atau tiba-tiba mengalami perombakan pengurus besar-besaran menjelang peluncuran program MBG, semakin memperkuat dugaan para ahli hukum mengenai adanya rancang bangun nepotisme yang telah dipersiapkan dengan sangat matang.
Menurut pandangan pakar hukum tata negara yang dikutip dalam pemberitaan Media Indonesia, jika pola pengelolaan ini dibiarkan terus berjalan tanpa intervensi hukum yang jelas, maka program MBG tidak akan berbeda dengan skandal bantuan sosial pada masa pandemi yang lalu, di mana dana dialokasikan berdasarkan kedekatan politik bukan kebutuhan riil.
Investigasi media tersebut juga menyentuh aspek transparansi anggaran di tingkat mikro yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan entitas nirlaba yang tidak memiliki kewajiban pelaporan publik sekuat perusahaan terbuka (Tbk).
Media Indonesia menekankan bahwa tanpa adanya kewajiban bagi yayasan untuk mengumumkan rincian vendor sub-kontraktor mereka, maka publik tidak akan pernah tahu apakah daging, telur, dan susu yang dikonsumsi anak sekolah dibeli dari peternak lokal yang membutuhkan bantuan, atau justru dibeli dari perusahaan milik keluarga pengurus yayasan itu sendiri melalui skema afiliasi terselubung.
Hal ini menciptakan risiko mark-up harga yang fantastis karena tidak adanya pembanding harga yang transparan dalam ekosistem tertutup tersebut.
IV. Benturan Kepentingan: Risiko Kelumpuhan Pengawasan di Badan Gizi Nasional
Persoalan konflik kepentingan ini bukan sekadar masalah etika formal, melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara secara jangka panjang.
Sebagaimana diulas secara mendalam oleh Harian Kompas, keterlibatan aktif tokoh-tokoh partai politik dalam pengelolaan yayasan mitra MBG menimbulkan risiko bias yang sangat tinggi dalam pengambilan keputusan strategis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut analisis tajam Kompas, ketika pembuat kebijakan dan pelaksana program berasal dari faksi politik atau lingkaran pertemanan yang sama, maka objektivitas dalam menilai kinerja dan mendistribusikan sanksi akan hilang secara otomatis karena adanya solidaritas kelompok atau instruksi dari atasan partai.
Kompas mencatat bahwa dalam beberapa uji coba lapangan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, terdapat keluhan dari orang tua siswa mengenai kualitas bahan pangan yang tidak sesuai standar gizi yang dijanjikan, namun laporan resmi yang masuk ke pusat cenderung selalu dipoles untuk menunjukkan angka keberhasilan yang sempurna tanpa cacat sedikitpun.
Hal ini menunjukkan adanya tabir informasi yang sengaja dibangun untuk menjaga citra politik para pengelola yayasan tersebut di mata Presiden.
Harian Kompas menekankan bahwa tanpa adanya pihak ketiga yang benar-benar independen untuk melakukan verifikasi terhadap kualitas nutrisi secara acak dan mendadak, negara berisiko membayar harga premium untuk kualitas makanan yang medioker atau bahkan di bawah standar kesehatan nasional bagi anak-anak.
Risiko ini semakin besar mengingat yayasan-yayasan elit ini tidak hanya mengelola distribusi makanan, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan vendor-vendor daerah mana yang boleh atau tidak boleh terlibat dalam rantai pasok.
Seperti yang dinyatakan oleh pengamat kebijakan publik dalam laporan Kompas, relasi antara kekuasaan politik dan bisnis pangan ini adalah bentuk nyata dari crony capitalism yang dibalut dengan narasi kesejahteraan sosial yang menyentuh hati. Praktik ini pada akhirnya akan merugikan keuangan negara dalam jangka panjang dan melahirkan ketimpangan ekonomi baru di mana kekayaan hanya berputar di lingkaran yayasan pusat, sementara sekolah-sekolah di daerah terpencil tetap menerima pelayanan yang tidak memadai akibat anggaran yang sudah tergerus biaya birokrasi elit.
V. Hegemoni Rantai Pasok: Bagaimana Yayasan Pusat Meminggirkan Petani Lokal
Dominasi tujuh yayasan besar ini juga secara langsung memicu marginalisasi terhadap aktor-aktor ekonomi kerakyatan di daerah yang seharusnya menjadi basis kekuatan ekonomi dari program MBG ini.
Menurut laporan lapangan yang disusun secara kolektif oleh Media Indonesia, di beberapa wilayah percontohan ditemukan pola distribusi yang sangat memprihatinkan, di mana yayasan pusat lebih memilih untuk membawa vendor besar dari Jakarta yang merupakan bagian dari jaringan bisnis mereka, ketimbang menyerap komoditas pangan dari petani dan peternak lokal yang berada di sekitar lokasi sekolah. Hal ini tentu saja mencederai semangat ekonomi kerakyatan yang diusung oleh pemerintah sendiri dalam pidato-pidato resminya.
Media Indonesia mencatat bahwa hal ini secara langsung membunuh potensi multiplier effect ekonomi daerah yang awalnya dijanjikan oleh pemerintah sebagai dampak positif utama dari program MBG. Para petani lokal justru hanya menjadi penonton pasif di lahan mereka sendiri, sementara kontrak-kontrak pengadaan besar bernilai miliaran rupiah dikuasai oleh entitas yang memiliki akses khusus ke pengurus yayasan di pusat.
Sebagaimana diutarakan dalam analisis tajam ICW, praktik ini adalah pengentalan dari sistem ekonomi yang tidak adil, di mana anggaran negara digunakan untuk memperkuat hegemoni ekonomi kelompok tertentu dengan kedok filantropi nasional yang semu. Tanpa adanya kewajiban penyerapan produk lokal, maka uang triliunan rupiah tersebut akan kembali mengalir ke pusat kekuasaan, bukan ke desa-desa.
ICW mengungkapkan bahwa rantai pasok yang tertutup ini sengaja didesain untuk meminimalisir keterlibatan pihak luar agar margin keuntungan tetap berada dalam ekosistem yayasan mitra tersebut tanpa ada kebocoran keluar lingkaran kroni. Akibatnya, janji pemerintah untuk memberdayakan ribuan desa melalui program makan gratis ini terancam menjadi janji kosong yang melukai harapan masyarakat pedesaan.
Secara teknis, kendali atas sumber daya pangan tetap berada di tangan elit urban yang berafiliasi dengan yayasan-yayasan tersebut, sementara rakyat di daerah hanya mendapatkan sisa-sisa pekerjaan logistik dengan upah yang minim tanpa kepastian jangka panjang dan tanpa adanya transfer pengetahuan teknologi pangan yang memadai bagi masyarakat lokal.
VI. Eksklusivitas Informasi: Menembus Dinding Tertutup Pengadaan Vendor Siluman
Salah satu aspek yang paling tertutup dan sulit ditembus dalam ekosistem program ini adalah proses pemilihan sub-kontraktor atau vendor penyedia komoditas pangan utama.
Menurut investigasi Majalah Tempo, banyak vendor yang ditunjuk secara sepihak oleh yayasan mitra ternyata memiliki keterkaitan modal atau kepengurusan silang (interlocking directorate) dengan yayasan induknya.
Penemuan ini menunjukkan adanya upaya untuk melakukan integrasi vertikal dalam pengadaan pangan negara. Dengan menguasai yayasan sebagai pemegang kontrak pemerintah, dan sekaligus menguasai vendor sebagai penyedia barang, kelompok elit ini dapat mengontrol margin keuntungan secara penuh dari hulu ke hilir tanpa intervensi pihak lain manapun.
Tempo melaporkan bahwa transparansi mengenai daftar vendor ini sangat sulit diakses, bahkan oleh lembaga legislatif seperti DPR sekalipun.
Kerahasiaan ini seringkali dibungkus dengan alasan “keamanan operasional” atau “kerahasiaan bisnis yayasan.” Namun, bagi publik, kerahasiaan ini adalah indikasi kuat adanya praktik nepotisme yang bersembunyi di balik badan hukum nirlaba.
Ketika dana yang digunakan adalah dana publik dari pajak rakyat, maka setiap rupiah yang mengalir harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka. Tanpa daftar vendor yang transparan, risiko penggunaan bahan baku impor—yang bertentangan dengan semangat kemandirian pangan Presiden—menjadi sangat besar demi mengejar keuntungan yang lebih lebar bagi yayasan pengelola di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Ketidaktransparanan ini juga merambah pada standar harga satuan yang digunakan oleh yayasan-yayasan tersebut. Dalam laporan Kompas, disebutkan bahwa terdapat disparitas harga yang signifikan antara harga beli yayasan kepada vendor afiliasi dengan harga pasar lokal. Selisih harga ini, jika dikalikan dengan jutaan porsi setiap hari, akan menghasilkan keuntungan luar biasa yang tidak kembali ke negara namun masuk ke pundi-pundi yayasan.
Kompas menekankan bahwa pola ini sangat mirip dengan modus operandi korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur besar, namun kini merambah ke sektor pangan anak sekolah yang lebih sulit diawasi secara fisik oleh masyarakat karena sifatnya yang habis dikonsumsi dalam sekejap.
VII. Ilusi Transparansi dan Urgensi Audit Investigatif Menyeluruh
Terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi publik adalah bagaimana mekanisme audit negara mampu menembus dinding tebal kepentingan politik yang membentengi yayasan-yayasan ini.
Menurut pemberitaan investigatif di Majalah Tempo, setiap satu Satuan Pelayanan (SP) yang dikelola oleh satu unit yayasan mitra diperkirakan menerima kucuran dana segar dari negara hingga mencapai angka puluhan miliar rupiah per tahun. Dengan kendali penuh atas ratusan titik pelayanan di berbagai provinsi strategis, satu yayasan tunggal dapat mengelola likuiditas dana yang jauh melampaui kapasitas manajerial dan integritas institusi nirlaba pada umumnya di Indonesia. Keadaan ini menciptakan risiko moral hazard yang sangat tinggi bagi pengelola dana publik tersebut.
Majalah Tempo mensinyalir bahwa aliran dana fantastis ini seringkali disamarkan melalui biaya-biaya operasional, jasa konsultasi internal, biaya pelatihan fiktif, dan sewa infrastruktur yang tidak terjangkau oleh radar audit standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasanya hanya berfokus pada audit kepatuhan formalitas belaka. Sebagaimana diungkapkan oleh sumber anonim di internal birokrasi pemerintahan kepada wartawan Tempo, terdapat tekanan struktural yang sangat kuat dan tidak kasatmata untuk selalu memprioritaskan yayasan-yayasan “pilihan” ini agar program terlihat berhasil secara statistik di atas kertas.
Hal ini menciptakan sebuah fasad atau ilusi keberhasilan yang sengaja dibangun untuk menutupi borok tata kelola yang bersifat ekstraktif di baliknya, yang merugikan rakyat demi kepentingan segelintir elit.
Seperti yang ditekankan oleh para peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM melalui serangkaian wawancara mendalam dengan Harian Kompas, konsentrasi kekuatan finansial pada tujuh yayasan ini adalah bentuk nyata dari fenomena state capture atau penawanan kebijakan negara oleh kelompok elit tertentu.
Tanpa adanya keterbukaan yang jujur, pelaporan yang bisa diakses publik secara real-time melalui dasbor digital, dan audit investigatif yang menyeluruh dari lembaga independen seperti KPK atau BPKP, program makan gratis ini hanya akan dikenang dalam sejarah sebagai mega proyek yang mengenyangkan segelintir elit partai dan purnawirawan, sementara rakyat kecil hanya diberikan harapan-harapan kosong dalam setiap piring makanan yang disajikan.
Keadilan gizi bagi generasi mendatang tidak akan pernah tercapai selama proses distribusinya masih dikuasai oleh mereka yang lebih mementingkan akumulasi kekuasaan dan kekayaan kelompok daripada masa depan anak bangsa yang sesungguhnya.
INGIN TAHU SIAPA SAJA NAMA PENGURUSNYA?
Laporan investigasi belum berakhir. Masih ada rincian data mengenai siapa saja sosok purnawirawan dan petinggi partai di balik 7 yayasan ini. Klik tombol di bawah untuk melihat rincian identitas yayasan, daftar pengurus yang terafiliasi, dan bagaimana aliran dana tersebut diduga bermuara ke jaringan bisnis tertentu.

