Tangan Besi Berbaju Ketahanan Pangan: Ketika Oligarki Meminjam Aparat untuk Menggusur Rakyat
Jingga News, Pelibatan TNI dalam program swasembada pangan melalui pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan bukan sekadar kebijakan ketahanan pangan, melainkan tanda lumpuhnya birokrasi sipil. Kebijakan ini berpotensi besar menjadi instrumen komodifikasi dan perampasan lahan (land grabbing) terstruktur, di mana kekuatan komando militer dipinjam oleh aliansi oligarki negara dan swasta untuk menundukkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, mengulangi pola represif masa lalu demi akumulasi kapital jangka panjang.
Daftar Isi Analisis
- Pendahuluan: Kebangkitan Rezim Komando di Lahan Pertanian
- Reinkarnasi AMD dan Konstruksi Tirani Teritorial
- Asimetri Kekuasaan dan Ancaman Genosida Agraria terhadap Tanah Ulayat
- Pembusukan Birokrasi: Pengakuan Kekalahan Institusi Sipil
- Aliansi Jabat Tangan: Bagaimana Oligarki Meminjam Moncong Senjata
- Dua Singa di Ranah Sipil: Defisit Demokrasi dan Efek Gentar (Chilling Effect)
- Eksploitasi Prajurit Rendahan dalam Rantai Komando Kapitalisme
- Rekomendasi Politik Redaksi Jingga News
1. Pendahuluan: Kebangkitan Rezim Komando di Lahan Pertanian
Sejarah ekonomi-politik Indonesia selalu ditandai oleh ketegangan yang konstan antara pemenuhan hak-hak dasar rakyat dan syahwat akumulasi kapital para elite.
Ketika Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi I DPR RI mengumumkan pembagian tugas baru bagi TNI Angkatan Darat untuk mengurus padi dan jagung, serta TNI Angkatan Laut untuk menggenjot komoditas kedelai, ruang publik seketika dipenuhi oleh glorifikasi patriotik yang semu.
Pemerintah, melalui corong-corong medianya, berusaha keras mengonstruksikan sebuah realitas buatan: bahwa negara sedang berada dalam ancaman krisis pangan global, dan satu-satunya institusi yang memiliki kedisiplinan serta patriotisme untuk menyelamatkan “perut rakyat” adalah militer.
Namun, bagi mereka yang menolak untuk menutup mata terhadap dinamika sosiologi agraria di Indonesia, kebijakan ini merupakan sebuah lonceng kematian bagi supremasi sipil yang diperjuangkan dengan darah pada Reformasi 1998.
Menanam padi, memelihara jagung, dan merekayasa budidaya kedelai bukanlah tugas pertahanan negara. Itu adalah tugas ekonomi, tugas sosial, dan domain mutlak dari para petani sipil yang selama berabad-abad telah menghidupi bangsa ini tanpa perlu memegang senjata api.
Ketika struktur militer ditarik masuk secara struktural melalui pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan—lengkap dengan kompi pertanian dan peternakannya—kita tidak sedang melihat program ketahanan pangan. Kita sedang melihat militerisasi ruang domestik yang dipaksakan.
Artikel opini redaksi ini tidak akan terjebak dalam romantisme swasembada pangan yang disajikan pemerintah di layar-layar televisi.
Jingga News akan membongkar lapisan terdalam dari kebijakan ini, memperlihatkan bagaimana di balik narasi suci “ketahanan nasional” terdapat rancangan sistematis yang mempertemukan kepentingan oligarki swasta, elite politik pusat, dan instrumen keamanan negara untuk menguasai aset paling berharga yang tersisa di Republik ini: tanah rakyat, tanah adat, dan tanah ulayat.
2. Reinkarnasi AMD dan Konstruksi Tirani Teritorial
Untuk memahami ke mana arah kebijakan ini bermuara, kita harus membuka lembaran hitam sejarah Orde Baru.
Pada dekade 1980-an, Jenderal M. Jusuf menginisiasi sebuah program yang dikenal sebagai ABRI Masuk Desa (AMD).
Narasi resminya persis dengan apa yang kita dengar hari ini: membantu akselerasi pembangunan di pedesaan, membangun jembatan, mencetak sawah, dan mewujudkan kemanunggalan antara militer dan rakyat.
Namun, di balik kedok sosiologis tersebut, AMD adalah jangkar politik penetrasi kekuasaan totalitarian Jenderal Soeharto untuk memastikan tidak ada satu jengkal pun tanah di Indonesia yang bebas dari pengawasan intelijen dan komando militer.
Melalui AMD, struktur Komando Teritorial (Koter) mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil, hingga Babinsa di tingkat desa, tidak hanya berfungsi sebagai unit pertahanan, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial dan politik.
Setiap riak kritis masyarakat desa, setiap penolakan petani terhadap harga gabah yang dimonopoli negara, dan setiap upaya konsolidasi buruh tani langsung dipadamkan di tingkat akar rumput dengan dalih “stabilitas nasional.”
AMD adalah cara Orde Baru melanggengkan Dwifungsi ABRI tanpa harus terlihat seperti pendudukan militer yang fasis.
Pelibatan TNI dalam sektor pertanian melalui Batalyon Teritorial Pembangunan di era modern ini adalah reinkarnasi genetis dari AMD Orde Baru.
Meskipun pemerintah berkilah bahwa kebijakan ini murni bersifat pragmatis-ekonomis demi menekan angka impor kedelai yang mencapai 2,5 juta ton per tahun, struktur operasi yang digunakan tetaplah struktur komando.
Ketika militer kembali membiasakan diri mengintervensi urusan domestik-pedesaan, “otot-otot teritorial” yang sempat dilemahkan oleh semangat Reformasi 1998 kini kembali mendapatkan pasokan darah segar.
Bahayanya sangat nyata: kita sedang menyaksikan kembalinya Tirani Teritorial, di mana batas-batas kebebasan sipil di pedesaan akan perlahan-lahan menguap di bawah bayang-bayang sepatu laras prajurit.
3. Asimetri Kekuasaan dan Ancaman Genosida Agraria terhadap Tanah Ulayat
Salah satu konsekuensi paling mengerikan dari masuknya militer ke dalam proyek pembukaan lahan pertanian baru adalah terjadinya asimetri kekuasaan (ketimpangan kuasa) yang ekstrem antara aparat negara dan masyarakat adat.
Nusantara ini dibentuk oleh ribuan persekutuan hukum adat yang memiliki wilayah kedaulatannya sendiri, yang diakui oleh hukum internasional bahkan sejak era pra-kolonial. Tanah ulayat, hutan adat, dan wilayah negeri bukan sekadar komoditas ekonomi bagi masyarakat adat; mereka adalah ruang spiritual, identitas kebudayaan, dan sistem pendukung kehidupan yang telah dijaga secara turun-temurun.
Namun, dalam kacamata negara yang bercorak developmentalis-kapitalistik, tanah-tanah adat yang tidak memiliki sertifikat formal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering kali diberi stempel sepihak sebagai “tanah terlantar” atau “tanah negara kosong.“
Ketika TNI diberi target formal oleh undang-undang atau keputusan politik untuk mencetak jutaan hektare lahan pertanian baru, lahan-lahan adat inilah yang berada di garis depan untuk dikorbankan.
Masyarakat adat yang selama ini bertani dengan kearifan lokal akan berhadapan langsung dengan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Bagaimana rakyat kecil bisa melawan ketika institusi yang mendatangi mereka adalah institusi yang memegang monopoli senjata dan kekerasan hukum atas nama negara?
Konflik agraria yang terjadi tidak akan pernah menjadi konflik yang setara.
Ketika masyarakat adat mencoba bertahan, mereka tidak menghadapi korporasi swasta yang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); mereka menghadapi institusi pertahanan negara.
Penolakan terhadap penggusuran lahan akan dengan sangat mudah diputarbalikkan menjadi tindakan subversif, tindakan yang mengancam stabilitas pangan nasional, atau pembangkangan terhadap Program Strategis Nasional (PSN).
Ini bukan sekadar penggusuran fisik, ini adalah bentuk genosida agraria dan kultural, di mana hak hidup masyarakat adat atas tanah leluhurnya dihapuskan secara legal oleh moncong senjata negara.
4. Pembusukan Birokrasi: Pengakuan Kekalahan Institusi Sipil
Secara tata negara, penyerahan urusan pertanian, peternakan, dan distribusi pangan kepada TNI dan Polri adalah sebuah tamparan keras bagi wajah demokrasi.
Indonesia memiliki struktur birokrasi sipil yang luar biasa gemuk. Kita memiliki Kementerian Pertanian dengan puluhan direktorat jenderal, Kementerian Perdagangan, Kementerian ATR/BPN, Perum BULOG, dinas-dinas pertanian di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji menggunakan uang pajak rakyat untuk mengurus ketahanan pangan.
Ketika Presiden dan jajaran menterinya memutuskan bahwa TNI harus turun ke sawah untuk menanam padi dan mengelola kedelai agar terhindar dari krisis impor, kebijakan ini adalah sebuah pengakuan kekalahan telanjang dari birokrasi sipil.
Negara secara tidak langsung sedang mengumumkan kepada publik bahwa Kementerian Pertanian dan seluruh jajaran ASN di bawahnya telah gagal total. Mereka gagal mengedukasi petani, gagal mengelola rantai distribusi, gagal mengatasi mafia pupuk, dan gagal menciptakan ekosistem pertanian yang menguntungkan bagi rakyat.
Alih-alih melakukan reformasi birokrasi yang radikal, memecat pejabat yang tidak kompeten, atau memberantas korupsi di tubuh kementerian sipil, pemerintah justru mengambil jalan pintas yang malas dan berbahaya: meminjam kedisiplinan militer.
Pendekatan manajemen negara yang sehat digantikan oleh manajemen krisis ala militer.
Efek domino dari kebijakan ini adalah pembusukan birokrasi yang semakin parah. Lembaga-lembaga sipil tidak akan pernah belajar dari kegagalan mereka; mereka akan menjadi mandul, malas, dan selalu mengandalkan TNI-Polri sebagai “pemadam kebakaran” setiap kali ada target produksi yang tidak tercapai. Negara dijalankan bukan lagi dengan asas pelayanan publik (public service), melainkan dengan asas penertiban dan pemaksaan komando.
5. Aliansi Jabat Tangan: Bagaimana Oligarki Meminjam Moncong Senjata
Kritik paling radikal dan esensial dari kebijakan ini terletak pada pertanyaan kunci: Siapa yang diuntungkan pada akhir rantai produksi pangan ini?
Jawabannya bukan petani gurem, bukan pula prajurit rendahan yang kulitnya terbakar matahari di sawah. Pemenang sejatinya adalah aliansi oligarki swasta dan elite politik pusat.
Dalam lanskap ekonomi politik kontemporer, proyek-proyek ketahanan pangan skala besar—seperti Food Estate yang gagal berkali-kali namun terus dihidupkan kembali—selalu melibatkan korporasi-korporasi agribisnis raksasa.
Oligarki swasta ini membutuhkan jutaan hektare lahan untuk ditanami komoditas monokultur skala industri. Hambatan terbesar mereka selalu sama: resistensi dari masyarakat lokal, konflik tumpang tindih lahan, dan regulasi lingkungan hidup. Di sinilah “aliansi jabat tangan” antara oligarki dan aparat keamanan terjadi.
Dengan memasukkan proyek pertanian ini ke dalam skema Program Strategis Nasional (PSN) yang dikawal oleh TNI, oligarki mendapatkan karpet merah yang bersih dari segala gangguan sipil.
Proses pembersihan lahan (land clearing) tidak lagi membutuhkan negosiasi yang melelahkan dengan warga desa atau pembayaran ganti rugi tanah adat yang adil. Cukup dengan mengerahkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk “membuka lahan baru atas nama ketahanan nasional,” segala bentuk penolakan di tingkat akar rumput akan langsung diredam.
Setelah lahan berhasil dikuasai, ditata, dan dipastikan aman secara teritorial oleh militer, pengelolaannya dalam jangka panjang melalui konsesi-konsesi raksasa akan diserahkan kepada korporasi swasta sekutu oligarki.
Ini adalah bentuk penjajahan terselubung (internal colonialism) yang paling rapi di abad ke-21.
Negara bertindak sebagai makelar lahan, militer bertindak sebagai aparat penertib dan penggusur, sementara oligarki bertindak sebagai pemanen keuntungan finansial.
Rakyat lokal yang semula mandiri di atas tanah adatnya, perlahan-lahan akan kehilangan kedaulatan ekonominya, turun kasta menjadi buruh tani murah yang hidupnya bergantung pada upah harian dari korporasi penguasa lahan.
6. Dua Singa di Ranah Sipil: Defisit Demokrasi dan Efek Gentar (Chilling Effect)
Ketika kita menganalisis keterlibatan aparat dalam urusan agraria dan ekonomi, kita tidak bisa melepaskan ingatan kita dari peristiwa-peristiwa kelam yang terjadi baru-baru ini.
Kita melihat bagaimana dalam kasus Rempang di Batam, masyarakat adat yang telah mendiami pulau tersebut selama generasi ke generasi digusur secara represif demi proyek investasi swasta asing yang dibungkus label PSN.
Kita juga menyaksikan konflik di Tangerang terkait Proyek Strategis Nasional “pagar laut” atau pengembangan pesisir (PIK 2) yang meminggirkan nelayan tradisional demi kompleks properti mewah.
Bahkan, ekspresi seni dan budaya yang kritis, seperti pemutaran film dokumenter mandiri atau diskusi ilmiah mengenai ketimpangan agraria, kerap kali dibubarkan dan diintimidasi oleh aparat dengan dalih menjaga ketertiban.
Semua peristiwa ini menunjukkan sebuah tren yang sangat berbahaya: bertemunya “Dua Singa di Ranah Sipil“, yaitu institusi TNI dan Polri, dalam mengurusi ruang domestik yang bukan merupakan kompetensi inti mereka.
Kehadiran kedua institusi bersenjata ini secara bersamaan di ranah agraria, ekonomi, dan sosial menciptakan sebuah kondisi defisit demokrasi yang parah melalui apa yang dalam ilmu hukum disebut sebagai chilling effect (efek gentar yang membungkam).
Dalam ruang sipil yang demokratis, kontrol sosial berjalan melalui kritik, demonstrasi, advokasi hukum, dan pemberitaan media yang bebas.
Namun, ketika warga desa yang ingin memprotes perampasan tanah adat mereka harus berhadapan dengan kantor komando militer di satu sisi, dan moncong penegakan hukum kepolisian yang siap menggunakan pasal-pasal karet (seperti tindakan makar, penyebaran berita bohong, atau mengganggu ketertiban umum) di sisi lain, maka hak-hak konstitusional warga negara seketika lumpuh.
Masyarakat sipil dicekam ketakutan yang luar biasa. Efek gentar ini memadamkan keberanian moral rakyat kecil untuk mempertahankan hak milik mereka. Ketika “Dua Singa” ini menguasai ranah sipil, maka potensi kemandirian, daya kritis, dan kedaulatan warga negara secara otomatis akan dilahap habis.
7. Eksploitasi Prajurit Rendahan dalam Rantai Komando Kapitalisme
Kritik terhadap kebijakan militerisasi pertanian ini tidak boleh berhenti pada dampak eksternalnya terhadap masyarakat adat, melainkan harus masuk ke dalam internal institusi TNI itu sendiri.
Kita harus berani melihat nasib para prajurit rendahan—para sersan, kopral, dan tamtama—yang berada di garis depan pelaksanaan kebijakan ini.
Mereka direkrut melalui seleksi yang ketat, dilatih dengan disiplin fisik yang ekstrem, dan dididik menggunakan uang pajak rakyat untuk menjadi mesin pertahanan negara yang profesional, mematikan di medan laga, dan disegani oleh militer negara lain.
Ketika para prajurit ini dikerahkan ke sawah-sawah untuk menanam padi, mencangkul ladang jagung, dan mengurus kotoran hewan di peternakan Batalyon Teritorial Pembangunan, negara sebenarnya sedang melakukan eksploitasi tenaga kerja berkedok perintah atasan.
Dalam sistem militer, berlaku hukum kepatuhan mutlak terhadap rantai komando. Prajurit tidak memiliki hak untuk melakukan demonstrasi buruh, tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan upah kerja lembur, dan tidak bisa menolak perintah meskipun tugas tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pertahanan kedaulatan negara.
Mereka dipaksa bekerja ekstra di sektor domestik tanpa adanya jaminan kompensasi atau tunjangan operasional yang layak setingkat pekerja profesional, karena status mereka adalah “prajurit yang sedang menjalankan tugas negara.”
Ini adalah bentuk perbudakan modern terselubung di dalam institusi keamanan, di mana kepatuhan militer dimanipulasi untuk menyediakan tenaga kerja gratisan demi memenuhi target produksi pangan yang pada akhirnya akan menguntungkan korporasi sekutu oligarki.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini menurunkan derajat profesionalisme tempur TNI.
Waktu yang seharusnya digunakan oleh prajurit untuk berlatih taktik perang modern, menguasai teknologi alutsista baru, dan mengasah insting pertempuran konvensional, justru tersita habis untuk mengurus cangkul, pupuk, dan traktor. Negara sedang mempertaruhkan pertahanan nasional jangka panjang demi kepentingan pragmatis jangka pendek.
8. Rekomendasi Politik Redaksi Jingga News
Berdasarkan seluruh analisis anatomi ekonomi-politik di atas, Dewan Redaksi Jingga News menyatakan sikap menolak keras pendekatan militeristik dalam pengelolaan sektor pertanian dan pangan nasional.
Kebijakan pelibatan TNI dalam swasembada pangan melalui pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan adalah langkah mundur demokrasi yang harus segera dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan agraria yang tidak bisa diperbaiki.
Sebagai jalan keluar yang demokratis dan konstitusional, Jingga News mendesak dilakukannya langkah-langkah strategis berikut:
- Kembalikan TNI ke Barak dan Fokus pada Modernisasi Alutsista: Keadilan sejati bagi prajurit TNI bukan dengan memberi mereka pekerjaan sampingan di sawah, melainkan dengan menaikkan gaji pokok mereka, menjamin kesejahteraan keluarga mereka secara terhormat melalui APBN, dan memfasilitasi mereka dengan senjata-senjata modern yang mampu mengimbangi kekuatan militer global. TNI harus dihormati sebagai alat pertahanan negara yang profesional, bukan buruh cetak sawah.
- Hentikan Pendekatan Keamanan (Security Approach) dalam Urusan Agraria: Pemerintah dan DPR RI harus segera membatalkan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan yang menyasar sektor pangan. Segala bentuk pembukaan lahan baru harus diserahkan sepenuhnya kepada kementerian sipil, pemerintah daerah, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal serta sarjana pertanian nasional.
- Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat: DPR RI harus segera mengesahkan UU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan hukum yang absolut bagi tanah ulayat dan wilayah negeri di seluruh Nusantara. Hukum harus memastikan bahwa tidak ada satu pun Program Strategis Nasional (PSN) yang boleh menggusur ruang hidup masyarakat adat tanpa adanya persetujuan bebas yang didasarkan pada informasi awal tanpa paksaan (*Free, Prior, and Informed Consent* / FPIC).
- Reformasi Radikal Birokrasi Sipil Pertanian: Pemerintah harus membersihkan Kementerian Pertanian dan BULOG dari mentalitas korup dan tidak kompeten. Optimalkan peran petani lokal melalui pemberian insentif ekonomi yang nyata, subsidi pupuk yang tepat sasaran langsung ke petani, dan jaminan harga jual pasca-panen yang adil, bukan dengan menggunakan pendekatan instruksi dan paksaan komando militer.
Daya kritis masyarakat sipil adalah benteng terakhir pertahanan demokrasi kita. Kita tidak boleh membiarkan rasa takut akibat ancaman krisis pangan melumpuhkan akal sehat kita hingga kita memaklumi merayapnya kembali watak otoritarianisme ke dalam kehidupan sehari-hari.
Tanah Republik ini diperjuangkan oleh darah para pahlawan untuk kemakmuran seluruh rakyatnya, bukan untuk dikuasai oleh modal oligarki yang dikawal oleh moncong senjata milik negara sendiri. Stop Militerisasi Agraria!

