Eksklusif: Gurita Elit di Balik Proyek Makan Gratis Rp71 T, Dari Kanibalisme Anggaran hingga Jebakan Konstitusi

Membedah Gurita Kekuasaan di Balik Dapur MBG

Jingga News — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi bertransformasi dari sekadar janji kampanye menjadi mesin birokrasi raksasa dengan alokasi anggaran awal sebesar Rp71 Triliun. Namun, di balik jargon “Indonesia Emas 2045”, tersimpan sebuah desain arsitektur kekuasaan yang sangat terpusat, masif, dan berlapis.

Investigasi Jingga News mengamati bahwa MBG bukan sekadar proyek nutrisi sipil biasa, melainkan sebuah instrumen konsolidasi kekuatan politik dan ekonomi yang sedang membangun benteng kokoh di balik 1.124 unit dapur yang tersebar secara strategis di seluruh pelosok Nusantara.

Ini adalah peta baru kekuasaan yang dikendalikan melalui jalur logistik pangan, di mana kontrol atas piring makan siswa menjadi proksimitas baru bagi kendali sosial dan politik yang melintasi batas-batas demokrasi konvensional.


Navigasi Analisis Mendalam Halaman 1:


1. Militerisasi Logistik: Analisis Sosiopolitik 1.124 Unit Dapur Terpusat

Pemanfaatan struktur komando dalam operasional harian Makan Bergizi Gratis terlihat jelas dari keterlibatan aktif ribuan unit dapur yang dikelola atau berada di bawah supervisi langsung unsur pengamanan negara.

Secara operasional, penggunaan unit-unit ini diklaim oleh regulator sebagai solusi cepat atas kebuntuan infrastruktur di daerah-daerah terpencil yang selama ini tidak tersentuh oleh layanan katering profesional.

Namun, jika kita membedah lebih dalam dari sisi tata kelola pemerintahan, penempatan 1.124 unit dapur di bawah kendali struktur komando menciptakan sebuah sistem logistik yang sangat tertutup bagi pengawasan sipil. Ketika dapur sekolah atau pusat komunitas berubah menjadi instalasi yang dikelola dengan standar yang rigid dan hierarkis, akses publik terhadap transparansi vendor penyuplai bahan baku menjadi sangat terbatas dan berlapis birokrasi.

Fenomena ini membawa risiko serius bagi transparansi anggaran. Dalam sebuah sistem demokrasi, pengadaan publik seharusnya dapat diaudit secara terbuka oleh lembaga independen maupun pers.

Namun, dengan model distribusi yang mengadopsi pola komando, terjadi “tembok birokrasi” yang menyulitkan verifikasi harga satuan (unit cost) dari setiap piring yang disajikan.

Pertanyaan kritisnya adalah: apakah efisiensi logistik ini murni untuk menekan angka stunting, ataukah sebuah upaya untuk menanamkan pengaruh struktural hingga ke level rukun tetangga melalui kendali pasokan pangan?

Kekuasaan atas piring makan rakyat adalah bentuk kekuasaan yang paling absolut karena menyentuh kebutuhan biologis dasar manusia.

Ketika kendali tersebut berada di tangan satuan yang memiliki imunitas birokrasi tertentu, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi ancaman nyata yang sulit ditembus oleh mekanisme pengawasan publik.

Secara sosiologis, kehadiran dapur-dapur terpusat ini juga menggeser peran aktif masyarakat sipil.

Selama berpuluh-puluh tahun, kantin sekolah dan warung nasi sekitar adalah penyangga ekonomi lokal yang bersifat organik. Dengan masuknya model dapur sentral yang didukung oleh kekuatan negara, terjadi pemutusan hubungan antara sekolah dan lingkungan sosialnya.

Unit-unit dapur ini seringkali beroperasi secara eksklusif, membawa bahan baku dari integrator besar di luar wilayah, dan hanya menyisakan limbah bagi warga sekitar.

Ini bukan sekadar soal distribusi makanan, melainkan soal penyeragaman paksa terhadap cara rakyat mengonsumsi pangan, yang dikendalikan dari pusat-pusat komando di Jakarta melalui jaringan birokrasi yang panjang dan mahal.

2. Koalisi Lintas Fraksi: Mekanisme Konsesi di Tingkat Satuan Pelayanan

Megaproyek MBG adalah “kue fiskal” terbesar dalam sejarah perlindungan sosial modern Indonesia.

Secara politis, anggaran sebesar Rp1,2 Triliun per hari ini harus mampu menjaga harmoni di antara berbagai gerbong politik pendukung pemerintah.

Analisis kami terhadap sebaran Satuan Pelayanan (SP) di tingkat daerah menunjukkan adanya pola pembagian “zona pengaruh ekonomi”. Penunjukan posisi pengelola atau penyuplai bahan baku seringkali memiliki kedekatan sosiopolitik dengan kekuatan-kekuatan yang dominan di wilayah tersebut.

Ini menciptakan sebuah sistem di mana loyalitas politik dibayar dengan kontrak pengadaan yang berdurasi panjang dan memiliki margin keuntungan yang stabil.

Praktik ini sangat rawan terhadap apa yang disebut sebagai Crony Capitalism di tingkat mikro. Di satu provinsi, pengadaan nampan stainless steel mungkin dikuasai oleh vendor yang terafiliasi dengan kelompok politik A, sementara di provinsi lain, suplai protein telur dan susu dikendalikan oleh jejaring bisnis kelompok politik B.

Akibatnya, harga kontrak seringkali digelembungkan untuk mengakomodasi biaya-biaya non-teknis demi menjaga keseimbangan jatah antar-kelompok kepentingan.

Rakyat mungkin melihat anaknya makan secara cuma-cuma di permukaan, namun di balik layar, pajak dan subsidi energi yang dicabut dari mereka sedang dipotong secara sistematis oleh margin keuntungan luar biasa besar yang mengalir ke rekening jaringan vendor yang “terpilih” melalui proses yang tampak legal namun tidak transparan.

Ketegangan antar-kepentingan dalam koalisi juga berdampak langsung pada kualitas nutrisi di lapangan.

Ketika anggaran satu piring makan harus dibagi dengan “margin politik”, maka yang dikorbankan adalah kualitas protein dan kesegaran bahan baku.

Di wilayah di mana kontrol politik sangat dominan namun kapasitas teknis vendor rendah, laporan mengenai menu yang tidak layak seringkali diabaikan karena adanya perlindungan politik terhadap vendor tersebut.

Politisasi piring makan ini menjadikan anak-anak sekolah sebagai sandera dalam permainan negosiasi konsesi, di mana standar kesehatan nasional seringkali harus mengalah pada kompromi pembagian keuntungan antar-gerbong kekuatan yang bertransaksi di balik meja birokrasi.

3. Entitas Afiliasi Elit: Peran Strategis Jejaring Pendidikan dan Organisasi Massa

Salah satu elemen paling menarik dalam peta kekuasaan MBG adalah keterlibatan entitas non-pemerintah yang memiliki jaringan infrastruktur luas, baik itu dalam bentuk organisasi massa berskala nasional maupun yayasan pendidikan yang memiliki ribuan cabang di daerah.

Entitas-entitas ini berperan sebagai “Hub” atau pusat koordinasi strategis yang menghubungkan kebijakan pemerintah pusat dengan unit-unit pelayanan di tingkat paling bawah.

Karena mereka sudah memiliki gedung, gudang, dan sumber daya manusia, mereka secara otomatis menjadi pilihan utama dalam implementasi program, menggeser peran institusi publik yang seharusnya lebih netral.

Kritik utama dari model ini adalah potensi terjadinya penguasaan informasi eksklusif (information asymmetry). Ketika sebuah organisasi pendukung pemerintah diberikan wewenang untuk mengelola atau merekomendasikan vendor pengadaan, terjadi konflik kepentingan yang sangat besar.

Mereka dapat mengatur siapa yang berhak masuk ke dalam sistem e-katalog lokal, mulai dari penyuplai beras hingga penyedia teknologi pelaporan digital. Pola ini memastikan bahwa perputaran uang triliunan rupiah tetap berada di dalam “ekosistem yang sama”.

Hal ini menciptakan sebuah ekonomi tertutup yang hanya menguntungkan kelompok elit yang memiliki akses ke pengambil kebijakan, sementara pengusaha katering kecil tanpa afiliasi politik akan selalu kalah bersaing karena tidak memiliki “karpet merah” yang disediakan oleh organisasi-organisasi besar ini.

Selain itu, organisasi-organisasi ini seringkali menjadi wajah filantropi dari sebuah proyek yang sebenarnya murni dibiayai oleh uang pajak.

Publik disuguhi visualisasi solidaritas sosial, padahal di balik itu terdapat kontrak-kontrak pengadaan barang modal yang bersifat komersial dan sangat menguntungkan.

Karena sifatnya yang merupakan lembaga non-pemerintah, mereka tidak memiliki kewajiban moral atau hukum untuk membuka laporan keuangan mereka ke publik seluas kementerian negara.

Sentralisme kendali di tangan segelintir jejaring elit ini menjadikan MBG sebagai proyek penguatan modal kelompok tertentu yang dibungkus dengan narasi bantuan gizi, sebuah praktik yang secara jangka panjang akan memperlebar ketimpangan ekonomi antara kelompok yang dekat dengan kekuasaan dan rakyat jelata.

4. Hegemoni Korporasi: Mengunci Rantai Pasok Melalui Standarisasi Material

Standarisasi teknis yang ditetapkan oleh otoritas—seperti kewajiban penggunaan nampan stainless steel dengan spesifikasi material tertentu (Grade 304 food grade), mesin pencuci industrial dengan suhu tinggi, hingga rak troli pemanas — adalah instrumen penyaringan ekonomi yang sangat efektif.

Secara permukaan, alasan yang diberikan selalu mengenai higienitas dan kesehatan siswa. Namun secara mendalam, ini adalah tentang menciptakan “tembok masuk” (barrier to entry) yang mustahil ditembus oleh pengusaha lokal di desa.

Untuk membeli peralatan masak dan distribusi berstandar industrial tersebut, dibutuhkan modal awal yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit pelayanan.

Hasilnya adalah pemusatan ekonomi di tangan korporasi besar atau importir berskala raksasa yang berbasis di pusat-pusat kota besar.

UMKM daerah, yang semula diharapkan menjadi pemasok, hanya berakhir sebagai tenaga serabutan atau penyedia jasa kurir antar-jemput dengan bayaran minimum.

Margin keuntungan terbesar dari pengadaan alat-alat ini mengalir kembali ke Jakarta, mengosongkan likuiditas di daerah.

Standarisasi ini bukan hanya soal kebersihan, melainkan soal penyeragaman industri yang menguntungkan manufaktur besar.

Setiap nampan baja yang dibeli adalah uang yang keluar dari daerah menuju kantong-kantong pengusaha besar yang sudah memiliki kontrak payung nasional dengan otoritas terkait.

Kebijakan ini juga merembet pada pemilihan bahan pangan. Dengan dalih standarisasi kalori dan kontrol kualitas yang seragam, unit dapur seringkali dilarang membeli bahan baku dari pasar tradisional atau petani lokal yang tidak memiliki sertifikasi industri tertentu.

Mereka diwajibkan mengambil pasokan dari “Integrator” atau kartel pangan yang sudah memiliki perjanjian sistematis.

Petani mandiri yang menanam sayur di belakang sekolah tidak bisa menjual hasil panennya ke program ini karena dianggap tidak memenuhi standar administrasi dan teknis yang sengaja dibuat rumit.

Pada akhirnya, program ini menjadi subsidi terselubung bagi industri pangan besar, sementara sektor pertanian rakyat tetap terpinggirkan dari manfaat ekonomi langsung anggaran Rp71 Triliun ini.

5. Sentralisme Ekonomi: Deformasi Kedaulatan Dapur Lokal dan Ekonomi Desa

Puncak dari arsitektur *The Power Map* dalam program MBG adalah penghancuran kedaulatan dapur masyarakat secara perlahan namun pasti. Selama ini, kedaulatan pangan siswa berada di tangan orang tua, kantin sekolah, dan komunitas sekitar.

Kini, otonomi tersebut ditarik ke pusat melalui sistem dapur sentral yang birokratis. Masyarakat kehilangan hak biologis dan ekonomisnya untuk menyediakan makanan bagi anak-anak mereka sendiri karena terbentur aturan yang sengaja dirancang sedemikian industrial sehingga tidak bisa dijangkau oleh kemampuan dapur rumah tangga atau UMKM tradisional di pedesaan.

Sentralisme ekonomi ini menciptakan ketergantungan kronis rakyat kepada negara, dan lebih spesifik lagi, kepada para aktor bisnis yang berdiri di belakang kebijakan tersebut.

Jika rakyat tidak lagi memiliki kemandirian untuk menyediakan makanan bagi generasi mudanya dan harus bergantung sepenuhnya pada “Unit Pelayanan” yang dikelola oleh konsorsium elit pusat, maka kemerdekaan sosial mereka telah tergadai.

Program ini berisiko menjadi alat kontrol massa yang sangat masif. Siapa yang memegang kendali atas piring makan jutaan siswa, ia memegang kunci kepatuhan massa di tingkat akar rumput melalui ketergantungan perut.

Inilah esensi terdalam dari peta kekuasaan MBG: sebuah proyek rekayasa sosial-ekonomi yang bermula dari nampan stainless steel anak sekolah, namun berujung pada konsolidasi kekuatan absolut yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah tata kelola pangan nasional.


Pertanyaan fundamental yang kini membayang di hadapan kita adalah: Jika peta kekuasaan sudah sedemikian terpusat dan terkonsolidasi, dari mana otoritas ini mendapatkan aliran dana segar untuk menjaga mesin raksasa berbiaya Rp1,2 Triliun per hari ini tanpa membuat kas negara runtuh? Apakah benar ada jatah pendidikan, jatah kesehatan, dan subsidi energi rakyat yang “dikorbankan” secara brutal untuk mengisi piring-piring mewah ini?

Bongkar isi brankas tersembunyi MBG dan realokasi anggaran yang memicu jeritan fiskal di halaman selanjutnya.
➡️ Halaman Berikutnya: THE FUNDING DRAIN (Darimana Uangnya?)

THE FUNDING DRAIN: Membedah Brankas MBG dan Jeritan Fiskal Rakyat

Pertanyaan paling mendasar dan paling meresahkan dari megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah: Dari mana uang Rp1,2 Triliun per hari itu berasal?

Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, anggaran sebesar itu tidak mungkin muncul secara organik dari pertumbuhan pendapatan negara. Pemerintah harus melakukan sebuah strategi ekstrem yang mereka sebut sebagai “Reprioritasi Anggaran”.

Namun, bagi para pengamat ekonomi publik, ini adalah sebuah fenomena “Kanibalisme Fiskal” yang brutal. Untuk mengisi piring nampan stainless steel di ribuan Satuan Pelayanan, otoritas terpaksa menguras pos-pos anggaran vital yang selama ini menjadi jaring pengaman hidup dan masa depan rakyat kecil.


Navigasi Analisis Mendalam Halaman 2:


1. Penyunatan Subsidi Energi: Membayar Nasi dengan Kenaikan Harga BBM

Sumber dana paling nyata dan paling terasa dampaknya bagi masyarakat luas berasal dari pemangkasan drastis alokasi subsidi energi, terutama pada sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar, serta subsidi listrik rumah tangga menengah ke bawah.

Otoritas fiskal secara sistematis melakukan pengetatan kuota dan kenaikan harga terselubung demi memindahkan angka triliunan rupiah dari kantong subsidi ke kantong belanja operasional Badan Gizi Nasional.

Dampaknya sangat sistemik: setiap kenaikan seribu rupiah pada harga BBM akan memicu kenaikan biaya logistik nasional secara eksponensial. Ini adalah sebuah ironi kebijakan yang menyakitkan; demi menyajikan sepiring nasi di sekolah, orang tua siswa di rumah harus menanggung beban kenaikan harga beras, telur, dan minyak goreng di pasar akibat inflasi transportasi.

Beban ini semakin berat karena pengalihan dana subsidi ini tidak sepenuhnya kembali ke rakyat dalam bentuk nutrisi yang berkualitas.

Sebagian besar dana hasil “penyunatan” subsidi energi ini justru terserap ke dalam biaya kapital (Capex) untuk pengadaan aset-aset industri di dapur sentral, seperti mesin cuci piring berkapasitas besar dan sistem pendingin ruang (cold storage) yang boros energi.

Kita sedang menyaksikan sebuah proses di mana mobilitas rakyat yang didukung oleh subsidi energi dikorbankan demi membiayai infrastruktur vendor-vendor yang terafiliasi secara politik. L

Jika harga minyak dunia naik, maka biaya produksi makan gratis ini akan semakin membengkak, menciptakan lingkaran setan fiskal yang akan terus memakan sisa-sisa hak subsidi rakyat lainnya hingga habis tak bersisa demi menjaga keberlangsungan proyek harian ini.

2. Kooptasi Dana Pendidikan dan BOS: Menjarah Infrastruktur Masa Depan

Kebijakan “Reprioritasi” ini juga merambah ke sektor yang paling sakral, yaitu pendidikan.

Laporan analisis anggaran menunjukkan adanya pergeseran fungsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semakin terdistorsi.

Anggaran yang semula diposkan untuk memperbaiki ruang kelas yang hampir ambruk, membangun laboratorium sains, atau meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer di pelosok, kini secara perlahan diarahkan untuk mendukung ekosistem MBG di sekolah-sekolah.

Infrastruktur intelektual jangka panjang dikorbankan demi sebuah program konsumtif yang efeknya habis dalam satu hari.

Kita sedang membangun generasi yang mungkin perutnya kenyang secara simbolis, namun harus belajar di gedung-gedung yang semakin tidak terawat karena dana pemeliharaannya dialihkan untuk membayar listrik dan operasional dapur sentral.

Lebih mengkhawatirkan lagi, adanya tekanan birokrasi bagi pihak sekolah untuk mengalokasikan sumber daya manusia dan fasilitas mereka demi kelancaran distribusi makan gratis tanpa kompensasi anggaran yang memadai.

Guru-guru yang seharusnya fokus pada proses belajar-mengajar kini dibebani tanggung jawab tambahan untuk mengawasi distribusi piring dan memastikan kebersihan nampan stainless steel.

Ini adalah bentuk pencurian waktu pendidikan yang sistematis. Ketika kualitas infrastruktur dan SDM pendidikan menurun akibat pengalihan dana, maka klaim “Indonesia Emas” menjadi kehilangan basis logisnya.

Kita menghancurkan pondasi masa depan demi mengejar citra politik jangka pendek yang bersifat permukaan.

3. Pengikisan Dana Desa: Memutus Kemandirian Pembangunan Akar Rumput

Otonomi desa yang selama ini didorong melalui Dana Desa kini mengalami “deformasi” akibat kewajiban mendukung unit pelayanan MBG.

Anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk membangun irigasi, jalan usaha tani, atau penguatan ekonomi lokal melalui BUMDes, kini mengalami pemangkasan atau pengalihan fungsi untuk membiayai logistik dan penyediaan air bersih bagi dapur-dapur terpusat.

Pembangunan di tingkat akar rumput terhenti karena dana terserap ke dalam sistem integrator pusat yang bersifat predatoris terhadap likuiditas desa.

Dana yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi warga desa kini mengalir kembali ke rekening perusahaan-perusahaan penyedia barang modal di pusat melalui skema pengadaan alat dapur standar industri.

Hal ini menciptakan pola ketergantungan baru yang mematikan inisiatif lokal.

Desa yang semula mandiri kini dipaksa menjadi sekadar “penerima layanan” yang harus tunduk pada aturan teknis dari Jakarta.

Tidak ada lagi ruang bagi kearifan lokal dalam mengelola pangan sendiri karena seluruh anggaran desa telah dikunci untuk menyukseskan operasional Satuan Pelayanan yang dikontrol oleh kelompok kepentingan tertentu.

Pengikisan dana desa ini adalah serangan langsung terhadap kedaulatan ekonomi kerakyatan, di mana uang rakyat desa “dijarah” secara administratif untuk membiayai kontrak-kontrak pengadaan besar yang hanya dinikmati oleh segelintir korporasi logistik di tingkat nasional.

4. Penarikan Utang Luar Negeri Baru: Skema “Kredit Gizi” Antar-Generasi

Dengan defisit anggaran yang terus melebar akibat beban operasional MBG yang mencapai Rp1,2 Triliun per hari, pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain menarik utang luar negeri baru secara agresif.

Kebijakan ini merupakan bentuk pengabaian etika fiskal antargenerasi. Anak-anak yang hari ini berbaris menerima makanan di atas nampan stainless steel sebenarnya sedang menyantap apa yang kami sebut sebagai “Kredit Gizi”.

Mereka adalah generasi yang sama yang dua puluh tahun dari sekarang akan dibebani pajak yang lebih tinggi dan pemotongan layanan publik yang lebih dalam untuk membayar pokok dan bunga utang atas makanan yang mereka habiskan hari ini.

Ketergantungan pada utang untuk membiayai program konsumtif jangka pendek adalah resep menuju kerentanan kedaulatan negara.

Ketika porsi APBN untuk membayar cicilan bunga utang terus membengkak, ruang gerak pemerintah untuk melakukan investasi strategis di sektor produktif akan tertutup rapat.

MBG telah menjadi beban tetap (fixed cost) yang sangat berat, yang jika tidak disertai dengan audit independen yang radikal, akan menyeret Indonesia ke dalam jebakan utang yang sangat dalam.

Kita sedang menjaminkan kemandirian ekonomi bangsa di masa depan hanya untuk memastikan kelangsungan proyek yang memberikan keuntungan finansial bagi jaringan vendor dan afiliasi politik yang mengontrol jalur pengadaan barang hari ini.

5. Analisis Penolakan UU MBG: Bahaya “Budget Hijacking” Melalui Mandatory Spending

Upaya sistematis untuk mempermanenkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam bentuk Undang-Undang dengan skema Mandatory Spending (belanja wajib) harus dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan fiskal nasional.

Ini adalah strategi **”Budget Hijacking”** atau pembajakan anggaran secara konstitusional.

Jika MBG masuk ke dalam UU sebagai belanja wajib, maka pos anggaran ini akan memiliki imunitas terhadap evaluasi kinerja maupun perubahan kepemimpinan politik.

Meskipun di masa depan ditemukan bukti kegagalan nutrisi masif atau kebocoran anggaran yang sistemik, negara tetap diwajibkan oleh undang-undang untuk menyetor triliunan rupiah kepada pengelola program dan vendor-vendornya.

Pembakuan anggaran melalui UU akan memberikan legitimasi permanen bagi jejaring bisnis yang saat ini sudah “menguasai” jalur pengadaan MBG.

Ini bukan lagi soal pemenuhan gizi anak bangsa, melainkan upaya mengamankan “mesin uang” kelompok tertentu agar tetap mengalir tanpa takut dihentikan oleh pemerintahan di masa depan yang mungkin memiliki prioritas berbeda.

Menjadikan program yang penuh dengan risiko inefisiensi ini sebagai belanja wajib di tengah beban utang yang menumpuk dan subsidi energi yang telah habis adalah langkah bunuh diri ekonomi.

Konstitusi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melegalkan praktik pengurasan kas negara secara permanen demi kepentingan kelompok kepentingan yang bersembunyi di balik piring nampan siswa.


Jika sumber dananya saja sudah penuh dengan “darah dan air mata” rakyat kecil yang subsidinya dicabut, bagaimana dengan realitas implementasinya di lapangan? Benarkah pepatah “50% menjadi kotoran, 50% menjadi mobil mewah” terjadi dalam rantai kebocoran vendor MBG?

Bongkar matematika korupsi dan penyusutan nilai gizi di halaman selanjutnya.
➡️ Halaman Berikutnya: THE LEAKING PIPE (Matematika Korupsi)

THE LEAKING PIPE: Matematika Korupsi dan Penyusutan Gizi di Piring Siswa

Jika pada halaman sebelumnya kita telah membedah dari mana uang triliunan itu “dirampok”, kini kita sampai pada pertanyaan yang lebih menyakitkan: Berapa banyak dari uang itu yang benar-benar masuk ke mulut anak-anak kita?

Di atas kertas, pemerintah mengalokasikan angka yang tampak cukup, sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per porsi. Namun, dalam ekosistem pengadaan yang penuh dengan “benalu” birokrasi dan perantara politik, terjadi sebuah fenomena penguapan anggaran yang masif.

Investigasi opini kami menemukan sebuah rumus pahit: 50% dari anggaran menguap menjadi keuntungan vendor dan biaya non-teknis, sementara sisanya harus diperebutkan antara kualitas bahan pangan dan biaya operasional yang tidak masuk akal.


Navigasi Analisis Mendalam Halaman 3:


1. Anatomi Kebocoran: Menelusuri Jejak Rp20.000 Menjadi Rp5.000

Untuk memahami mengapa kualitas makanan di lapangan seringkali jauh dari standar gizi yang dijanjikan, kita harus melakukan audit logika terhadap struktur biaya per porsi.

Mari kita asumsikan angka plafon adalah Rp20.000. Dalam sistem pengadaan terpusat yang melibatkan vendor-vendor besar, potongan pertama diambil untuk keuntungan perusahaan (margin profit) dan pajak yang berkisar antara 15-20%. Potongan kedua adalah biaya logistik dan distribusi yang membengkak karena penggunaan sistem integrator nasional ketimbang pasar lokal, yang memakan sekitar 25% lagi. Potongan ketiga, yang paling mematikan, adalah biaya operasional mesin-mesin industrial (listrik, bahan kimia pembersih, dan penyusutan alat) yang diwajibkan oleh standar teknis otoritas.

Setelah semua potongan administratif dan operasional tersebut diambil, angka yang tersisa untuk “Belanja Bahan Baku” murni seringkali hanya menyentuh angka Rp5.000 hingga Rp7.000.

Inilah yang kami sebut sebagai “Matematika Korupsi Legal”. Uangnya tidak hilang dicuri secara fisik dari brankas, melainkan habis “dilegalisasi” melalui struktur biaya yang sengaja dibuat tidak efisien demi menguntungkan para penyedia jasa besar.

Akibatnya, siswa yang seharusnya mendapatkan potongan daging sapi berkualitas tinggi, pada kenyataannya hanya menerima olahan protein kelas dua yang dicampur dengan bahan pengisi (filler) karbohidrat untuk menutupi kekurangan volume makanan.

2. Rezim “Integrator” dan Penguapan Margin di Rantai Pasok Tengah

Kebijakan untuk menggunakan “Integrator” atau perusahaan pengumpul besar dalam pengadaan bahan pangan adalah lubang hitam utama dalam kebocoran anggaran MBG.

Alih-alih membiarkan Satuan Pelayanan membeli telur langsung dari peternak lokal atau sayur dari pasar terdekat, otoritas memaksa mereka untuk mengambil pasokan dari satu pintu perusahaan besar.

Perusahaan integrator ini bertindak sebagai perantara yang tidak memberikan nilai tambah signifikan pada kualitas gizi, melainkan hanya berfungsi sebagai “pemotong margin”.

Mereka membeli dengan harga murah dari petani, namun menjual ke program MBG dengan harga e-katalog yang telah digelembungkan.

Rantai pasok yang terlalu panjang ini bukan hanya membuat harga menjadi mahal, tetapi juga menurunkan kualitas kesegaran bahan makanan. L

Sayuran dan protein yang harus menempuh perjalanan jauh melalui gudang-gudang logistik besar kehilangan kandungan vitaminnya sebelum sampai ke piring siswa.

Di sini terjadi paradoks: rakyat membayar harga premium melalui APBN, namun mendapatkan kualitas produk sisa.

Rezim integrator ini adalah bentuk monopoli yang dipelihara secara sistemik untuk memastikan bahwa perputaran uang tetap berada di lingkaran pengusaha besar yang memiliki akses khusus ke pengambil kebijakan, sekaligus mematikan peluang ekonomi bagi ribuan pedagang pasar tradisional yang seharusnya bisa ikut menikmati manfaat program.

3. Biaya Siluman: Komisi Politik dan “Upeti” Satuan Pelayanan

Di luar biaya teknis yang tercatat, terdapat awan gelap berupa “biaya siluman” yang harus ditanggung oleh para pengelola Satuan Pelayanan di lapangan.

Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya tekanan untuk memberikan “komisi” atau setoran balik kepada kelompok-kelompok yang membantu mengamankan posisi mereka sebagai pengelola dapur.

Biaya siluman ini tidak akan pernah muncul dalam laporan audit resmi karena seringkali dibungkus dalam bentuk biaya jasa konsultasi, biaya pengamanan, atau sumbangan kepada organisasi-organisasi tertentu yang terafiliasi dengan kekuatan politik dominan di wilayah tersebut.

Dampaknya sangat fatal terhadap isi piring. Karena pengelola dapur harus menyisihkan sebagian uang untuk “upeti” tersebut, mereka tidak memiliki pilihan lain selain melakukan efisiensi ekstrem pada bahan makanan. L

Porsi nasi diperbanyak, potongan daging diperkecil hingga seukuran dadu, dan sayuran segar diganti dengan sayuran kelas rendah yang hampir layu. Inilah realitas dari pepatah “50% menjadi kotoran, 50% menjadi mobil mewah”.

Uang pajak rakyat yang seharusnya berubah menjadi otot dan kecerdasan anak bangsa, justru menguap menjadi cicilan mobil mewah atau dana kampanye para aktor politik yang mengendalikan jalur pengadaan di belakang layar birokrasi yang tampak suci.

4. Manipulasi Kualitas: Ketika Protein Berganti Menjadi Karbohidrat Murah

Kecurangan dalam dunia nutrisi adalah kecurangan yang paling sulit dideteksi oleh mata awam, namun paling mematikan bagi masa depan.

Untuk menutupi fakta bahwa anggaran bahan baku sudah habis dipotong vendor, terjadi manipulasi kualitas secara masif.

Misalnya, penggunaan susu yang lebih banyak mengandung gula daripada protein, atau penggunaan nugget dan sosis olahan yang kandungan dagingnya minimal namun tinggi bahan pengawet dan perasa buatan.

Secara visual, piring nampan stainless steel tersebut tampak penuh dan berwarna-warni, namun secara biokimia, isinya adalah sampah nutrisi yang hanya memberikan rasa kenyang sesaat tanpa memberikan kontribusi pada pertumbuhan otak.

Otoritas pengawas seringkali menutup mata terhadap manipulasi ini karena mereka sendiri terjepit oleh standar administratif yang mustahil dipenuhi dengan anggaran yang tersisa.

Terjadi semacam “kesepakatan diam-diam” (silent consensus) antara pengawas dan pengelola dapur: asalkan tidak ada laporan keracunan massal, maka kualitas makanan dianggap memenuhi syarat.

Namun, keracunan nutrisi jangka panjang berupa kekurangan gizi mikro justru lebih berbahaya.

Kita sedang membiayai sebuah proyek penipuan gizi berskala nasional, di mana anak-anak kita diberi makan sesuai anggaran “sisa-sisa” setelah para elit kenyang menyantap margin keuntungan mereka terlebih dahulu.

5. Paradoks Kemewahan Alat vs Kemiskinan Isi Piring

Puncak dari kegilaan matematika korupsi MBG adalah pemandangan kontras antara infrastruktur dapur yang mewah dengan isi piring yang menyedihkan.

Kita melihat nampan stainless steel Grade 304 yang berkilau, mesin sterilisasi UV yang canggih, dan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang mahal.

Namun, di atas nampan mewah itu, seringkali hanya tersaji nasi putih keras, sepotong kecil tempe, dan kuah sayur tanpa daging. Inilah visualisasi sempurna dari kebijakan yang lebih mementingkan “proyek pengadaan barang modal” (alat) daripada “pemberian nutrisi” (makanan).

Mengapa ini terjadi? Karena pengadaan alat dapur industrial memberikan komisi yang lebih besar dan lebih mudah dikendalikan oleh vendor tunggal di tingkat pusat.

Sementara itu, belanja bahan pangan yang bersifat harian jauh lebih sulit untuk dikorupsi secara masif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan. L

Maka, strategi elit adalah mengunci anggaran di depan melalui pengadaan aset-aset mewah, meskipun itu berarti memotong jatah makan siswa selama bertahun-tahun ke depan demi membayar biaya perawatan alat-alat tersebut.

Paradoks ini adalah bukti nyata bahwa program MBG saat ini lebih berfungsi sebagai stimulus bagi industri peralatan dapur milik kroni daripada sebagai solusi kesehatan bagi rakyat miskin.


Jika matematika korupsi ini terus dibiarkan, maka bukan kesehatan yang kita dapatkan, melainkan tragedi nasional. Berapa banyak lagi nyawa anak sekolah yang harus terancam oleh makanan berkualitas rendah demi mengejar target margin vendor? Dan bagaimana UU MBG justru akan mengunci “perampokan” ini secara legal?

Bongkar data korban keracunan dan jebakan “Perampokan Konstitusional” di halaman selanjutnya.
➡️ Halaman Berikutnya: THE TRAGEDY & THE LOCK-IN (Korban & Jebakan UU)

THE TRAGEDY & THE LOCK-IN: Korban Nyata di Balik Jebakan Konstitusi

Ketika matematika korupsi bertemu dengan urusan perut, hasilnya bukan sekadar kerugian negara, melainkan ancaman nyawa.

Data yang dihimpun secara sporadis dari berbagai daerah menunjukkan tren yang mengerikan: ribuan kasus siswa mengalami gejala mual, pusing, hingga harus dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap paket Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, alih-alih melakukan evaluasi total, otoritas tampaknya lebih sibuk mempersiapkan “benteng hukum” melalui regulasi permanen.

Inilah yang kami sebut sebagai Tragedi yang Dilegalkan; di mana nyawa anak-anak menjadi variabel yang bisa dikompromikan demi kelangsungan proyek yang ingin dikunci secara konstitusional melalui skema belanja wajib.


Navigasi Analisis Mendalam Halaman 4:


1. Epidemi Keracunan: Konsekuensi Logis dari Bahan Baku Murah

Ledakan kasus keracunan makanan di berbagai unit pelayanan bukan terjadi secara kebetulan atau karena faktor cuaca semata. Ini adalah konsekuensi teknis yang tak terelakkan ketika dana belanja bahan baku dipangkas habis-habisan demi menutupi margin keuntungan vendor dan biaya operasional mesin industrial yang mahal.

Demi mengejar harga murah agar tetap mendapatkan untung setelah “dipotong” di sana-sini, banyak pengelola dapur terpaksa beralih ke pemasok bahan pangan kelas bawah yang standar keamanannya meragukan.

Penggunaan protein yang hampir kedaluwarsa, sayuran yang mengandung residu pestisida tinggi karena dibeli dari sisa pasar, hingga proses penyimpanan yang tidak standar akibat efisiensi listrik, telah menciptakan bom waktu biologis di setiap kotak makanan siswa.

Epidemi ini diperparah oleh sistem distribusi terpusat yang terlalu panjang. Makanan yang dimasak di dapur sentral pada subuh hari seringkali baru sampai ke meja siswa lima hingga enam jam kemudian tanpa sistem rantai panas atau dingin yang memadai.

Bakteri berkembang biak dengan cepat dalam rentang waktu tersebut, terutama jika kemasan yang digunakan—meskipun berbahan logam mewah—tidak disterilisasi dengan sempurna karena penghematan biaya operasional.

Kita melihat nampan yang tampak mengkilap di luar, namun di dalamnya terkandung toksin akibat pembusukan halus yang sulit dideteksi mata.

Negara sedang melakukan eksperimen kesehatan massal yang berbahaya terhadap jutaan anak sekolah hanya untuk membenarkan pengadaan logistik yang tidak efisien ini.

2. Krisis Akuntabilitas: Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Piring Beracun?

Hal yang paling menyakitkan dari rentetan kasus keracunan ini adalah hilangnya garis pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam struktur MBG yang melibatkan berlapis-lapis vendor, integrator, dan pengelola unit pelayanan, terjadi fenomena saling lempar kesalahan (buck-passing).

Ketika terjadi kasus massal, vendor alat akan menyalahkan pengelola dapur atas kesalahan prosedur, pengelola dapur akan menyalahkan pemasok bahan baku, dan otoritas pusat akan menyalahkan “faktor teknis di lapangan”.

Pada akhirnya, tidak ada satu pun perusahaan besar atau pejabat pengambil kebijakan yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sanksi biasanya hanya berhenti pada pemutusan kontrak kecil di tingkat lokal, sementara aktor-aktor utama di balik layar tetap aman menjalankan bisnisnya.

Krisis akuntabilitas ini membuktikan bahwa program MBG saat ini tidak dirancang dengan sistem perlindungan konsumen yang mumpuni.

Siswa dan orang tua tidak memiliki posisi tawar jika kualitas makanan menurun atau jika terjadi insiden kesehatan.

Mereka dipaksa menerima apa pun yang disajikan dengan narasi “syukur sudah diberi gratis”. Ketiadaan mekanisme komplain yang independen dan transparan menjadikan rakyat sebagai objek pasif dari sebuah kebijakan yang risikonya ditanggung sepenuhnya oleh mereka, sementara keuntungannya dinikmati oleh segelintir elit.

Ini adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata: risiko nyawa di tangan rakyat, keuntungan finansial di tangan korporasi kroni.

3. Perampokan Konstitusional: Bahaya Mandatory Spending dalam UU MBG

Di tengah kegagalan operasional dan risiko kesehatan yang nyata, muncul upaya sistematis untuk “mengunci” program ini melalui Undang-Undang dengan skema Mandatory Spending.

Ini adalah apa yang kami sebut sebagai Perampokan Konstitusional.

Dengan menjadikan MBG sebagai belanja wajib (seperti anggaran pendidikan atau kesehatan), otoritas ingin memastikan bahwa anggaran triliunan rupiah per tahun ini bersifat “kebal hukum” terhadap perubahan peta politik di masa depan.

Siapa pun presidennya, berapa pun jumlah korban keracunannya, negara tetap diwajibkan oleh undang-undang untuk menyetor uang ke dalam ekosistem vendor yang sekarang sudah terbentuk.

Strategi ini sangat cerdik sekaligus berbahaya. Dengan mengunci anggaran di dalam konstitusi atau undang-undang organik, para aktor di balik vendor MBG sedang melakukan pengamanan aset jangka panjang (long-term rent-seeking).

Mereka ingin memastikan “mesin ATM” ini tetap menyala tanpa perlu khawatir akan adanya evaluasi mendasar atau penghentian program karena kegagalan kinerja.

Jika belanja wajib ini disahkan, maka fleksibilitas APBN kita akan lumpuh total. Negara akan dipaksa memotong anggaran produktif lainnya hanya untuk memenuhi kuota belanja makan gratis yang sudah dikapling oleh jaringan korporasi tertentu.

Ini adalah penjajahan fiskal yang dilakukan oleh elit domestik terhadap masa depan bangsanya sendiri.

4. Kebijakan Tanpa Pintu Keluar: Menjadikan Rakyat Sandera Fiskal

Upaya mengunci MBG dalam UU juga bertujuan untuk menciptakan kondisi “no return” atau tanpa pintu keluar.

Ketika sebuah program sudah melibatkan infrastruktur industrial yang masif dan ribuan kontrak vendor jangka panjang yang dilindungi payung hukum permanen, maka menghentikan program tersebut akan berakibat pada tuntutan hukum yang sangat mahal bagi negara.

Rakyat sedang dijadikan sandera fiskal: kita dipaksa setuju untuk terus membiayai program yang inefisien ini karena biaya untuk menghentikannya sengaja dibuat jauh lebih mahal dan rumit secara hukum. Ini adalah jebakan sistemik yang dirancang agar uang pajak terus mengalir ke saku kelompok tertentu secara otomatis tanpa perlu pembuktian manfaat yang nyata.

Kebijakan tanpa pintu keluar ini mencerminkan sikap otoriter dalam mengelola keuangan negara.

Seharusnya, setiap program yang melibatkan uang publik dalam skala masif harus memiliki mekanisme “sunset clause” atau evaluasi periodik yang memungkinkan program dihentikan jika terbukti gagal mencapai target gizi atau terlalu membebani kas negara.

Namun, dalam rancangan UU MBG, yang ditekankan adalah keberlanjutan aliran dana (continuity of fund), bukan keberlanjutan kesehatan siswa (continuity of health).

Kita sedang menyerahkan kunci brankas negara kepada jaringan vendor permanen yang tidak bisa lagi dikontrol oleh suara pemilih maupun hasil audit medis.

5. Normalisasi Kegagalan: Ketika Kematian Dianggap Statistik Administratif

Puncak dari tragedi ini adalah upaya normalisasi kegagalan. Kita mulai melihat narasi di media di mana kasus keracunan makanan dianggap sebagai “kejadian luar biasa” yang wajar terjadi dalam proyek skala masif.

Kematian atau cacat permanen pada anak akibat malnutrisi terselubung atau kontaminasi bakteri mulai direduksi menjadi sekadar angka statistik dalam laporan tahunan otoritas.

Normalisasi ini sangat berbahaya karena menghilangkan rasa urgensi untuk melakukan perbaikan fundamental.

Jika nyawa anak bangsa dianggap sebagai biaya operasional yang bisa diterima (acceptable cost) demi kelancaran sebuah proyek politik, maka kita telah kehilangan kompas moral dalam bernegara.

Kesimpulan dari halaman ini adalah: MBG dalam bentuknya yang sekarang adalah sebuah ancaman ganda. Ia mengancam kesehatan fisik generasi mendatang melalui makanan berkualitas rendah yang berisiko racun, dan ia mengancam kesehatan finansial negara melalui jebakan undang-undang yang bersifat predatoris.

Rakyat harus sadar bahwa piring stainless steel yang diberikan secara “gratis” itu sebenarnya membawa beban yang sangat mahal: beban utang, beban kesehatan, dan beban hilangnya kedaulatan atas anggaran negara sendiri.

Jangan sampai kita terbangun sepuluh tahun lagi dan menyadari bahwa kita telah membayar harga yang tak ternilai untuk sepiring nasi yang tidak bergizi.


Lalu, apakah tidak ada jalan keluar? Haruskah kita terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi dan keracunan ini? Di halaman terakhir, kita akan membahas manifesto perlawanan dan solusi radikal: Bagaimana mengembalikan kedaulatan makan ke tangan rakyat, bukan ke tangan vendor politik.

Simak Manifesto Perubahan dan Solusi Exit Strategy di halaman penutup.
➡️ Halaman Terakhir: THE RADICAL EXIT (Solusi & Manifesto)

THE RADICAL EXIT: Manifesto Mengembalikan Kedaulatan Pangan ke Tangan Rakyat

Kita telah menelusuri lorong gelap megaproyek Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari gurita kekuasaan yang menguasai jalur logistik, “kanibalisme” anggaran yang menjerat subsidi rakyat, matematika korupsi yang menyusutkan nilai piring siswa, hingga tragedi kesehatan yang disembunyikan di balik nampan mewah.

Kini, kita sampai pada titik nadir: Haruskah kita terus diam melihat masa depan bangsa dijadikan komoditas oleh segelintir elit?

Seri penutup ini bukan sekadar rangkuman, melainkan sebuah seruan untuk melakukan dekonstruksi total terhadap sistem yang predatoris.

Solusi bagi gizi anak bangsa bukan terletak pada penambahan utang atau penguncian anggaran dalam undang-undang yang pro-vendor, melainkan pada pengembalian kedaulatan pangan ke tingkat akar rumput.


Navigasi Manifesto Penutup:


1. Swakelola Berbasis Komunitas: Menghancurkan Rezim Integrator

Langkah pertama dan paling mendesak untuk menyelamatkan program ini adalah dengan menghancurkan sistem “Dapur Terpusat” yang dikendalikan oleh vendor-vendor raksasa.

Kita harus beralih ke model **Swakelola Berbasis Komunitas**. Dalam model ini, tanggung jawab memasak dan penyediaan bahan baku dikembalikan sepenuhnya kepada pihak sekolah yang bekerja sama dengan komite orang tua dan pelaku usaha mikro di sekitar lingkungan sekolah.

Dengan cara ini, rantai pasok yang semula panjang dan penuh dengan “pungutan” integrator dapat dipangkas habis.

Uang yang semula menguap ke Jakarta dalam bentuk margin keuntungan korporasi akan tetap berputar di desa, menghidupkan warung-warung kecil, dan memberikan pendapatan tambahan bagi ibu-ibu rumah tangga setempat.

Swakelola komunitas juga menjamin kontrol kualitas yang jauh lebih organik dan jujur.

Orang tua siswa tidak akan mungkin memberikan makanan basi atau berkualitas rendah kepada anak-anak mereka sendiri.

Rasa kepemilikan sosial ini adalah sistem pengawasan terbaik yang tidak bisa digantikan oleh aplikasi digital semahal apa pun.

Dengan membeli bahan baku langsung dari pasar tradisional atau petani lokal, kesegaran nutrisi tetap terjaga, dan biaya logistik dapat ditekan hingga titik nol.

Menghancurkan rezim integrator berarti mengembalikan fungsi piring makan sebagai instrumen nutrisi, bukan sebagai instrumen akumulasi modal bagi kelompok elit yang bersembunyi di balik gedung-gedung tinggi di ibu kota.

2. Audit Independen Radikal: Membuka Borok Vendor dan Aliran Dana

Kita tidak bisa lagi mengandalkan audit internal dari lembaga yang juga merupakan bagian dari struktur kekuasaan.

Diperlukan sebuah **Audit Investigatif Independen** yang melibatkan pakar gizi, ekonom publik, dan aktivis anti-korupsi untuk membedah setiap sen yang keluar dari kas negara.

Audit ini harus mampu menjawab secara transparan: Siapa sebenarnya pemilik manfaat (beneficial ownership) dari vendor-vendor utama nampan stainless steel? Siapa pemegang saham di balik perusahaan integrator yang menguasai suplai nasional? Dan berapa besar margin keuntungan yang mereka ambil dari setiap piring yang disajikan kepada siswa?

Transparansi ini harus mencakup publikasi daftar vendor secara *real-time* kepada publik.

Rakyat berhak mengetahui jika uang pajak mereka digunakan untuk memperkaya keluarga pejabat atau kroni politik tertentu.

Tanpa audit yang radikal, MBG hanya akan menjadi “mesin cuci uang” negara yang dilegalkan secara administratif.

Setiap rupiah yang terbukti dikorupsi atau disalahgunakan melalui penggelembungan harga (markup) harus dikembalikan, dan perusahaan yang terlibat harus masuk dalam daftar hitam permanen dari seluruh proyek negara.

Kita harus menunjukkan bahwa urusan perut anak-anak bangsa bukanlah ladang jarahan yang aman bagi para predator anggaran.

3. Desentralisasi Fiskal: Mengembalikan Dana Desa untuk Produksi Lokal

Solusi jangka panjang untuk ketahanan gizi bukanlah dengan menarik dana desa ke pusat, melainkan dengan melakukan **Desentralisasi Fiskal Pangan**.

Dana yang selama ini ditarik secara paksa untuk membiayai operasional Satuan Pelayanan terpusat harus dikembalikan ke desa dalam bentuk “Hibah Produksi Gizi Lokal”.

Desa harus diberikan wewenang penuh untuk membangun lumbung pangan dan peternakan komunal yang hasilnya didedikasikan langsung untuk kebutuhan makan siang di sekolah-sekolah mereka.

Ini adalah bentuk investasi yang jauh lebih produktif daripada sekadar membelanjakan uang untuk alat-alat dapur industrial impor.

Dengan dana tersebut, desa bisa membangun ekosistem ekonomi mandiri. Petani desa menanam sayur, peternak desa menyediakan telur dan daging, dan unit pengelola desa mengoordinasikan distribusinya ke sekolah terdekat.

Tidak perlu ada truk besar yang datang dari pusat membawa bahan makanan beku kelas dua. Desentralisasi ini akan menciptakan ketahanan pangan nasional yang sejati, di mana setiap desa mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Pemerintah pusat cukup berperan sebagai pembuat standar nutrisi dan penyedia dana stimulan, bukan sebagai pedagang atau calo logistik yang mencoba mengambil untung dari setiap butir nasi yang dimakan oleh rakyatnya.

4. Moratorium UU MBG: Menghentikan Pembajakan Konstitusi

Kita harus menuntut **Moratorium terhadap Rancangan Undang-Undang MBG** yang mencoba memasukkan skema *Mandatory Spending*. Konstitusi dan undang-undang tidak boleh dijadikan alat untuk mengunci anggaran tanpa evaluasi.

Menjadikan sebuah program konsumtif yang masih penuh dengan masalah sebagai belanja wajib adalah pengkhianatan terhadap prinsip kehati-hatian fiskal. Anggaran negara harus tetap bersifat fleksibel agar dapat diarahkan pada kebutuhan darurat lainnya, bukan justru “dikunci” untuk memberi makan vendor-vendor permanen yang dilindungi undang-undang.

Jika program ini memang benar-benar untuk rakyat, otoritas seharusnya tidak takut untuk dievaluasi setiap tahun.

Penguncian anggaran melalui regulasi permanen hanyalah taktik pengecut dari mereka yang ingin mengamankan keuntungan finansial jangka panjang sebelum masa jabatan atau pengaruh politik mereka berakhir.

Kita harus mendesak parlemen untuk tidak menjadi stempel bagi kepentingan korporasi kroni. Setiap regulasi mengenai MBG harus mencakup klausul “pembubaran” otomatis jika dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi penurunan angka stunting secara signifikan atau jika terjadi kebocoran fiskal yang melampaui batas toleransi.

Negara tidak boleh menjadi sandera bagi undang-undang yang dirancang oleh mereka yang memburu rente.

5. Memilih Antara Gizi Nyata atau Ilusi Politik

Sebagai penutup dari seluruh rangkaian investigasi ini, kita berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu jalan, kita melanjutkan model MBG saat ini: sebuah proyek megah dengan nampan stainless steel yang berkilau namun isinya menyusut, dibiayai oleh utang dan pemotongan subsidi, serta dikelola oleh jejaring elit yang tidak tersentuh hukum. Di jalan lainnya, kita memilih jalan yang lebih sulit namun bermartabat: mengembalikan program ini ke tangan rakyat, mengutamakan kejujuran nutrisi di atas margin keuntungan, dan menjadikan kedaulatan desa sebagai pondasi utama gizi nasional.

Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian moral bagi bangsa ini. Apakah kita akan membiarkan anak-anak kita menjadi alat kampanye dan objek penjarahan fiskal, ataukah kita benar-benar ingin mereka tumbuh kuat dan cerdas? Gizi tidak bisa dibeli dengan narasi atau gedung dapur yang mewah; gizi hanya bisa dijamin dengan kejujuran tata kelola dan keberpihakan yang tulus pada rakyat kecil. Saatnya kita menolak piring-piring beracun yang disajikan oleh sistem yang predatoris. Saatnya kita merebut kembali hak atas piring makan anak-anak kita. Sebab, di atas piring itulah masa depan Indonesia diletakkan, dan kita tidak boleh membiarkannya hancur di tangan para pemburu rente.

Demikian rangkaian investigasi *The Power Map & The Funding Drain*. Suara rakyat adalah audit yang sesungguhnya. Mari kita awasi setiap piring yang disajikan, karena di sana ada keringat pajak kita dan masa depan generasi yang tak ternilai harganya.


— TAMAT —

Disclaimer: Naskah ini adalah analisis opini kebijakan publik berdasarkan data distribusi anggaran, struktur pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dinamika ekonomi-politik nasional. Nama-nama entitas dan kelompok dianonimkan untuk menjaga integritas analisis tanpa mengurangi substansi kritik terhadap sistem tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *