Soeharto Ditetapkan Pahlawan Nasional: Antara Penghormatan dan Luka Sejarah

 

Soeharto dan Pertarungan Memori Bangsa

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pada 10 November 2025 tak muncul tiba-tiba. Ia tumbuh dari proses politik, wacana publik, dan pergulatan ingatan yang belum usai.

Jejak Waktu: Dari Usulan ke Penetapan

  • 2016: Wacana pertama muncul dari organisasi veteran dan keluarga Cendana, ditolak karena belum layak secara moral.
  • 2019: Wacana kembali mencuat saat Hari Pahlawan, tapi pemerintah Jokowi menegaskan belum ada kajian final.
  • April 2025: Nama Soeharto diajukan lagi oleh kelompok masyarakat dan akademisi, didukung sebagian mantan pejabat Orde Baru.
  • 10 November 2025: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Soeharto sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Merujuk UU No. 20 Tahun 2009 dan Perpres No. 33/1964, gelar diberikan kepada yang berjasa luar biasa tanpa cacat moral berat.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Nasional menilai kelayakan melalui dokumen sejarah dan rekomendasi akademik.

Makna Politik di Era Prabowo

Keputusan ini menegaskan kesinambungan narasi stabilitas dan nasionalisme Orde Baru.

Prof. Ikrar Nusa Bhakti menilai langkah ini “mempunyai aroma rekonsiliasi simbolik, tapi berpotensi menormalisasi represi sejarah.”

Rocky Gerung, filsuf dan pengkritik sosial, menyebutnya “politik kenangan”: sejarah dijadikan alat legitimasi kekuasaan.

Pertarungan Narasi dan Memori

Reformasi 1998 menumbangkan Soeharto, tapi bayangannya kembali diangkat sebagai pahlawan.

Dua memori bertemu: nostalgia stabilitas vs simbol ketakutan. L

Sejarawan Hilmar Farid menulis, “Bangsa yang kehilangan arah sejarahnya akan mencari pahlawan dari bayangannya sendiri.”

Refleksi: Mengingat Tanpa Menyembah

Bangsa yang sehat bukan yang menutup luka, tapi yang berani menatap sejarah tanpa gentar.

Dan dalam keheningan memori, kita belajar mencintai sejarah dengan hati yang lembut, seperti mencintai matahari pagi yang tak pernah menuntut balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *