Geger! Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Hotel, Langsung Dijebloskan ke Lapas

Jingga News, Pangkal Pinang — Dunia politik dan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diguncang kabar mengejutkan. Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana, resmi dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026). Hellyana dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan pemesanan fasilitas hotel senilai Rp 22,2 juta.

Seusai pembacaan putusan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, politisi perempuan tersebut langsung dieksekusi dan dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan secara Berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Hakim Marolop saat mengetuk palu sidang. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara. Hakim menilai, posisi sosial dan politik terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun tindakan pengembalian kerugian materiil di tengah persidangan menjadi faktor yang meringankan.

Kronologi Lengkap Kasus: Dari Kamar Hotel hingga Meja Hijau

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dihimpun oleh Jingga News, berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus penipuan yang menjerat sang Wakil Gubernur:

  • Maret 2023 – September 2024 (Periode Pemesanan):
    Kasus ini bermula saat Hellyana masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun tersebut, Hellyana secara berkala memesan sejumlah fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang. Fasilitas tersebut mencakup sewa kamar pribadi, ruang pertemuan (meeting room), paket rapat, hingga akomodasi makan dan minum untuk kepentingan pribadinya.
  • Akumulasi Utang dan Dampak pada Mantan Manajer:
    Hingga September 2024, total tagihan yang tidak dibayarkan oleh Hellyana menumpuk hingga mencapai Rp 22.253.300. Lantaran dipesan melalui hubungan personal, manajemen hotel membebankan tunggakan tersebut kepada Manajer Hotel saat itu, Adelia Saragih. Gaji Adelia dipotong setiap bulan oleh manajemen demi menutupi utang Hellyana, hingga akhirnya Adelia mengalami tekanan finansial dan psikis yang berat, lalu terpaksa mengundurkan diri (resign) pada Maret 2025.
  • Janji Pasca-Pelantikan yang Diingkari:
    Sebelum mengundurkan diri, Adelia sempat menagih komitmen Hellyana. Saat itu, Hellyana menjanjikan akan segera melunasi seluruh tunggakan begitu dirinya resmi dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung. Namun, setelah pelantikan berlalu, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi.
  • 17 Juli 2025 (Pelaporan ke Polda Babel):
    Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya iktikad baik, Adelia didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Hellyana ke SPKT Polda Bangka Belitung atas dugaan tindak pidana penipuan.
  • 25 September 2025 (Penetapan Tersangka):
    Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel menaikkan status Hellyana menjadi tersangka. Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan hingga vonis dijatuhkan pada Mei 2026.

Diwarnai Aksi Histeris Keluarga dan Rencana Banding

Suasana pasca-sidang putusan di PN Pangkalpinang sempat diwarnai ketegangan. Ibu kandung Hellyana beserta sejumlah kerabat yang hadir spontan histeris dan menangis di area luar ruang sidang. Pihak keluarga tidak menerima putusan hakim dan meluapkan kekecewaannya, menilai bahwa nominal Rp 22 juta bukanlah angka yang besar bagi keluarga mereka sehingga dirasa tidak adil jika berujung kurungan penjara.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan dengan tegas bahwa kliennya menolak putusan tersebut dan akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kami berencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa poin dari pleidoi kami yang tidak diterima oleh hakim. Terutama terkait unsur menggerakkan orang lain (dalam pasal penipuan), fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti chat atau komunikasi yang mengarah ke sana. Kasus ini seharusnya masuk ranah utang-piutang atau perdata,” jelas Dhimas kepada awak media.

“Awan Hitam” Politik Hellyana: Terjerat Kasus Ijazah Palsu Bareskrim

Kasus penipuan hotel ini rupanya bukan satu-satunya badai hukum yang sedang dihadapi oleh Hellyana. Berdasarkan catatan Jingga News, posisi politiknya kian tersudut lantaran ia juga menyandang status sebagai tersangka di Bareskrim Polri sejak Januari 2026 atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kasus ijazah S1 Hukum palsu tersebut diduga digunakan Hellyana sebagai kelengkapan syarat administrasi dalam berbagai kontestasi politik, termasuk saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD hingga maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Wakil Gubernur. Meski Hellyana dan tim hukumnya berkali-kali membantah adanya “niat jahat” dan mengklaim urusan tersebut murni masalah kelalaian administrasi (belum dilegalisir), proses penyidikan di tingkat pusat hingga kini masih terus berjalan secara paralel.

 Analisis Risiko Jabatan: Hellyana Terancam Diberhentikan Tetap

Dengan dieksekusinya penahanan fisik terhadap Hellyana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, roda operasional jabatannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung dipastikan lumpuh total. Berdasarkan regulasi kedinasan, berikut adalah risiko jabatan yang kini membayangi Hellyana:

  1. Nonaktif Sementara (Status Quo saat Ini):
    Karena pihak Hellyana mengajukan upaya hukum banding, status hukum vonis 4 bulan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjalani penahanan demi kepentingan hukum otomatis akan diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar tidak menciptakan kekosongan kepemimpinan yang mengganggu pelayanan publik.
  2. Ancaman Pemberhentian Tetap:
    Jika pada tingkat Banding atau Kasasi nanti putusan hakim tetap menyatakan dirinya bersalah, maka status penonaktifan tersebut akan berubah menjadi Pemberhentian Tetap melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri.
  3. Akumulasi Pemberatan Kasus Ijazah:
    Apabila kasus ijazah palsu di Bareskrim Polri juga naik ke persidangan dan membuahkan hasil serupa, peluang Hellyana untuk mempertahankan sisa masa jabatannya dipastikan tertutup rapat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait koordinasi penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau langkah birokrasi lanjutan guna mengisi kekosongan tugas yang ditinggalkan Hellyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *