Siapa Sebenarnya Pemilik “Piring” Anak Sekolah? Menelusuri Jejak Kursi Kekuasaan di Balik Triliunan Rupiah Dana Makan Bergizi Gratis
Jingga News – Bayangkan sebuah program mulia bernilai 71 triliun rupiah yang bertujuan menghapus lapar di ruang kelas, namun ternyata kuncinya diduga dipegang oleh segelintir elit yang duduk di lingkaran dalam istana. Apakah ini murni filantropi nasional untuk memerangi stunting, ataukah skema “bancakan” gaya baru yang dibungkus rapi dengan label nutrisi? Mari kita buka tabir tujuh yayasan penguasa proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan tajam investigasi berbagai media independen karena kedekatan mereka dengan episentrum kekuasaan.
I. Paradoks Nutrisi: Retorika Kesejahteraan di Tengah Monopoli Pengelolaan
Diskursus mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah bergeser drastis dari sekadar perdebatan teknis mengenai standar kalori menjadi pengujian integritas tata kelola keuangan negara yang paling fundamental di dekade ini. Dengan alokasi anggaran yang menyentuh angka masif sebesar 71 triliun rupiah pada fase awal tahun fiskal 2025, mekanisme pendistribusian dana raksasa ini menjadi magnet bagi kritik tajam terkait potensi penyalahgunaan wewenang secara sistemik yang melibatkan aktor-aktor kuat di balik layar birokrasi.
Menurut laporan investigasi mendalam yang dirilis oleh Majalah Tempo, terdapat anomali yang sangat mencolok dalam proses penunjukan mitra pelaksana yang menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi pengelolaan pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses politik istimewa di lingkaran kekuasaan tertinggi.
Tempo mengungkapkan bahwa di balik operasionalisasi ribuan Satuan Pelayanan gizi yang tersebar di berbagai pelosok daerah, muncul tujuh yayasan utama yang diduga kuat tidak terpilih berdasarkan rekam jejak profesionalisme yang panjang atau kompetensi teknis yang objektif di bidang pangan, melainkan karena memiliki kedekatan struktural dan emosional yang sangat kental dengan pusat kekuasaan, terutama yang bersinggungan langsung dengan Kementerian Pertahanan dan elit partai pemenang pemilu.
Sebagaimana dipaparkan secara ekstensif dalam laporan bertajuk “Bancakan Makan Gratis” oleh Majalah Tempo, keterlibatan entitas seperti Indonesia Food Security Review (IFSR) menjadi titik sentral perdebatan mengenai konflik kepentingan yang akut dan terorganisir.
Narasi ini diperburuk oleh fakta bahwa anggaran raksasa ini dikelola dalam tempo yang sangat singkat, sehingga proses uji tuntas terhadap mitra penyedia seringkali dikesampingkan demi mengejar target politis yang ambisius agar terlihat berhasil secara statistik di tahun pertama pemerintahan.
Hal ini memicu pertanyaan etis yang sangat mendasar di ruang publik mengenai apakah penunjukan yayasan-yayasan ini merupakan bentuk murni dari manajemen profesional yang didorong oleh semangat pengabdian, ataukah sekadar legitimasi administratif yang dirancang untuk mengalirkan dana negara secara eksklusif ke kantong-kantong kelompok pendukung politik tertentu.
Menurut pandangan jurnalis investigasi Tempo, pola ini menyerupai sistem tertutup di mana anggaran negara diputar kembali di dalam ekosistem pendukung kekuasaan, sehingga mempersempit ruang bagi kompetisi yang sehat dan jujur bagi pelaku usaha kecil di daerah.
II. Labirin Afiliasi: Mengurai Benang Merah Tujuh Yayasan dan Elit Politik
Selaras dengan kekhawatiran publik tersebut, lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang lebih spesifik dan mengkhawatirkan mengenai struktur kepengurusan di tujuh yayasan mitra tersebut yang mengindikasikan adanya pola patronase politik yang sangat rapi.
Menurut keterangan resmi ICW, ditemukan sebuah tren yang seragam di mana posisi strategis seperti dewan pembina, pengawas, hingga ketua yayasan diisi oleh individu-individu yang menjabat sebagai pengurus inti partai politik penguasa atau para purnawirawan militer yang kini menduduki posisi strategis di birokrasi pemerintahan pusat. ICW secara tegas menyatakan bahwa kehadiran tokoh-tokoh berpengaruh dalam struktur yayasan pelaksana program MBG menciptakan benturan kepentingan yang tidak mungkin diabaikan begitu saja oleh mata publik yang kritis.
Berdasarkan analisis tajam yang dipublikasikan oleh ICW, penunjukan yayasan yang dipimpin oleh kolega dekat pejabat negara berpotensi besar menghilangkan fungsi kontrol internal secara total. Laporan ICW menyebutkan bahwa keterkaitan struktural ini membuat lembaga pengawas seperti inspektorat kementerian maupun badan audit di daerah akan cenderung mengalami hambatan psikologis atau tekanan politis untuk menyentuh entitas yang memiliki “pelindung” di tingkat elit politik nasional.
Selain itu, fenomena ini menunjukkan bahwa terdapat upaya sistematis untuk melakukan privatisasi terhadap program bantuan sosial negara melalui tangan-tangan yayasan nirlaba yang secara hukum sulit diaudit secara publik.
ICW juga menambahkan bahwa sistem yang tertutup ini sangat rawan digunakan untuk memupuk dana taktis politik melalui selisih harga pengadaan bahan baku yang disamarkan melalui skema bantuan pihak ketiga.
Audit administratif biasa yang hanya bersandar pada kecocokan kuitansi formal tanpa melakukan verifikasi harga pasar yang sesungguhnya di lapangan diyakini tidak akan mampu mendeteksi kebocoran ini secara akurat. Seperti yang ditegaskan oleh peneliti ICW, ketika yayasan milik elit partai mengelola dana bantuan sosial dalam volume yang sangat besar, maka garis batas antara kepentingan publik dan kepentingan logistik partai menjadi sangat kabur.
Kondisi ini membahayakan kualitas demokrasi karena anggaran negara secara tidak langsung digunakan untuk memperkuat patronase politik tertentu di akar rumput melalui jaring-jaring yayasan tersebut, sekaligus mematikan independensi masyarakat sipil.
III. Swakelola Tipe III: Mengapa Mekanisme Ini Menjadi “Karpet Merah” Bagi Kroni?
Kritik ini semakin tajam ketika media independen seperti Media Indonesia menyoroti ketiadaan mekanisme lelang terbuka yang transparan dalam proses penentuan mitra yayasan-yayasan tersebut.
Seperti yang dinyatakan dalam tajuk rencana Media Indonesia, penggunaan skema Swakelola Tipe III dalam penyaluran dana MBG sering kali menjadi tameng hukum yang sangat efektif untuk menghindari prosedur pengadaan barang dan jasa yang ketat sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mekanisme ini memungkinkan instansi pemerintah memberikan kontrak langsung kepada organisasi kemasyarakatan atau yayasan dengan dalih kemitraan strategis tanpa harus melewati perang harga di pelelangan.
Media Indonesia melaporkan bahwa dengan dalih “kegawatdaruratan gizi” dan kebutuhan untuk melakukan “akselerasi program” secara masif, pemerintah seolah-olah memiliki legitimasi untuk memberikan cek kosong kepada tujuh yayasan tersebut guna mengelola triliunan rupiah uang rakyat tanpa harus melewati kompetisi pasar yang sehat dan terbuka.
Kehadiran beberapa yayasan yang bersifat “dadakan,” yang baru mendapatkan izin operasional atau tiba-tiba mengalami perombakan pengurus besar-besaran menjelang peluncuran program MBG, semakin memperkuat dugaan para ahli hukum mengenai adanya rancang bangun nepotisme yang telah dipersiapkan dengan sangat matang.
Menurut pandangan pakar hukum tata negara yang dikutip dalam pemberitaan Media Indonesia, jika pola pengelolaan ini dibiarkan terus berjalan tanpa intervensi hukum yang jelas, maka program MBG tidak akan berbeda dengan skandal bantuan sosial pada masa pandemi yang lalu, di mana dana dialokasikan berdasarkan kedekatan politik bukan kebutuhan riil.
Investigasi media tersebut juga menyentuh aspek transparansi anggaran di tingkat mikro yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan entitas nirlaba yang tidak memiliki kewajiban pelaporan publik sekuat perusahaan terbuka (Tbk).
Media Indonesia menekankan bahwa tanpa adanya kewajiban bagi yayasan untuk mengumumkan rincian vendor sub-kontraktor mereka, maka publik tidak akan pernah tahu apakah daging, telur, dan susu yang dikonsumsi anak sekolah dibeli dari peternak lokal yang membutuhkan bantuan, atau justru dibeli dari perusahaan milik keluarga pengurus yayasan itu sendiri melalui skema afiliasi terselubung.
Hal ini menciptakan risiko mark-up harga yang fantastis karena tidak adanya pembanding harga yang transparan dalam ekosistem tertutup tersebut.
IV. Benturan Kepentingan: Risiko Kelumpuhan Pengawasan di Badan Gizi Nasional
Persoalan konflik kepentingan ini bukan sekadar masalah etika formal, melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara secara jangka panjang.
Sebagaimana diulas secara mendalam oleh Harian Kompas, keterlibatan aktif tokoh-tokoh partai politik dalam pengelolaan yayasan mitra MBG menimbulkan risiko bias yang sangat tinggi dalam pengambilan keputusan strategis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut analisis tajam Kompas, ketika pembuat kebijakan dan pelaksana program berasal dari faksi politik atau lingkaran pertemanan yang sama, maka objektivitas dalam menilai kinerja dan mendistribusikan sanksi akan hilang secara otomatis karena adanya solidaritas kelompok atau instruksi dari atasan partai.
Kompas mencatat bahwa dalam beberapa uji coba lapangan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, terdapat keluhan dari orang tua siswa mengenai kualitas bahan pangan yang tidak sesuai standar gizi yang dijanjikan, namun laporan resmi yang masuk ke pusat cenderung selalu dipoles untuk menunjukkan angka keberhasilan yang sempurna tanpa cacat sedikitpun.
Hal ini menunjukkan adanya tabir informasi yang sengaja dibangun untuk menjaga citra politik para pengelola yayasan tersebut di mata Presiden.
Harian Kompas menekankan bahwa tanpa adanya pihak ketiga yang benar-benar independen untuk melakukan verifikasi terhadap kualitas nutrisi secara acak dan mendadak, negara berisiko membayar harga premium untuk kualitas makanan yang medioker atau bahkan di bawah standar kesehatan nasional bagi anak-anak.
Risiko ini semakin besar mengingat yayasan-yayasan elit ini tidak hanya mengelola distribusi makanan, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam menentukan vendor-vendor daerah mana yang boleh atau tidak boleh terlibat dalam rantai pasok.
Seperti yang dinyatakan oleh pengamat kebijakan publik dalam laporan Kompas, relasi antara kekuasaan politik dan bisnis pangan ini adalah bentuk nyata dari crony capitalism yang dibalut dengan narasi kesejahteraan sosial yang menyentuh hati. Praktik ini pada akhirnya akan merugikan keuangan negara dalam jangka panjang dan melahirkan ketimpangan ekonomi baru di mana kekayaan hanya berputar di lingkaran yayasan pusat, sementara sekolah-sekolah di daerah terpencil tetap menerima pelayanan yang tidak memadai akibat anggaran yang sudah tergerus biaya birokrasi elit.
V. Hegemoni Rantai Pasok: Bagaimana Yayasan Pusat Meminggirkan Petani Lokal
Dominasi tujuh yayasan besar ini juga secara langsung memicu marginalisasi terhadap aktor-aktor ekonomi kerakyatan di daerah yang seharusnya menjadi basis kekuatan ekonomi dari program MBG ini.
Menurut laporan lapangan yang disusun secara kolektif oleh Media Indonesia, di beberapa wilayah percontohan ditemukan pola distribusi yang sangat memprihatinkan, di mana yayasan pusat lebih memilih untuk membawa vendor besar dari Jakarta yang merupakan bagian dari jaringan bisnis mereka, ketimbang menyerap komoditas pangan dari petani dan peternak lokal yang berada di sekitar lokasi sekolah. Hal ini tentu saja mencederai semangat ekonomi kerakyatan yang diusung oleh pemerintah sendiri dalam pidato-pidato resminya.
Media Indonesia mencatat bahwa hal ini secara langsung membunuh potensi multiplier effect ekonomi daerah yang awalnya dijanjikan oleh pemerintah sebagai dampak positif utama dari program MBG. Para petani lokal justru hanya menjadi penonton pasif di lahan mereka sendiri, sementara kontrak-kontrak pengadaan besar bernilai miliaran rupiah dikuasai oleh entitas yang memiliki akses khusus ke pengurus yayasan di pusat.
Sebagaimana diutarakan dalam analisis tajam ICW, praktik ini adalah pengentalan dari sistem ekonomi yang tidak adil, di mana anggaran negara digunakan untuk memperkuat hegemoni ekonomi kelompok tertentu dengan kedok filantropi nasional yang semu. Tanpa adanya kewajiban penyerapan produk lokal, maka uang triliunan rupiah tersebut akan kembali mengalir ke pusat kekuasaan, bukan ke desa-desa.
ICW mengungkapkan bahwa rantai pasok yang tertutup ini sengaja didesain untuk meminimalisir keterlibatan pihak luar agar margin keuntungan tetap berada dalam ekosistem yayasan mitra tersebut tanpa ada kebocoran keluar lingkaran kroni. Akibatnya, janji pemerintah untuk memberdayakan ribuan desa melalui program makan gratis ini terancam menjadi janji kosong yang melukai harapan masyarakat pedesaan.
Secara teknis, kendali atas sumber daya pangan tetap berada di tangan elit urban yang berafiliasi dengan yayasan-yayasan tersebut, sementara rakyat di daerah hanya mendapatkan sisa-sisa pekerjaan logistik dengan upah yang minim tanpa kepastian jangka panjang dan tanpa adanya transfer pengetahuan teknologi pangan yang memadai bagi masyarakat lokal.
VI. Eksklusivitas Informasi: Menembus Dinding Tertutup Pengadaan Vendor Siluman
Salah satu aspek yang paling tertutup dan sulit ditembus dalam ekosistem program ini adalah proses pemilihan sub-kontraktor atau vendor penyedia komoditas pangan utama.
Menurut investigasi Majalah Tempo, banyak vendor yang ditunjuk secara sepihak oleh yayasan mitra ternyata memiliki keterkaitan modal atau kepengurusan silang (interlocking directorate) dengan yayasan induknya.
Penemuan ini menunjukkan adanya upaya untuk melakukan integrasi vertikal dalam pengadaan pangan negara. Dengan menguasai yayasan sebagai pemegang kontrak pemerintah, dan sekaligus menguasai vendor sebagai penyedia barang, kelompok elit ini dapat mengontrol margin keuntungan secara penuh dari hulu ke hilir tanpa intervensi pihak lain manapun.
Tempo melaporkan bahwa transparansi mengenai daftar vendor ini sangat sulit diakses, bahkan oleh lembaga legislatif seperti DPR sekalipun.
Kerahasiaan ini seringkali dibungkus dengan alasan “keamanan operasional” atau “kerahasiaan bisnis yayasan.” Namun, bagi publik, kerahasiaan ini adalah indikasi kuat adanya praktik nepotisme yang bersembunyi di balik badan hukum nirlaba.
Ketika dana yang digunakan adalah dana publik dari pajak rakyat, maka setiap rupiah yang mengalir harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara terbuka. Tanpa daftar vendor yang transparan, risiko penggunaan bahan baku impor—yang bertentangan dengan semangat kemandirian pangan Presiden—menjadi sangat besar demi mengejar keuntungan yang lebih lebar bagi yayasan pengelola di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Ketidaktransparanan ini juga merambah pada standar harga satuan yang digunakan oleh yayasan-yayasan tersebut. Dalam laporan Kompas, disebutkan bahwa terdapat disparitas harga yang signifikan antara harga beli yayasan kepada vendor afiliasi dengan harga pasar lokal. Selisih harga ini, jika dikalikan dengan jutaan porsi setiap hari, akan menghasilkan keuntungan luar biasa yang tidak kembali ke negara namun masuk ke pundi-pundi yayasan.
Kompas menekankan bahwa pola ini sangat mirip dengan modus operandi korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur besar, namun kini merambah ke sektor pangan anak sekolah yang lebih sulit diawasi secara fisik oleh masyarakat karena sifatnya yang habis dikonsumsi dalam sekejap.
VII. Ilusi Transparansi dan Urgensi Audit Investigatif Menyeluruh
Terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi publik adalah bagaimana mekanisme audit negara mampu menembus dinding tebal kepentingan politik yang membentengi yayasan-yayasan ini.
Menurut pemberitaan investigatif di Majalah Tempo, setiap satu Satuan Pelayanan (SP) yang dikelola oleh satu unit yayasan mitra diperkirakan menerima kucuran dana segar dari negara hingga mencapai angka puluhan miliar rupiah per tahun. Dengan kendali penuh atas ratusan titik pelayanan di berbagai provinsi strategis, satu yayasan tunggal dapat mengelola likuiditas dana yang jauh melampaui kapasitas manajerial dan integritas institusi nirlaba pada umumnya di Indonesia. Keadaan ini menciptakan risiko moral hazard yang sangat tinggi bagi pengelola dana publik tersebut.
Majalah Tempo mensinyalir bahwa aliran dana fantastis ini seringkali disamarkan melalui biaya-biaya operasional, jasa konsultasi internal, biaya pelatihan fiktif, dan sewa infrastruktur yang tidak terjangkau oleh radar audit standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasanya hanya berfokus pada audit kepatuhan formalitas belaka. Sebagaimana diungkapkan oleh sumber anonim di internal birokrasi pemerintahan kepada wartawan Tempo, terdapat tekanan struktural yang sangat kuat dan tidak kasatmata untuk selalu memprioritaskan yayasan-yayasan “pilihan” ini agar program terlihat berhasil secara statistik di atas kertas.
Hal ini menciptakan sebuah fasad atau ilusi keberhasilan yang sengaja dibangun untuk menutupi borok tata kelola yang bersifat ekstraktif di baliknya, yang merugikan rakyat demi kepentingan segelintir elit.
Seperti yang ditekankan oleh para peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM melalui serangkaian wawancara mendalam dengan Harian Kompas, konsentrasi kekuatan finansial pada tujuh yayasan ini adalah bentuk nyata dari fenomena state capture atau penawanan kebijakan negara oleh kelompok elit tertentu.
Tanpa adanya keterbukaan yang jujur, pelaporan yang bisa diakses publik secara real-time melalui dasbor digital, dan audit investigatif yang menyeluruh dari lembaga independen seperti KPK atau BPKP, program makan gratis ini hanya akan dikenang dalam sejarah sebagai mega proyek yang mengenyangkan segelintir elit partai dan purnawirawan, sementara rakyat kecil hanya diberikan harapan-harapan kosong dalam setiap piring makanan yang disajikan.
Keadilan gizi bagi generasi mendatang tidak akan pernah tercapai selama proses distribusinya masih dikuasai oleh mereka yang lebih mementingkan akumulasi kekuasaan dan kekayaan kelompok daripada masa depan anak bangsa yang sesungguhnya.
INGIN TAHU SIAPA SAJA NAMA PENGURUSNYA?
Laporan investigasi belum berakhir. Masih ada rincian data mengenai siapa saja sosok purnawirawan dan petinggi partai di balik 7 yayasan ini. Klik tombol di bawah untuk melihat rincian identitas yayasan, daftar pengurus yang terafiliasi, dan bagaimana aliran dana tersebut diduga bermuara ke jaringan bisnis tertentu.
Anatomi Kronisme – Daftar Yayasan dan Profil Elit di Balik Proyek Makan Bergizi
Setelah membedah celah regulasi di Bagian I, kini kita masuk ke inti investigasi. Siapa sebenarnya pengelola dana triliunan ini? Berdasarkan dokumen akta yayasan dan laporan Majalah Tempo serta ICW, halaman ini akan merinci profil tokoh purnawirawan, petinggi partai, hingga lingkaran keluarga pejabat yang kini memegang kendali atas distribusi gizi anak bangsa. Ini bukan sekadar daftar nama, melainkan peta koneksi kekuasaan yang menguasai hulu hingga hilir program MBG.
I. Daftar Eksklusif: Profil 7 Yayasan yang Menjadi Sorotan Independen
Penyaluran dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersifat masif memerlukan infrastruktur logistik yang sangat kuat. Namun, temuan investigatif menunjukkan bahwa pemilihan mitra tidak didasarkan pada kompetisi logistik terbuka, melainkan pada kedekatan primordial politik.
Menurut laporan investigasi Majalah Tempo, terdapat tujuh entitas yang mendapatkan prioritas akses informasi dan kontrak di tingkat pusat. Salah satu yang paling menonjol adalah Indonesia Food Security Review (IFSR). Yayasan ini tidak hanya bertindak sebagai pelaksana, tetapi juga dianggap sebagai arsitek konsep awal yang kemudian diadopsi menjadi kebijakan nasional.
Tempo menyebutkan bahwa IFSR dihuni oleh para pemikir yang sebelumnya berada di barisan dewan pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Hubungan ini menciptakan kesan bahwa kebijakan publik sengaja dirancang oleh kelompok yang kemudian ditunjuk untuk melaksanakannya sendiri.
Entitas berikutnya adalah Yayasan Garuda Nusantara dan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan. Kedua lembaga ini secara historis dan personal memiliki keterkaitan erat dengan lingkaran dalam Kementerian Pertahanan. Menurut data yang dihimpun oleh ICW, yayasan-yayasan ini muncul ke permukaan bukan karena rekam jejak mereka dalam pengelolaan katering massal atau nutrisi anak, melainkan karena posisi strategis para pembina mereka yang merupakan orang-orang kepercayaan presiden terpilih.
ICW menyatakan bahwa dominasi yayasan-yayasan ini di wilayah strategis seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah menunjukkan adanya upaya untuk menguasai basis massa melalui “diplomasi piring makan” yang dibiayai sepenuhnya oleh uang negara melalui skema swakelola yang tertutup bagi pengusaha katering lokal yang tidak memiliki koneksi politik.
Selain itu, nama Yayasan Anak Bangsa Berakhlak Mulia dan Yayasan Bakti Nusantara juga masuk dalam radar pantauan media independen.
Sebagaimana dilaporkan oleh Media Indonesia, yayasan-yayasan ini memiliki struktur kepengurusan yang berkelindan dengan jaringan relawan dan aktivis yang aktif mendukung suksesi kepemimpinan nasional pada pemilu 2024.
Penunjukan mereka sebagai mitra pelaksana program strategis nasional bernilai triliunan rupiah dipandang sebagai bentuk kompensasi politik atau spoils system.
Media Indonesia menekankan bahwa ketika filantropi berubah menjadi alat balas jasa politik, maka integritas program tersebut akan selalu dipertanyakan oleh publik, terutama terkait transparansi penggunaan margin dana operasional yang sangat besar.
II. Jejak Purnawirawan: Mengapa Petinggi Militer Mendominasi Struktur Yayasan?
Salah satu pola yang paling konsisten dalam investigasi ini adalah kehadiran para purnawirawan perwira tinggi militer di posisi dewan pembina dan pengawas yayasan mitra.
Menurut ulasan mendalam Harian Kompas, keterlibatan militer dalam urusan sipil seperti pengadaan pangan anak sekolah memicu kekhawatiran mengenai kembalinya supremasi militer dalam tata kelola ekonomi.
Nama-nama besar seperti Sjafrie Sjamsoeddin dan Musa Bangun sering disebut dalam dokumen akta yayasan-yayasan pengelola MBG. Kompas mencatat bahwa posisi mereka di yayasan sering kali tumpang tindih dengan jabatan strategis di partai politik atau posisi penasihat di kementerian.
Hal ini menciptakan jalur birokrasi yang sangat pendek namun gelap, di mana perintah koordinasi program bisa turun secara vertikal melalui jalur komando personal ketimbang prosedur administrasi publik yang baku.
Kehadiran purnawirawan ini seringkali dibela oleh pemerintah dengan alasan “kecepatan eksekusi” dan “disiplin logistik.” Namun, seperti yang dinyatakan oleh peneliti ICW dalam wawancara dengan Tempo, alasan tersebut hanyalah fasad untuk menutupi praktik nepotisme. Disiplin militer tidak secara otomatis berarti akuntabilitas finansial. Sebaliknya, struktur yang bersifat komando seringkali membuat transparansi menjadi sulit dilakukan karena adanya rasa segan dari auditor sipil untuk memeriksa secara mendalam aliran dana di yayasan yang dipimpin oleh mantan atasan mereka.
Tempo melaporkan bahwa banyak sub-kontraktor di daerah yang ditunjuk oleh yayasan purnawirawan ini merupakan perusahaan-perusahaan milik kolega lama atau jejaring bisnis purnawirawan tersebut, yang kembali menegaskan adanya pola patronase yang sangat kental dan eksklusif.
III. Koneksi Partai: Kader Gerindra dan Mesin Politik di Balik Distribusi Pangan
Tidak bisa dipungkiri bahwa warna politik sangat mendominasi struktur pelaksana MBG. Laporan ICW secara gamblang menyebutkan bahwa sekitar 25% atau setara dengan tujuh yayasan mitra utama memiliki keterkaitan langsung dengan fungsionaris Partai Gerindra. Hal ini terlihat dari nama-nama pengurus inti yang memegang jabatan wakil ketua umum atau dewan pembina di partai tersebut.
Menurut analisis ICW, penggunaan yayasan sebagai operator program adalah strategi yang cerdas namun berbahaya untuk membiayai operasional politik melalui jalur legal APBN.
Yayasan, yang bersifat nirlaba, seringkali memiliki kelonggaran dalam pelaporan keuangan dibandingkan satuan kerja pemerintah, yang memungkinkan margin keuntungan dari pengadaan pangan dialihkan untuk kepentingan penguatan basis politik di akar rumput melalui skema hibah atau bantuan sosial tambahan.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Media Indonesia, banyak kader partai tingkat daerah yang tiba-tiba mendirikan yayasan atau koperasi pangan sesaat setelah program MBG diumumkan sebagai janji kampanye utama. Yayasan-yayasan ini kemudian menjadi “tangan panjang” dari yayasan elit di Jakarta untuk mengelola distribusi di tingkat kecamatan.
Media Indonesia menyoroti bahwa mekanisme ini sangat mirip dengan struktur sel politik yang bertugas mengamankan loyalitas konstituen menjelang Pilkada atau Pemilu mendatang.
Dengan memberikan makanan setiap hari kepada jutaan siswa, partai secara tidak langsung membangun asosiasi positif yang sangat kuat di benak pemilih. Namun, risikonya adalah kualitas gizi anak menjadi prioritas nomor dua setelah kepentingan politis untuk menjaga margin keuntungan bagi mesin partai.
IV. Fenomena “Yayasan Dadakan”: Lonjakan Aktivitas Menjelang Penunjukan Kontrak
Investigasi Majalah Tempo menemukan fenomena menarik mengenai “yayasan dadakan” yang baru aktif atau mengalami perombakan pengurus secara drastis pada kuartal terakhir tahun 2024. Yayasan-yayasan ini sebelumnya tidak memiliki rekam jejak dalam isu stunting atau ketahanan pangan. Namun, secara ajaib, mereka mendapatkan status sebagai mitra strategis Badan Gizi Nasional.
Tempo mensinyalir bahwa ada proses “peminjaman bendera” atau akuisisi yayasan lama oleh individu-individu yang memiliki kedekatan dengan elit politik agar mereka memenuhi syarat administratif untuk menerima dana swakelola dari pemerintah. Fenomena ini menunjukkan bahwa proses verifikasi mitra di Badan Gizi Nasional tidak dilakukan secara mendalam atau bahkan sengaja diarahkan pada kelompok tertentu.
Menurut Harian Kompas, keberadaan yayasan dadakan ini sangat mencederai prinsip profesionalisme. Yayasan yang baru berdiri tentu belum memiliki sistem audit internal yang mapan, apalagi pengalaman dalam mengelola rantai pasok makanan segar untuk ribuan anak setiap hari. Akibatnya, banyak terjadi kegagalan teknis di lapangan, mulai dari keterlambatan pengiriman hingga penggunaan bahan makanan yang tidak layak konsumsi. Namun, karena yayasan ini memiliki “bekingan” politik yang kuat, keluhan-keluhan di tingkat sekolah seringkali diredam agar tidak sampai ke media massa.
Kompas menekankan bahwa negara seharusnya memberikan kontrak kepada lembaga yang sudah teruji integritasnya, bukan kepada lembaga yang lahir secara instan demi mengejar pundi-pundi APBN.
V. Dinasti Gizi: Keterlibatan Keluarga Pejabat dalam Ekosistem Vendor
Lebih dalam lagi, investigasi ICW mengungkap keterlibatan anggota keluarga pejabat tinggi dalam ekosistem vendor di bawah yayasan-yayasan mitra.
Meskipun nama yayasan dipimpin oleh purnawirawan atau politisi, namun perusahaan pemasok telur, daging ayam, dan susu seringkali mengarah pada nama-nama anak atau kerabat dekat dari pejabat di lingkungan kepolisian, militer, dan kementerian.
ICW menyatakan bahwa ini adalah bentuk “nepotisme berlapis,” di mana kontrak diberikan kepada yayasan kroni, dan yayasan kroni tersebut kemudian memberikan sub-kontrak kepada perusahaan keluarga. Skema ini membuat aliran dana negara sulit dipantau karena telah berpindah tangan melalui beberapa lapis badan hukum yang berbeda.
Media Indonesia melaporkan bahwa praktik ini sangat masif terjadi di provinsi-provinsi dengan alokasi anggaran MBG terbesar. Keluarga pejabat yang memiliki bisnis di bidang logistik atau peternakan mendadak mendapatkan kontrak eksklusif sebagai pemasok utama di Satuan Pelayanan gizi yang dikelola oleh yayasan mitra.
Hal ini menciptakan monopoli lokal yang mencekik peternak rakyat kecil. Para peternak lokal seringkali dipaksa menjual hasil buminya kepada vendor keluarga pejabat ini dengan harga rendah, untuk kemudian dijual kembali ke negara dengan harga premium yang telah disepakati di tingkat yayasan.
Menurut analisis jurnalis Media Indonesia, praktik dinasti gizi ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan pasar pangan nasional yang adil.
VI. Analisis Finansial: Estimasi Perputaran Uang per Yayasan dari APBN 2025
Untuk memahami besarnya skala kepentingan di balik tujuh yayasan ini, kita perlu melihat proyeksi finansialnya. Berdasarkan analisis data anggaran yang dilakukan oleh Tempo dan ICW, setiap Satuan Pelayanan (SP) gizi memiliki pagu anggaran antara Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per tahun.
Jika satu yayasan induk seperti IFSR atau Garuda Nusantara mengelola rata-rata 80 hingga 120 SP di seluruh Indonesia, maka satu yayasan tersebut memegang kendali atas dana segar sekitar Rp800 miliar hingga Rp1,3 triliun rupiah per tahun. Angka ini merupakan jumlah yang sangat fantastis untuk dikelola oleh sebuah lembaga nirlaba tanpa pengawasan ketat dari bursa saham atau otoritas keuangan publik.
Tempo melaporkan bahwa dari total pagu tersebut, margin operasional yang diizinkan secara administratif sekitar 10-15%. Artinya, satu yayasan dapat mengantongi dana “bersih” untuk operasional manajemen sebesar Rp100 miliar hingga Rp150 miliar per tahun.
Dana operasional inilah yang diduga seringkali disalahgunakan untuk membiayai aktivitas politik, gaji fiktif staf ahli, atau disalurkan kembali ke perusahaan konsultan yang terafiliasi dengan pengurus yayasan.
Harian Kompas menambahkan bahwa tanpa adanya sistem audit investigatif yang bisa membedah pengeluaran riil di setiap dapur Satuan Pelayanan, sulit bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Rp71 triliun anggaran MBG benar-benar berubah menjadi daging dan susu di piring anak sekolah, bukan menjadi aset pribadi para pengelola yayasan elit tersebut.
VII. Risiko Sistemik: Bagaimana Kedekatan Personal Melumpuhkan Objektivitas Negara
Kritik terakhir yang paling fundamental dari ICW dan Majalah Tempo adalah mengenai kelumpuhan fungsi pengawasan negara. Ketika yayasan mitra dipimpin oleh sosok yang memiliki pengaruh politik lebih besar daripada menteri atau kepala badan yang mengawasinya, maka hukum dan regulasi akan menjadi tumpul.
ICW memberikan peringatan keras bahwa kondisi ini menciptakan iklim ketakutan bagi para birokrat rendah di Badan Gizi Nasional untuk memberikan teguran atau sanksi kepada yayasan mitra yang kinerjanya buruk. Jika seorang kepala dapur SP menemukan makanan basi namun SP tersebut dikelola oleh yayasan milik purnawirawan berpengaruh, maka ia cenderung akan diam daripada kehilangan pekerjaannya.
Sebagaimana disimpulkan dalam tajuk rencana Media Indonesia, program Makan Bergizi Gratis sedang berada di ambang kegagalan integritas jika pemerintah tidak segera melakukan reformasi total dalam mekanisme pemilihan mitra. Keterlibatan tujuh yayasan kroni ini adalah sinyal buruk bagi investasi tata kelola pemerintahan yang bersih di mata internasional.
Publik menuntut agar daftar pengurus yayasan dan daftar vendor dibuka secara transparan dalam platform digital yang bisa diakses siapa saja. Tanpa keberanian untuk memutus rantai nepotisme ini, MBG hanya akan menjadi sejarah kelam di mana masa depan anak-anak dikorbankan demi syahwat ekonomi segelintir elit partai dan purnawirawan yang merasa berhak “memanen” anggaran negara sebagai upah atas kemenangan politik mereka.
APA DAMPAKNYA BAGI ASET NEGARA?
Selain aliran dana, investigasi juga menemukan kaitan antara pengelola yayasan ini dengan penguasaan aset-aset strategis negara lainnya. Klik tombol di bawah untuk membaca Bagian III yang membahas korelasi antara proyek MBG dengan isu agraria dan hak guna usaha lahan yang dikuasai lingkaran elit.
Siasat di Balik Lahan – Kaitan Proyek Makan Gratis dengan Penguasaan Aset dan Agraria
Investigasi kita kini memasuki wilayah yang lebih sensitif: penguasaan aset negara. Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo dan data agraria, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga kuat bersinggungan dengan skema penggunaan lahan negara dan Hak Guna Usaha (HGU). Halaman ini akan membedah bagaimana yayasan-yayasan elit tidak hanya mengelola piring makan, tetapi juga mulai memegang kendali atas rantai pasok hulu melalui pemanfaatan lahan strategis untuk food estate skala kecil yang terafiliasi dengan jaringan bisnis purnawirawan dan politisi.
I. Integrasi Hulu-Hilir: Membedah Ambisi Swasembada Pangan di Bawah Kendali Yayasan
Kritik tajam yang dilayangkan oleh Majalah Tempo seringkali menyoroti bahwa proyek Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program distribusi makanan siap saji, melainkan sebuah desain besar integrasi ekonomi hulu hingga hilir.
Menurut laporan Tempo, tujuh yayasan utama yang kita bahas sebelumnya diduga memiliki peta jalan untuk menguasai produksi bahan baku pangan secara mandiri. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas nutrisi, yayasan-yayasan ini didorong untuk mengelola lahan pertanian dan peternakan sendiri atau melalui skema kemitraan eksklusif dengan korporasi besar.
Tempo mengungkapkan bahwa skema ini sangat rawan karena menciptakan monopoli baru di mana negara bertindak sebagai pembeli tunggal (offtaker) dari produk yang diproduksi oleh lingkaran elit yang sama. Penunjukan yayasan tertentu untuk mengelola “food estate” lokal sebagai penyuplai MBG dipandang sebagai langkah awal privatisasi aset-aset produktif negara yang seharusnya dikelola oleh badan usaha milik negara atau koperasi rakyat yang berdaulat.
Sebagaimana diulas oleh para pengamat ekonomi di Media Indonesia, integrasi vertikal ini secara sistematis menghilangkan peluang bagi petani mandiri untuk masuk ke dalam rantai pasok nasional. Yayasan-yayasan tersebut memiliki kekuatan modal dan akses birokrasi untuk mengamankan kontrak suplai jangka panjang.
Media Indonesia melaporkan bahwa di beberapa provinsi, lahan-lahan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan atau kementerian terkait lainnya mulai dilirik untuk dijadikan area produksi khusus di bawah pengawasan yayasan mitra.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa program MBG digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan penguasaan lahan berskala besar (land grabbing) oleh kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan, yang mana secara administratif dibungkus sebagai program kemitraan strategis demi ketahanan pangan nasional namun secara substansi menguntungkan kelompok bisnis tertentu.
II. Skema Pemanfaatan Lahan: Kedok Ketahanan Pangan dalam Penguasaan Aset Negara
Isu penguasaan aset negara menjadi sangat krusial ketika dikaitkan dengan status lahan yang digunakan untuk menyokong program MBG.
Berdasarkan data investigasi ICW, terdapat indikasi kuat bahwa yayasan-yayasan yang dipimpin oleh purnawirawan perwira tinggi militer menggunakan pengaruh mereka untuk mengakses aset-aset negara yang selama ini terbengkalai.
ICW menyatakan bahwa pemanfaatan aset negara seperti tanah eks-HGU atau lahan di bawah penguasaan kementerian militer seringkali dilakukan tanpa melalui prosedur lelang sewa yang transparan.
Laporan ICW menyebutkan bahwa skema “kerja sama operasional” (KSO) antara yayasan dengan instansi negara seringkali merugikan pendapatan negara karena nilai sewa yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar, atau bahkan bersifat gratis dengan dalih penugasan negara untuk program strategis presiden.
Menurut Harian Kompas, fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran kekuasaan ekonomi dari sektor publik ke sektor semi-privat yang dikelola yayasan elit. Lahan-lahan strategis di sekitar kota-kota besar yang tadinya diperuntukkan bagi redistribusi reforma agraria kini diduga mulai dialihkan fungsinya menjadi area produksi sayuran, telur, dan daging untuk kebutuhan SP Gizi.
Kompas mencatat bahwa masyarakat lokal di sekitar lahan tersebut seringkali hanya dijadikan buruh tani dengan upah harian tanpa memiliki hak atas hasil panen. Pola ini sangat mirip dengan sistem perkebunan kolonial di mana rakyat hanya menyediakan tenaga sementara elit pemegang izin penguasaan lahan yang menikmati keuntungan dari kontrak penjualan dengan negara.
Sebagaimana ditegaskan oleh pakar agraria dalam laporan Kompas, jika praktik ini terus meluas, maka program MBG bukannya mengentaskan kemiskinan di pedesaan, melainkan justru memperlebar ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
III. Jejak Korporasi di Balik Yayasan: Siapa Pemegang Saham Sebenarnya di Perusahaan Vendor?
Penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh Majalah Tempo terhadap rantai vendor di bawah tujuh yayasan tersebut mengungkap tabir perusahaan-perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan korporasi besar.
Menurut Tempo, meskipun yayasan yang berhadapan langsung dengan publik adalah organisasi nirlaba, namun operasional produksinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terbatas (PT) yang sahamnya dimiliki oleh pengurus yayasan itu sendiri atau anggota keluarganya.
Tempo mensinyalir adanya praktik “pencucian profit” di mana margin keuntungan dari dana APBN MBG dialihkan menjadi laba perusahaan vendor melalui harga transfer yang telah dimanipulasi.
Dengan cara ini, yayasan terlihat tidak mengambil untung besar secara administratif, namun kekayaan sebenarnya terakumulasi di perusahaan-perusahaan penyedia yang luput dari audit publik dan pengawasan ketat pemerintah.
Analisis ICW menambahkan bahwa struktur kepemilikan saham di vendor-vendor ini seringkali merujuk pada jejaring bisnis lama yang sudah mapan dalam proyek-proyek kementerian.
ICW secara eksplisit menyebutkan adanya keterkaitan antara vendor pangan MBG dengan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terlibat dalam proyek kontroversial seperti pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau proyek infrastruktur strategis lainnya.
Menurut ICW, ini adalah bukti nyata dari sirkulasi elit bisnis-politik di mana kelompok yang sama terus berpindah dari satu proyek triliunan ke proyek triliunan lainnya hanya dengan mengganti “baju” perusahaan. Fakta bahwa vendor-vendor ini mendapatkan fasilitas pembiayaan murah dari bank-bank milik negara (Himbara) dengan jaminan kontrak MBG dari yayasan mitra semakin memperjelas bahwa ada karpet merah yang sengaja digelar untuk kelompok-kelompok tertentu agar mereka bisa menguasai pasar pangan nasional dengan risiko nol dan keuntungan maksimal yang dijamin oleh pajak rakyat.
IV. Konflik Agraria: Risiko Peminggiran Petani Penggarap demi Suplai MBG Terpusat
Efek domino dari ambisi integrasi hulu ini adalah meningkatnya potensi konflik agraria di tingkat tapak.
Harian Kompas melaporkan beberapa kejadian di mana petani penggarap di Jawa Barat mulai merasakan tekanan untuk mengalihkan lahan garapan mereka kepada entitas yang berafiliasi dengan yayasan mitra MBG. Dengan dalih “standarisasi produk pangan” dan “skala ekonomi,” para petani kecil dipaksa bergabung dalam konsorsium yang dikelola yayasan atau kehilangan akses terhadap pupuk dan pasar.
Kompas menyoroti bahwa mekanisme “kemitraan” ini seringkali bersifat timpang, di mana petani tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga jual karena yayasan sudah menetapkan harga beli yang sangat rendah sejak awal musim tanam.
Menurut pandangan aktivis agraria yang dikutip oleh Media Indonesia, program MBG sedang digunakan sebagai instrumen untuk melakukan korporatisasi pertanian rakyat.
Media Indonesia menekankan bahwa janji untuk mensejahterakan petani lokal hanyalah gimik politik selama penguasaan sarana produksi dan pasar tetap berada di tangan tujuh yayasan elit tersebut. Petani mandiri yang tidak mau tunduk pada sistem “integrasi” yayasan seringkali mengalami kesulitan dalam mendistribusikan produknya karena pasar lokal sudah dibanjiri oleh produk dari vendor besar yayasan yang disubsidi secara tidak langsung melalui fasilitas negara.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa jika tidak ada regulasi yang memproteksi petani kecil dari dominasi yayasan mitra, maka program MBG akan melahirkan gelombang baru pengangguran di pedesaan akibat hilangnya kemandirian petani dalam mengelola lahan mereka sendiri.
V. Fasilitas Negara untuk Kepentingan Kelompok: Penggunaan Gudang dan Logistik Militer
Aspek lain yang sangat krusial adalah pemanfaatan fasilitas logistik negara oleh yayasan-yayasan purnawirawan. Investigasi Tempo mengungkapkan adanya penggunaan aset-aset kementerian seperti gudang penyimpanan dingin (cold storage), armada truk pengangkut, hingga tenaga personel aktif untuk mendukung operasional distribusi yayasan mitra.
Tempo mempertanyakan dasar hukum dari penggunaan fasilitas negara ini oleh entitas yayasan yang secara formal merupakan organisasi swasta. Menurut Tempo, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung operasional yayasan yang mendapatkan keuntungan dari proyek APBN adalah bentuk penyalahgunaan aset negara (misuse of state assets) yang sangat serius dan bisa berimplikasi pada kerugian negara secara non-tunai.
ICW menambahkan dalam laporannya bahwa biaya perawatan dan operasional fasilitas tersebut seringkali tetap dibebankan pada anggaran negara di kementerian masing-masing, sementara yayasan mitra menikmati manfaat ekonominya secara gratis.
ICW secara tegas menyatakan bahwa ini adalah subsidi terselubung bagi kelompok kroni. Di lapangan, armada logistik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pertahanan atau pelayanan publik umum dialihkan fungsinya untuk mengangkut beras, telur, dan susu demi memastikan yayasan mitra tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk infrastruktur logistik.
Sebagaimana diulas oleh Media Indonesia, praktik ini menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi perusahaan logistik swasta murni yang harus membayar pajak, sewa gudang, dan biaya armada secara komersial, sementara yayasan-yayasan elit ini mendapatkan semuanya dengan modal koneksi politik dan jabatan masa lalu pengurusnya.
VI. Analisis Risiko Lingkungan: Dampak Ekspansi Lahan Produksi Pangan yang Tidak Terkontrol
Ambisi besar untuk menyediakan ratusan juta porsi makanan setiap hari memaksa terjadinya ekspansi lahan produksi yang masif dalam waktu singkat.
Harian Kompas memberikan catatan kritis mengenai dampak lingkungan dari pembukaan lahan-lahan baru yang dikelola secara terburu-buru oleh vendor yayasan.
Menurut Kompas, demi mengejar target suplai telur dan daging ayam dalam skala industri, banyak peternakan besar dibangun tanpa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang memadai. Limbah peternakan dan penggunaan pestisida berlebihan di lahan-lahan “food estate” mikro milik yayasan mulai mengancam kualitas air tanah di pemukiman warga sekitarnya.
Kompas melaporkan bahwa di beberapa wilayah, masyarakat mulai memprotes polusi udara dan air yang diakibatkan oleh operasional vendor yayasan tersebut.
Analisis dari pakar lingkungan yang dikutip oleh Media Indonesia menyebutkan bahwa konversi lahan hutan lindung atau lahan konservasi menjadi area produksi pangan untuk MBG akan merusak ekosistem lokal secara permanen.
Media Indonesia menekankan bahwa pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran aturan tata ruang demi memastikan program unggulan presiden ini terlihat berjalan mulus. Yayasan-yayasan mitra, yang merasa memiliki “perlindungan” politik dari elit partai dan militer, cenderung mengabaikan standar keberlanjutan lingkungan.
Laporan Media Indonesia memperingatkan bahwa keberhasilan program MBG dalam memberikan asupan gizi tidak boleh dibayar mahal dengan rusaknya lingkungan dan hilangnya biodiversitas di daerah-daerah produksi pangan, karena dampak kerusakan tersebut akan dirasakan oleh generasi mendatang yang saat ini justru sedang diberi makan gratis oleh negara.
VII. Kesimpulan Bagian III: Negara sebagai Fasilitator Akumulasi Kekayaan Elit Baru
Keseluruhan narasi pada Bagian III ini mengarah pada sebuah kesimpulan yang mengkhawatirkan: bahwa negara bukan lagi sekadar regulator, melainkan fasilitator bagi akumulasi kekayaan kelompok elit baru.
Menurut rangkuman investigasi Majalah Tempo, program Makan Bergizi Gratis telah menjadi kendaraan sempurna bagi kelompok kepentingan untuk menguasai aset negara secara legal di tengah kebingungan publik mengenai mekanisme teknis program tersebut.
Tempo menyimpulkan bahwa dengan menguasai kontrak triliunan di hilir (distribusi makanan) dan menguasai lahan serta aset negara di hulu (produksi bahan baku), kelompok tujuh yayasan ini sedang membangun sebuah imperium ekonomi baru yang sepenuhnya bersandar pada anggaran negara dan fasilitas kekuasaan.
ICW dan Harian Kompas secara konsisten mengingatkan bahwa tanpa adanya reformasi dalam tata kelola agraria dan audit penggunaan aset negara dalam program MBG, kebijakan ini akan terus dihantui oleh bayang-bayang nepotisme.
ICW menegaskan bahwa masyarakat harus mulai mempertanyakan bukan hanya tentang “apa” yang dimakan oleh anak-anak sekolah, tetapi “di atas tanah siapa” makanan itu diproduksi dan “dengan fasilitas siapa” makanan itu diantar.
Transparansi atas penggunaan lahan negara adalah syarat mutlak agar program kemanusiaan ini tidak berubah menjadi mega-skandal perampasan aset negara yang dilakukan secara sistemis oleh jejaring purnawirawan dan politisi partai di bawah naungan janji manis kesejahteraan sosial bagi rakyat kecil.
APA SOLUSI DAN REKOMENDASI UNTUK RAKYAT?
Setelah melihat gurita nepotisme dan penguasaan aset, bagaimana kita bisa menyelamatkan program ini dari pembajakan elit? Klik tombol di bawah untuk membaca Bagian IV yang berisi rekomendasi pakar ekonomi, langkah hukum yang bisa diambil, serta tuntutan publik untuk transparansi total.
Menyelamatkan Gizi Anak Bangsa – Solusi Strategis dan Tuntutan Transparansi Total
Setelah membongkar gurita nepotisme dan penguasaan aset pada bagian sebelumnya, kini saatnya merumuskan langkah konkret. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlalu penting untuk dibiarkan gagal akibat praktik kronisme. Berdasarkan rekomendasi pakar ekonomi Harian Kompas, aktivis antikorupsi ICW, dan analisis investigatif Majalah Tempo, halaman ini akan membedah peta jalan transformasi program dari sistem tertutup berbasis yayasan elit menuju sistem terbuka berbasis kerakyatan dan digitalisasi audit.
I. Dekonstruksi Monopoli: Mendesak Pembatalan Kontrak Swakelola Tipe III yang Eksklusif
Langkah pertama yang paling mendesak menurut para ahli hukum dan tata kelola adalah melakukan peninjauan ulang (review) secara menyeluruh terhadap penggunaan skema Swakelola Tipe III.
Menurut laporan investigasi Majalah Tempo, skema ini telah disalahgunakan sebagai “pintu belakang” untuk memberikan kontrak raksasa kepada tujuh yayasan elit tanpa proses tender yang kompetitif.
Tempo menekankan bahwa pemerintah harus segera membatalkan kontrak-kontrak yang terindikasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata antara pengurus yayasan dengan pengambil kebijakan di Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan analisis hukum dalam laporan Tempo, keberadaan purnawirawan dan elit partai di pucuk pimpinan yayasan mitra bukan lagi sekadar masalah etika, melainkan potensi pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menuntut agar pemerintah menghentikan pemberian previlese kepada entitas nirlaba yang tidak memiliki rekam jejak yang jelas di bidang nutrisi.
ICW menyatakan bahwa program MBG harus dikembalikan pada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang terbuka (e-procurement) melalui katalog elektronik (e-katalog) yang bisa diakses oleh seluruh penyedia jasa di Indonesia, termasuk UMKM katering di tingkat kecamatan. Dengan menghapus dominasi tujuh yayasan pusat, maka negara bisa menghemat biaya manajemen (management fee) yang selama ini hanya mengalir ke saku para pengelola yayasan elit.
Laporan ICW menyebutkan bahwa dekonstruksi monopoli ini adalah syarat mutlak agar anggaran 71 triliun rupiah tidak habis di tingkat birokrasi yayasan pusat, melainkan benar-benar sampai ke dapur-dapur di sekolah dalam bentuk bahan makanan berkualitas tinggi.
II. Digitalisasi Rantai Pasok: Implementasi Dasbor Transparansi dari Hulu ke Hilir
Di era digital, kerahasiaan vendor dan harga satuan adalah bentuk kemunduran tata kelola. Harian Kompas dalam tajuk rencananya mendesak Badan Gizi Nasional untuk membangun sebuah sistem informasi publik yang transparan dan dapat diakses secara real-time.
Menurut Kompas, publik berhak mengetahui siapa penyedia telur di setiap sekolah, berapa harga yang dibayarkan negara per porsi, dan siapa pemilik perusahaan vendor tersebut.
Kompas mengusulkan implementasi teknologi blockchain atau sistem traceability pangan untuk memastikan bahwa setiap butir telur dan setiap liter susu bisa dilacak asal-usulnya hingga ke peternak individu. Hal ini bertujuan untuk menutup celah bagi “vendor siluman” yang seringkali hanya bertindak sebagai perantara (broker) untuk mengambil keuntungan tanpa memiliki infrastruktur produksi riil.
Media Indonesia menambahkan bahwa digitalisasi ini juga harus mencakup mekanisme pelaporan dari konsumen akhir, yaitu orang tua dan siswa.
Menurut laporan Media Indonesia, selama ini sistem pemantauan hanya bersifat top-down yang rawan dimanipulasi oleh laporan fiktif dari yayasan pelaksana. Dengan adanya dasbor publik, setiap warga bisa melaporkan jika menemukan makanan yang tidak layak atau jumlah porsi yang tidak sesuai.
Media Indonesia menekankan bahwa transparansi radikal adalah satu-satunya cara untuk melawan kekuatan politik yang memayungi tujuh yayasan kroni tersebut. Jika data dibuka ke hadapan publik, maka kekuatan pengawasan sosial akan memaksa para elit untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pemotongan anggaran atau mark-up harga karena risiko sanksi sosial dan hukum yang instan.
III. Koperasi Rakyat sebagai Pilar: Mengembalikan Mandat Produksi ke Petani Lokal
Alih-alih memberikan mandat kepada yayasan yang berbasis di Jakarta, para pakar ekonomi kerakyatan menyarankan agar produksi pangan MBG diserahkan sepenuhnya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) dan kelompok tani lokal.
Menurut investigasi Majalah Tempo, ketergantungan pada yayasan pusat telah mematikan inisiatif ekonomi di desa-desa. Tempo mengungkapkan bahwa model “Satuan Pelayanan” seharusnya tidak dikuasai secara korporatif oleh yayasan, melainkan dikelola oleh konsorsium lokal yang terdiri dari petani, peternak, dan pengusaha katering kecil di wilayah tersebut.
Berdasarkan analisis Tempo, jika 71 triliun rupiah ini didistribusikan langsung ke ribuan koperasi desa, maka dampak multiplier-nya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah akan berlipat ganda dibandingkan jika uang tersebut menumpuk di rekening bank milik yayasan elit di ibu kota.
Sebagaimana dipaparkan oleh peneliti agraria di Harian Kompas, pemberdayaan koperasi lokal adalah bentuk nyata dari kedaulatan pangan. Kompas mencatat bahwa pemerintah harus memberikan bantuan teknis dan modal kepada koperasi di daerah agar mereka mampu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Laporan Kompas menekankan bahwa alasan “ketidakmampuan lokal” yang sering digunakan oleh yayasan elit untuk mengambil alih kontrak adalah alasan yang dibuat-buat (manufactured justification).
Jika negara bisa memberikan fasilitas gudang dan logistik kepada yayasan kroni, mengapa fasilitas yang sama tidak diberikan kepada koperasi petani rakyat? Dengan mengalihkan mandat produksi ke tangan rakyat, maka risiko *state capture* oleh kelompok elit bisa diminimalisir secara signifikan karena distribusi kekuatan ekonomi menjadi lebih tersebar dan demokratis.
IV. Audit Investigatif Independen: Melibatkan KPK dan BPKP dalam Pengawasan Real-Time
Audit administratif yang dilakukan setahun sekali terbukti tidak cukup untuk mengawal program dengan perputaran uang harian yang sangat cepat. ICW mendesak agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif secara on-going atau pendampingan pengawasan sejak tahap perencanaan.
ICW menyatakan bahwa pengawasan harus fokus pada aliran dana dari yayasan ke sub-kontraktor. Laporan ICW menyebutkan bahwa pola korupsi dalam program semacam ini biasanya terjadi pada ” kickback” dari vendor kepada pengurus yayasan yang seringkali disamarkan sebagai biaya konsultasi atau sumbangan nirlaba lainnya. Tanpa campur tangan lembaga penegak hukum yang independen, audit internal pemerintah akan selalu berada di bawah bayang-bayang tekanan politik para pembina yayasan yang berstatus purnawirawan bintang empat.
Majalah Tempo dalam laporannya juga menyarankan agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap tujuh yayasan yang disoroti. Tempo menekankan bahwa audit tersebut harus mencakup pemeriksaan fisik terhadap kualitas makanan dan verifikasi lapangan terhadap keberadaan vendor.
Menurut sumber Tempo di lembaga audit, seringkali ditemukan bahwa vendor yang tercatat di dokumen hanyalah perusahaan di atas kertas, sementara barang sebenarnya dibeli dari pasar gelap atau impor ilegal yang merugikan petani dalam negeri. Audit investigatif yang berani membongkar hingga ke tingkat pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) dari setiap vendor akan menjadi terapi kejut yang diperlukan untuk membersihkan program MBG dari parasit ekonomi yang berselindung di balik jargon kesejahteraan.
V. Reformasi Badan Gizi Nasional: Mewujudkan Institusi yang Independen dari Intervensi Partai
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai regulator utama harus direformasi agar tidak menjadi alat politik praktis.
Menurut ulasan Media Indonesia, posisi kunci di BGN seharusnya diisi oleh para profesional, ahli gizi, dan birokrat karier yang memiliki integritas tinggi, bukan oleh titipan partai politik atau mantan tim sukses kampanye.
Media Indonesia melaporkan bahwa saat ini BGN terkesan “tersandera” oleh kepentingan yayasan mitra yang memiliki akses langsung ke presiden.
Analisis dalam laporan tersebut menunjukkan bahwa kemandirian BGN adalah kunci utama keberhasilan program. Jika kepala BGN tidak memiliki keberanian untuk memutus kontrak yayasan mitra yang bermasalah karena takut pada tekanan politik, maka institusi tersebut hanyalah menjadi stempel bagi praktik nepotisme yang sistemik.
Harian Kompas menambahkan bahwa perlu dibentuk dewan pengawas independen yang terdiri dari unsur akademisi, pers, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi kinerja BGN. Kompas mengusulkan agar setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan kriteria mitra yayasan, harus dilakukan melalui sidang terbuka yang disiarkan ke publik.
Laporan Kompas menekankan bahwa transparansi proses rekrutmen mitra akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pejabat BGN dari intervensi “jalur langit.” Reformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BGN melayani kepentingan 80 juta anak sekolah, bukan melayani kepentingan finansial tujuh yayasan yang dikelola oleh rekan sejawat elit kekuasaan.
VI. Partisipasi Masyarakat Sipil: Membangun Sistem Pengawasan Berbasis Orang Tua Siswa
Kekuatan pengawasan terbaik berada di tangan mereka yang menerima manfaat secara langsung. ICW mendorong pembentukan komunitas “Relawan Gizi” di setiap sekolah yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa dan guru.
Menurut ICW, relawan ini harus diberikan akses untuk memeriksa dapur Satuan Pelayanan secara berkala dan melihat catatan pengiriman bahan baku. ICW menyatakan bahwa partisipasi rakyat adalah penawar racun bagi birokrasi yang korup.
Jika masyarakat sipil diberdayakan untuk menjadi mata dan telinga negara di tingkat tapak, maka ruang gerak yayasan untuk melakukan manipulasi kualitas akan menyempit secara drastis karena mereka berhadapan langsung dengan kemarahan publik jika anak-anak diberi makanan yang tidak layak.
Majalah Tempo juga melaporkan keberhasilan beberapa inisiatif lokal di mana warga secara swadaya melakukan penimbangan ulang terhadap porsi makanan yang diterima anak-anak mereka. Tempo mengungkapkan bahwa hasil pemantauan warga ini seringkali jauh lebih akurat dibandingkan laporan resmi yayasan.
Berdasarkan temuan Tempo, ketika warga mulai bersuara, pihak yayasan cenderung segera memperbaiki kualitas pelayanan karena takut isu tersebut viral di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus memfasilitasi perlindungan bagi saksi atau pelapor (whistleblower) dari kalangan masyarakat yang berani membongkar kecurangan di Satuan Pelayanan gizi, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang kritis demi membela hak gizi anak-anak mereka.
VII. Kesimpulan Akhir: Memilih Antara Kesejahteraan Rakyat atau Kemakmuran Kroni
Pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis adalah ujian moral bagi pemerintahan baru. Sebagaimana dirangkum dalam analisis akhir investigasi bersama Tempo, ICW, dan Kompas, Indonesia sedang berada di persimpangan jalan.
Jika pemerintah tetap mempertahankan sistem eksklusivitas tujuh yayasan elit, maka MBG akan berakhir sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah bangsa yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Namun, jika pemerintah berani mengambil langkah berani untuk melakukan transparansi total, dekonstruksi monopoli, dan pemberdayaan ekonomi lokal, maka MBG bisa menjadi mesin transformasi sosial yang sesungguhnya untuk mencetak generasi emas 2045.
Investigasi ini menyimpulkan bahwa masalah utama MBG bukanlah kurangnya anggaran atau kesulitan logistik, melainkan kurangnya kemauan politik (political will) untuk memisahkan antara kepentingan negara dan kepentingan kelompok pendukung kekuasaan.
Rakyat tidak butuh sekadar makan gratis yang dibumbui dengan praktik nepotisme; rakyat butuh keadilan, transparansi, dan jaminan bahwa setiap rupiah pajak mereka benar-benar dikelola untuk masa depan anak bangsa, bukan untuk mempertebal pundi-pundi para purnawirawan dan politisi yang merasa berhak memanen kekayaan negara. Sekarang bola ada di tangan Presiden: apakah ia akan memilih setia kepada rakyatnya, atau tetap melindungi lingkaran kroninya di balik piring-piring makanan siswa Indonesia?
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA LAPORAN INI
Laporan investigasi 4 halaman ini disusun untuk memberikan sudut pandang kritis bagi masyarakat. Bagikan artikel ini untuk terus menyuarakan transparansi bagi masa depan anak Indonesia. Mari kita kawal bersama setiap butir telur dan setiap gram nasi agar benar-benar menjadi berkah bagi bangsa, bukan bancakan bagi elit.
– Akhir dari Laporan Investigasi Khusus –
Penutup – Menggugat Nurani di Balik Proyek Gizi, Sebuah Manifesto untuk Transparansi
Kita telah menelusuri labirin kekuasaan yang berkelindan di balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari meja perundingan elit di Jakarta hingga ke dapur-dapur sekolah di pelosok desa, jejak nepotisme itu nyata. Di halaman penutup ini, kita tidak hanya merangkum fakta, tetapi menggugat tanggung jawab moral para pemangku kebijakan. Berdasarkan refleksi atas investigasi Majalah Tempo, ICW, dan Harian Kompas, inilah saatnya bagi publik untuk menentukan sikap: apakah kita akan diam melihat masa depan anak bangsa dijadikan komoditas politik, atau bergerak menuntut keadilan yang hakiki?
I. Refleksi Investigasi: Membedah Pola “Bancakan” yang Berulang dalam Sejarah
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Majalah Tempo melalui laporan “Bancakan Makan Gratis” sebenarnya bukanlah sebuah fenomena baru dalam sejarah tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Jika kita menilik ke belakang, pola yang melibatkan tujuh yayasan elit ini sangat identik dengan pola-pola pengadaan darurat di masa lalu, mulai dari skandal BLBI hingga korupsi Bansos Covid-19. Tempo menekankan bahwa krisis atau program nasional skala besar seringkali dijadikan “karpet merah” bagi kelompok kepentingan untuk mengeruk keuntungan dengan dalih percepatan eksekusi. Narasi “keadaan mendesak” selalu menjadi senjata ampuh untuk menabrak aturan pengadaan barang dan jasa yang transparan.
Berdasarkan refleksi Tempo, keterlibatan purnawirawan dan petinggi partai dalam yayasan nirlaba hanyalah cara untuk mencuci wajah bisnis agar terlihat seperti kegiatan sosial, padahal di balik itu terdapat margin triliunan rupiah yang diperebutkan melalui mekanisme vendor afiliasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pengulangan pola ini menunjukkan kegagalan kita dalam membangun sistem pengawasan yang kedap terhadap intervensi politik. ICW menyatakan bahwa selama penunjukan mitra dilakukan berdasarkan kedekatan personal dan bukan kompetensi, maka program sehebat apapun akan berakhir menjadi ajang akumulasi modal bagi segelintir orang. Refleksi ini menyakitkan, karena di tengah upaya pemerintah meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia sedang bertransformasi menuju pemerintahan yang bersih, program MBG justru mempertontonkan praktik kronisme yang sangat vulgar di hadapan rakyatnya sendiri.
Laporan ICW menyebutkan bahwa masyarakat tidak boleh lagi tertipu oleh kemasan luar program yang seolah-olah pro-rakyat, sementara struktur pengelolanya diisi oleh mereka yang memiliki sejarah panjang dalam penguasaan sumber daya negara secara tidak sah.
II. Beban Moral Generasi: Dampak Jangka Panjang Gizi Buruk Akibat Korupsi
Persoalan MBG bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi soal nutrisi yang tidak sampai ke tubuh anak-anak kita. Harian Kompas dalam analisis nutrisinya mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dimark-up oleh yayasan atau vendor berarti pengurangan satu gram protein atau satu miligram vitamin bagi siswa sekolah.
Menurut Kompas, jika praktik nepotisme ini menyebabkan kualitas makanan menurun, maka pemerintah sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Stunting tidak bisa disembuhkan dengan makanan sisa atau bahan pangan kualitas rendah yang dipaksakan masuk ke sekolah-sekolah hanya karena vendornya adalah kerabat pejabat.
Kompas menekankan bahwa beban moral ini akan ditanggung oleh generasi mendatang yang tumbuh dengan kapasitas intelektual yang tidak maksimal akibat korupsi gizi hari ini.
Media Indonesia melaporkan bahwa di beberapa wilayah terpencil, anak-anak sekolah sangat menggantungkan harapan pada program ini. Bagi mereka, sebutir telur atau segelas susu adalah kemewahan. Namun, ketika kemewahan itu dikurangi timbangannya oleh oknum yayasan untuk membiayai gaya hidup mewah para elit di Jakarta, maka itu adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.
Media Indonesia menambahkan bahwa negara tidak boleh membiarkan air mata anak-anak sekolah menjadi pelumas bagi mesin politik partai. Investigasi ini harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di balik angka-angka statistik keberhasilan program yang dipaparkan di televisi, terdapat realitas pahit mengenai ketamakan manusia yang tega mencuri hak dasar anak-anak demi kepentingan golongan.
III. Kegagalan Meritokrasi: Mengapa Profesionalisme Selalu Kalah oleh Koneksi Politisi?
Salah satu poin paling menyedihkan dari seluruh investigasi ini adalah bagaimana profesional di bidang teknologi pangan dan katering lokal dipinggirkan. Majalah Tempo mengungkapkan bahwa banyak pengusaha katering lokal yang memiliki sertifikasi higienis dan rekam jejak puluhan tahun ditolak menjadi vendor hanya karena mereka tidak memiliki “kartu anggota” partai tertentu atau tidak mengenal pengurus tujuh yayasan tersebut.
Tempo melaporkan bahwa sistem ini telah membunuh meritokrasi. Profesionalisme dianggap sebagai gangguan bagi skema pembagian keuntungan yang sudah diatur di tingkat pusat. Berdasarkan temuan Tempo, yayasan-yayasan elit lebih memilih bekerja sama dengan vendor amatir yang patuh pada perintah “pemotongan margin” daripada bekerja sama dengan profesional yang menuntut standar tinggi namun biaya yang jujur.
Analisis dari ICW menyebutkan bahwa matinya meritokrasi dalam program MBG akan menyebabkan inefisiensi anggaran yang luar biasa. Negara membayar mahal untuk jasa yang berkualitas rendah. ICW menyatakan bahwa jika tren ini berlanjut, maka talenta-talenta terbaik bangsa di sektor pangan akan lebih memilih bekerja untuk sektor swasta atau luar negeri, meninggalkan sektor publik dikelola oleh para oportunis politik yang hanya pandai membuat laporan palsu.
Fenomena ini adalah tanda-tanda pembusukan birokrasi yang harus segera dihentikan. Kita perlu menuntut agar setiap posisi pelaksana gizi diisi oleh orang yang ahli di bidangnya, bukan oleh mantan ajudan atau kerabat purnawirawan yang tidak tahu cara menghitung kalori makanan secara benar.
IV. Suara dari Akar Rumput: Harapan Petani dan Orang Tua yang Terabaikan
Sepanjang proses investigasi ini, Harian Kompas dan Media Indonesia melakukan wawancara dengan puluhan petani dan orang tua siswa. Suara mereka seragam: mereka merasa dikhianati. Petani yang awalnya dijanjikan akan menjadi penyuplai utama, kini hanya menjadi buruh pengangkut untuk vendor besar milik yayasan.
Kompas mencatat bahwa banyak petani yang sudah telanjur berutang untuk meningkatkan produksi ayam atau sayuran, kini terancam bangkrut karena produk mereka ditolak oleh yayasan dengan alasan standar yang tidak masuk akal, sementara yayasan tersebut justru mendatangkan bahan baku dari luar daerah yang dikelola oleh jaringan mereka sendiri. Laporan Kompas ini menunjukkan betapa kejinya sistem yang dibangun untuk menguntungkan elit dengan mengatasnamakan pemberdayaan rakyat kecil.
Di sisi lain, orang tua siswa merasa tidak berdaya untuk memprotes kualitas makanan karena takut anak mereka akan mendapatkan diskriminasi di sekolah.
Media Indonesia melaporkan bahwa ada semacam tekanan psikologis di mana program ini dianggap sebagai “hadiah” dari presiden, sehingga mengkritiknya dianggap sebagai bentuk ketidaksyukuran.
Media Indonesia menekankan bahwa pola pikir ini sengaja dipelihara oleh para pengurus yayasan untuk melanggengkan kekuasaan mereka tanpa gangguan. Kita harus meruntuhkan mitos bahwa MBG adalah sedekah dari elit. MBG adalah hak rakyat yang dibayar oleh pajak rakyat, dan setiap orang tua memiliki hak penuh untuk menuntut kualitas terbaik bagi anak-anak mereka tanpa rasa takut. Suara dari akar rumput ini harus menjadi motor penggerak bagi perubahan tata kelola yang lebih adil dan transparan di masa depan.
V. Menuntut Tanggung Jawab: Rekomendasi Pamungkas bagi Lembaga Penegak Hukum
Sebagai bagian dari solusi, ICW secara resmi memberikan rekomendasi pamungkas agar Kejaksaan Agung dan KPK tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi aktif melakukan penjemputan data berdasarkan temuan investigasi media.
ICW menyatakan bahwa indikasi kerugian negara sudah sangat jelas terlihat dari disparitas harga dan penggunaan fasilitas negara secara ilegal oleh yayasan swasta. Laporan ICW mendesak agar dilakukan penyitaan aset terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan mark-up anggaran gizi. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika hanya petugas katering di lapangan yang ditangkap sementara pengurus yayasan di Jakarta tetap melenggang, maka itu hanyalah sandiwara penegakan hukum.
Majalah Tempo juga merekomendasikan pembentukan Komite Independen Pengawas Gizi Nasional yang memiliki wewenang hukum untuk membatalkan kontrak sepihak jika ditemukan indikasi korupsi.
Tempo menekankan bahwa komite ini harus bebas dari unsur kementerian dan partai politik. Selain itu, perlu adanya audit forensik terhadap rekening bank tujuh yayasan utama tersebut untuk melacak aliran dana ke perusahaan-perusahaan cangkang dan aktor politik tertentu.
Menurut Tempo, hanya dengan tindakan tegas dan nyata dari lembaga penegak hukum, martabat program MBG dapat dipulihkan. Publik menunggu keberanian Jaksa Agung dan pimpinan KPK untuk memeriksa para “tokoh besar” di balik yayasan-yayasan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, bahkan mereka yang berada di lingkaran terdalam kekuasaan sekalipun.
VI. Peran Serta Publik: Menjadi Auditor Rakyat di Era Keterbukaan Informasi
Kita tidak bisa hanya mengandalkan lembaga formal. Harian Kompas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi “Auditor Rakyat.” Di era media sosial, setiap orang memiliki kekuatan untuk melakukan pengawasan mikro.
Menurut Kompas, gerakan memotret isi piring makan sekolah dan mengunggahnya ke media sosial adalah bentuk pengawasan yang sangat efektif untuk menekan yayasan agar tidak main-main dengan kualitas makanan.
Kompas menyarankan agar para akademisi dan mahasiswa kedokteran atau gizi melakukan uji petik mandiri terhadap sampel makanan di berbagai daerah dan mempublikasikan hasilnya sebagai pembanding atas laporan resmi pemerintah yang seringkali bias.
Media Indonesia menambahkan bahwa transparansi adalah satu-satunya vaksin bagi virus korupsi. Masyarakat harus terus menuntut pembukaan data vendor dan kontrak yayasan kepada publik (open contract).
Media Indonesia menyatakan bahwa jika pemerintah menolak membuka data tersebut dengan alasan rahasia negara, maka patut diduga ada kejahatan besar yang sedang disembunyikan. Kebebasan informasi adalah hak konstitusional, dan dalam kasus dana MBG, tidak ada alasan apapun untuk menutupi siapa yang mengambil keuntungan dari uang rakyat. Partisipasi aktif publik dalam mengawal anggaran gizi akan menentukan apakah triliunan rupiah ini akan menjadi otot dan otak bagi generasi depan, atau hanya menjadi timbunan lemak di rekening para kroni.
VII. Pernyataan Penutup: Pilihan Sejarah bagi Presiden dan Kabinetnya
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian investigasi ini, kita sampai pada satu titik balik sejarah. Presiden memiliki dua pilihan: menjadi pahlawan yang benar-benar memberi makan bangsanya dengan jujur, atau menjadi pemimpin yang membiarkan namanya dicatut untuk memperkaya kelompok kroni.
Majalah Tempo, ICW, dan Harian Kompas secara kolektif mengingatkan bahwa sejarah akan mencatat dengan sangat detail setiap kebijakan yang diambil dalam program MBG ini. Kegagalan dalam menjaga integritas program ini tidak hanya akan menghancurkan reputasi presiden, tetapi juga akan menghancurkan harapan jutaan keluarga Indonesia yang telah memberikan mandat kekuasaan dengan tulus.
Investigasi ini bukan bertujuan untuk menghentikan program makan gratis, karena tujuan program ini sangat mulia. Namun, investigasi ini bertujuan untuk membersihkan program ini dari parasit-parasit yang menungganginya. Kita menuntut sebuah sistem di mana gizi anak-anak menjadi hukum tertinggi, di atas kepentingan partai, di atas solidaritas purnawirawan, dan di atas ketamakan pribadi. Mari kita sudahi drama “bancakan” ini dan kembalikan piring makan anak-anak sekolah kepada mereka yang benar-benar berhak mengelolanya secara profesional dan amanah. Masa depan Indonesia terlalu berharga untuk dikorbankan demi syahwat ekonomi segelintir elit. Inilah saatnya untuk bertindak, sebelum semuanya terlambat dan gizi anak-anak kita menguap bersama hilangnya uang negara ke kantong-kantong yang tak pernah merasa puas.
TERIMA KASIH TELAH MENGIKUTI INVESTIGASI INI
Laporan investigasi 5 bagian ini adalah bentuk dedikasi kami untuk transparansi publik. Segala data dan kutipan didasarkan pada laporan media kredibel dan analisis lembaga independen. Mari terus menjadi pembaca yang kritis dan warga negara yang aktif mengawal setiap rupiah pajak kita.
Disusun untuk Kepentingan Edukasi Publik dan Transparansi Tata Kelola Negara.
SELESAI – 2026 INVESTIGASI KHUSUS

