Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri
Jingga News, Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau pembentukan Kementerian Kepolisian saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penolakan tersebut disampaikan Kapolri dengan menegaskan bahwa Polri secara konstitusional harus tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi, efektivitas, dan konsistensi reformasi kepolisian.
Pilih Dicopot Ketimbang Institusi Kepolisian Dilemahkan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pembentukan Kementerian Kepolisian. Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo sebagai respons atas diskursus yang berkembang di ruang publik dan kalangan politik terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penolakan Disampaikan di Hadapan Komisi III DPR
Dalam rapat kerja yang membahas evaluasi kinerja dan isu strategis penegakan hukum tersebut, Kapolri menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, dan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Kapolri, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan Polri di bawah Kemendagri tidak sejalan dengan desain ketatanegaraan yang telah dibangun pasca-reformasi.
Lebih Memilih Dicopot daripada Institusi Diubah
Listyo menegaskan bahwa jika harus dihadapkan pada pilihan antara Polri tetap berada langsung di bawah Presiden atau berada di bawah Presiden namun dengan tambahan struktur Menteri Kepolisian, ia lebih memilih dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, menurut Kapolri, bukan bentuk sikap emosional atau ancaman pengunduran diri, melainkan penegasan sikap kelembagaan demi menjaga prinsip independensi Polri.
Dasar Konstitusional: Polri di Bawah Presiden
Kapolri menjelaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri telah diatur secara tegas berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden. Pasal 7 ayat (3) TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Listyo.
Reformasi Polri Pasca-Pemisahan dari TNI
Dalam rapat tersebut, Kapolri juga menyinggung perjalanan reformasi institusi kepolisian pasca-1998, ketika Polri secara resmi dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemisahan tersebut dinilai sebagai momentum penting bagi Polri untuk membangun jati diri sebagai kepolisian sipil.
“Setelah reformasi, Polri terpisah dari TNI. Artinya, kita memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme kerja, serta mempersiapkan diri menuju roadmap kepolisian sipil,” kata dia.
Doktrin Kepolisian Sipil dan Prinsip Pelayanan
Kapolri menekankan bahwa Polri memiliki doktrin yang berbeda secara mendasar dengan institusi militer. Polri mengedepankan prinsip pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentulah ini yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan,” ujarnya.
Wacana Politik, Bukan Kebijakan Resmi
Pernyataan Kapolri disampaikan sebagai respons atas wacana yang berkembang, bukan terhadap kebijakan resmi pemerintah. Hingga saat ini, tidak terdapat rancangan undang-undang aktif maupun keputusan pemerintah yang mengatur penempatan Polri di bawah Kemendagri atau pembentukan Kementerian Kepolisian.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencatat pernyataan Kapolri sebagai sikap preventif dan institusional yang bertujuan menjaga konsistensi reformasi sektor keamanan.
Penegasan Sikap Kelembagaan
Dengan pernyataan tersebut, Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk tetap berada dalam kerangka konstitusi sebagai institusi sipil yang profesional, berada langsung di bawah Presiden, serta diawasi secara demokratis oleh DPR RI.
Penegasan ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas tata kelola keamanan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pada akhirnya, penegasan Kapolri bukan semata soal struktur dan kewenangan, melainkan tentang menjaga janji reformasi yang lahir dari harapan panjang republik ini—bahwa keamanan negara dirawat dengan tangan sipil, nurani hukum, dan kesetiaan sunyi pada konstitusi, seperti cinta yang setia pada tujuannya tanpa perlu banyak kata.

