Bayangan Berbahaya di Tanah Bekasi: Limbah B3 dan Ancaman yang Mengendap

jingga News Bekasi, (19/11/2925) — Di kota yang tak pernah tidur, di antara deru mesin pabrik dan lampu jalan yang menyala sepanjang malam, ada bayangan yang jarang disapa: limbah B3, bahan berbahaya dan beracun yang diam-diam menunggu di tanah, meresap ke air, dan berhembus ke udara.

Bekasi, yang selama ini dipuja sebagai motor industri nasional, menyimpan luka yang tak kasat mata.

Limbah B3 bukan sekadar sampah. Ia adalah racun yang menyamar dalam bentuk oli bekas, logam berat, sisa kimia, dan limbah medis.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menegaskan tentang kewajiban pengelolaan, penyimpanan, dan pemusnahan. Namun, di lapangan, aturan sering menjadi teks yang tak berdaya menghadapi praktik yang melenceng.

Bekasi sebagai Episentrum Limbah

Di Bantar Gebang, gunungan sampah yang menjulang bukan hanya menyimpan sisa rumah tangga, tetapi juga limbah berbahaya yang bercampur tanpa sekat.

Air lindi yang merembes membawa cerita pahit: logam berat yang menyusup ke tanah, meracuni sungai, dan perlahan menggerogoti kehidupan.

Di Cikarang Barat, ribuan pabrik berdenyut setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mencatat peningkatan penghasil limbah B3 seiring derasnya investasi. Namun kapasitas pengawasan tak sebanding dengan laju produksi.

Sebagian limbah berakhir di saluran air, sebagian lain di lahan terbuka, meninggalkan jejak yang sulit dihapus.

Mengapa Limbah B3 Penting?

Bahaya limbah B3 bukan sekadar teori. Paparan jangka pendek bisa membuat kulit terbakar, paru-paru sesak, tubuh keracunan.

Paparan jangka panjang lebih kejam: kanker, kerusakan organ, gangguan reproduksi, bahkan pencemaran genetik.

Lingkungan pun merintih.
Sungai kehilangan ikan,
tanah kehilangan kesuburan,
air tanah kehilangan kejernihan.

Bekasi, dengan jutaan warganya, sedang berdiri di tepi jurang yang tak terlihat.

Regulasi dan Realitas

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 seolah menjadi pagar hukum. Namun pagar itu sering berlubang.

Perusahaan kecil-menengah banyak yang tak memiliki TPS limbah sesuai standar.

Ada yang memilih jalan pintas: membuang ke sungai, mencampur dengan sampah biasa, atau menitipkan pada pihak yang tak berizin.

Ketegangan Sosial, Ekonomi, dan Kuasa

Warga di sekitar lokasi pembuangan merasa terpinggirkan. Mereka menanggung bau menyengat, debu beracun, dan air tercemar, sementara keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan besar.

Kompas pada 19 Mei 2025 mencatat penyegelan PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia oleh KLHK karena melanggar izin pengelolaan limbah B3.

Tempo pada 16 Februari 2025 menulis kasus warga Bekasi yang membawa pulang limbah kaporit lalu membuangnya ke dalam selokan, menyebabkan tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit.

Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menyoroti warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, yang mengeluhkan polusi dan penyakit ISPA akibat pabrik baja, sementara Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan perlunya pengawasan independen karena kedekatan perusahaan dengan aparat sering membuat sanksi kehilangan taring.

Prof. Emil Salim, Guru Besar Universitas Indonesia, dalam seminar hukum lingkungan di Jakarta tahun 2019 menegaskan bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian.

Pandangan ini menjadi gema yang relevan di Bekasi, di mana relasi kuasa sering menutup mata atas pelanggaran.

Suara dari Lapangan

“Kami tidak tahu apa yang ada di udara setiap kali bau menyengat datang. Anak-anak sering batuk, tapi siapa yang peduli?”

Suara ini adalah potret nyata dari ribuan keluarga yang hidup di bawah bayangan limbah.

Dimensi Historis dan Filosofis

Sejak 1990-an, ketika industri tumbuh pesat, Bekasi sudah menanggung beban pencemaran.

Sungai Citarum menjadi simbol luka Jawa Barat, dan Bekasi ikut menanggung sejarah itu.

Tanah dan air adalah saksi bisu; mereka tidak pernah berbohong.

Jika racun ditanamkan, ia akan kembali dalam bentuk penyakit dan kerusakan ekosistem.

Bekasi kini berdiri di persimpangan: antara cahaya kemajuan dan bayangan pencemaran.

Limbah B3 bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin etika kita terhadap bumi dan sesama.

Dan di tengah hiruk-pikuk kota, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menjaga kehidupan. Seperti cinta yang setia, tanah dan air menunggu untuk dipeluk kembali dengan tanggung jawab.

Mari kita buka tirai berikutnya: menelusuri fakta lapangan dan kasus nyata, dari penyegelan perusahaan hingga suara warga yang hidup di bawah bayangan limbah.

Fakta Lapangan dan Kasus Nyata

Jika pada halaman pertama membuka tirai tentang bayangan limbah B3, maka halaman ini mengajak kita menelusuri lorong-lorong nyata: kasus, angka, dan suara yang tak bisa diabaikan.

Di balik papan nama perusahaan yang berkilau, ada catatan pelanggaran yang ditulis dengan tinta hitam di arsip KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup.

Perusahaan dan Pelanggaran

Pada 19 Mei 2025, Kompas.com melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah B3 di Bekasi: PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI).

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa kedua perusahaan melanggar izin pengelolaan limbah B3.

Meski sanksi administratif berupa denda dijatuhkan, pengamat hukum menilai proses pidana jarang berlanjut karena lemahnya political will.

Tempo.co pada 16 Februari 2025 menulis kasus seorang warga Bekasi yang membawa pulang limbah kaporit lalu membuangnya ke selokan.

Tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini menjadi simbol lemahnya pengawasan distribusi limbah berbahaya, sekaligus menunjukkan bahwa ancaman bisa menyusup ke ruang domestik.

Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menyoroti warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, yang hidup berdekatan dengan pabrik peleburan baja.

Warga mengeluhkan polusi dan penyakit ISPA, sementara Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa pemerintah harus mengecek kepatuhan perusahaan terhadap aturan limbah B3.

Ia menekankan bahwa pengawasan sering tidak netral karena adanya kedekatan perusahaan dengan aparat.

IDN Times pada 19 November 2025 memberitakan bahwa PT HDN dan PT HTI memastikan telah memenuhi sanksi administratif setelah penyegelan, termasuk pembayaran denda hingga ratusan juta rupiah.

Namun, bagi warga yang merasakan bau dan debu, denda hanyalah angka; luka tetap tinggal di udara yang mereka hirup.

Dampak di Lapangan

Lingkungan Bekasi menanggung beban yang tak terlihat. Sungai dan drainase terkontaminasi logam berat, tanah kehilangan kesuburan, dan udara membawa debu yang mengganggu kualitas hidup.

“Kami tidak tahu apa yang kami hirup setiap hari. Anak-anak sering batuk, dan kami hanya bisa berharap pemerintah benar-benar peduli.” — Seorang ibu di Setu kepada Radar Bekasi

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menunjukkan peningkatan kasus ISPA di wilayah sekitar kawasan industri.

Walhi Jawa Barat menegaskan bahwa pencemaran udara dan air akibat limbah B3 berkontribusi pada masalah kesehatan masyarakat.

Industri kecil-menengah pun tak luput. Rental forklift, bengkel, hingga puskesmas menghasilkan limbah B3 yang perlu pengelolaan serius.

Namun, banyak yang belum memiliki izin TPS atau menyimpan limbah lebih dari 30 hari, melanggar aturan PerMenLHK No. 6/2021.

Statistik dan Tren

Dinas Lingkungan Hidup Bekasi mencatat bahwa jumlah kasus pelanggaran limbah B3 meningkat dari 2018 hingga 2025.

Tahun 2018 hanya ada 3 kasus resmi, sementara pada 2025 tercatat lebih dari 15 kasus yang ditangani KLHK dan Dinas LH.

Grafik batang tren kasus limbah B3 Bekasi (2018–2025) menunjukkan garis yang terus menanjak, seolah menggambarkan bayangan yang semakin panjang di atas tanah Bekasi.

Setiap batang merah bukan sekadar angka, melainkan tanda peringatan bahwa ancaman terus bertambah.

Filosofi Penegakan

Prof. Emil Salim dari Universitas Indonesia menegaskan dalam seminar hukum lingkungan 2019 bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian. Namun, di Bekasi, prinsip ini sering kalah oleh relasi kuasa.

Wahyudin Iwang dari Walhi Jawa Barat menambahkan bahwa tanpa pengawasan independen, perusahaan bisa berlindung di balik bekingan aparat.

Pengawasan harus netral. Jika aparat justru melindungi pelanggar, maka masyarakat kehilangan pegangan,” ujarnya kepada Mongabay.

Dimensi Sosial dan Kuasa

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa limbah B3 bukan hanya soal teknis, melainkan juga soal keadilan sosial.

Warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan merasa terpinggirkan.

Mereka menanggung bau menyengat, debu beracun, dan air tercemar, sementara keuntungan ekonomi dinikmati perusahaan besar.

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema. Menindak tegas perusahaan bisa berisiko terhadap iklim investasi.

Namun, membiarkan pelanggaran berarti mengorbankan kesehatan masyarakat.

Ketegangan ini menciptakan ruang abu-abu di mana pelanggaran bisa terjadi berulang kali.

Halaman ini menunjukkan bahwa limbah B3 bukan sekadar istilah teknis, melainkan kisah nyata: perusahaan yang disegel, warga yang sakit, sungai yang tercemar, dan aparat yang kadang menjadi bayangan kedua di balik bayangan limbah.

Bekasi berdiri di persimpangan: apakah ia akan memilih jalan terang dengan penegakan hukum yang tegas, atau tetap berjalan di lorong gelap di mana pelanggaran berulang tanpa koreksi?

Dan di tengah semua ketegangan itu, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menjaga kehidupan.

Seperti cinta yang setia, tanah dan air menunggu untuk dipeluk kembali dengan tanggung jawab.

Mari kita lanjutkan perjalanan ini: membedah regulasi, hukum, dan penegakan, menyingkap celah antara teks undang-undang dan praktik di lapangan, serta melihat bagaimana jalur sanksi hukum sering kehilangan ujungnya.

Regulasi, Hukum, dan Penegakan

Jika halaman kedua membawa kita pada lorong kasus nyata, maka halaman ketiga ini mengajak kita menatap wajah hukum: regulasi yang tertulis rapi di lembar undang-undang, tetapi sering kehilangan suara di lapangan.

Bekasi, dengan segala kompleksitas industrinya, menjadi panggung di mana teks hukum beradu dengan praktik, dan bayangan bekingan aparat kadang lebih kuat daripada pasal-pasal yang seharusnya melindungi rakyat.

Regulasi Utama

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk mengatur limbah B3.

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola sesuai prosedur.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 memperinci penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk mekanisme izin dan sanksi.
  • Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur teknis pengelolaan limbah B3, mulai dari penyimpanan sementara, transportasi, hingga pemusnahan.
  • Peraturan Daerah Bekasi No. 15 Tahun 2011 menegaskan kewajiban pengelolaan sampah dan limbah berbahaya di TPA.

Secara teori, regulasi ini adalah pagar yang kokoh. Namun, pagar itu sering berlubang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan relasi kuasa.

Tantangan Penegakan Hukum

Kompas pada 19 Mei 2025 menulis bahwa KLHK menyegel PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia di Bekasi karena melanggar izin pengelolaan limbah B3.

Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan melalui jalur administratif.

Namun, pengamat hukum menilai bahwa jalur pidana jarang ditempuh, sebuah fenomena yang menunjukkan lemahnya political will.

Tempo pada 16 Februari 2025 menyoroti kasus warga yang keracunan limbah kaporit.

Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum pidana, tetapi berakhir sebagai catatan administratif.

Mongabay Indonesia pada 15 April 2025 menulis bahwa Walhi Jawa Barat menegaskan perlunya pengawasan independen.

Direktur Eksekutif Walhi, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa pengawasan sering tidak netral karena adanya kedekatan perusahaan dengan aparat.

Jika aparat justru melindungi pelanggar, maka masyarakat kehilangan pegangan,” ujarnya.

Celah Hukum dan Relasi Kuasa

Prof. Emil Salim, Guru Besar Universitas Indonesia, dalam seminar hukum lingkungan 2019 menegaskan bahwa prinsip strict liability harus diterapkan: pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian. Namun, di Bekasi, prinsip ini sering kalah oleh relasi kuasa.

Celah hukum muncul ketika sanksi administratif dianggap cukup, padahal pencemaran yang terjadi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Perusahaan bisa membayar denda, tetapi warga tetap menghirup udara beracun.

Relasi kuasa juga tampak dalam praktik bekingan aparat.

Tempo dan Mongabay menyinggung bahwa perusahaan yang melanggar aturan tetap bisa beroperasi karena memiliki kedekatan dengan oknum aparat atau pejabat lokal.

Bekingan ini bisa berupa pengurangan intensitas inspeksi, perlambatan proses hukum, atau perlindungan informal agar perusahaan tetap berjalan.

Filosofi Penegakan

Hukum seharusnya menjadi cahaya yang menuntun keluar dari bayangan.

Namun, di Bekasi, cahaya itu sering redup.

Filosofi lingkungan mengingatkan kita: tanah dan air tidak pernah berbohong. Jika racun ditanamkan, ia akan kembali dalam bentuk penyakit dan kerusakan ekosistem.

Penegakan hukum yang lemah bukan hanya soal administrasi, melainkan soal etika.

Apakah kita rela membiarkan generasi mendatang mewarisi tanah yang tercemar, air yang beracun, dan udara yang penuh debu?

Visualisasi Jalur Sanksi

Bayangkan sebuah skema alur pengelolaan limbah B3:

  1. Produksi limbah di pabrik.
  2. Penyimpanan sementara di TPS.
  3. Transportasi dengan izin resmi.
  4. Pemusnahan atau pengolahan di fasilitas berizin.
  5. Audit dan inspeksi oleh pemerintah.
  6. Sanksi administratif, perdata, atau pidana jika terjadi pelanggaran.

Di setiap titik, ada celah yang bisa dimanfaatkan. Celah itu semakin lebar ketika aparat justru menjadi pelindung bagi pelanggar.

Halaman ini menunjukkan bahwa regulasi bukan sekadar teks, melainkan ujian bagi keberanian pemerintah dan integritas aparat.

Bekasi, dengan segala kompleksitas industrinya, sedang berdiri di panggung di mana hukum diuji oleh kepentingan.

Apakah hukum akan menjadi cahaya yang menuntun keluar dari bayangan, atau justru menjadi teks yang redup di bawah bayangan bekingan aparat?

Dan di tengah semua ketegangan itu, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya menegakkan hukum. Seperti cinta yang setia, hukum harus kembali memeluk rakyat dengan keadilan.

Mari kita lanjutkan perjalanan ini: menelusuri perspektif akademik dan riset, melihat bagaimana kampus, peneliti, dan masyarakat sipil membaca luka Bekasi, serta merumuskan rekomendasi untuk masa depan.

Perspektif Akademik dan Riset

Jika halaman ketiga membawa kita pada panggung hukum, maka halaman keempat ini mengajak kita masuk ke ruang kelas, laboratorium, dan seminar.

Di sana, para akademisi, peneliti, dan aktivis lingkungan menulis catatan tentang luka Bekasi.

Mereka menimbang data, menguji air tanah, menghitung kadar logam berat, dan menuliskan rekomendasi yang seharusnya menjadi cahaya bagi masa depan.

Studi Terkini di Bekasi

  • Universitas Indonesia (2022) — Penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat menemukan bahwa kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bekasi terhadap label dan simbol bahaya limbah B3 masih rendah. Banyak drum penyimpanan tidak diberi tanda sesuai standar internasional, berisiko besar bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
  • Puskesmas Jatiasih (2023) — Penelitian bersama Dinas Kesehatan Bekasi menunjukkan bahwa limbah medis padat (B3) dikelola 85% sesuai SOP. Namun izin TPS belum lengkap dan penyimpanan sering lebih dari 30 hari, berpotensi menimbulkan pencemaran.
  • TPST Bantargebang (2024) — Riset IPB menemukan bahwa air tanah di sekitar TPST terindikasi tercemar logam berat seperti merkuri (Hg) dan kadmium (Cd). Meski kadar masih dalam batas baku mutu, tren peningkatan konsentrasi menunjukkan ancaman jangka panjang.

Analisis Kesehatan

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menunjukkan peningkatan kasus ISPA dan penyakit kulit di wilayah sekitar kawasan industri.

Walhi Jawa Barat menegaskan bahwa pencemaran udara dan air akibat limbah B3 berkontribusi pada masalah kesehatan masyarakat.

“Kami melihat peningkatan pasien dengan gejala pernapasan yang berkaitan dengan polusi. Limbah B3 bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga isu kesehatan publik.” — Seorang dokter di RSUD Bekasi

Rekomendasi Akademik

  • Audit rutin dan inspeksi independen untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
  • Edukasi masyarakat agar warga berani melaporkan pelanggaran.
  • Kolaborasi pemerintah, LSM, dan kampus untuk mitigasi risiko.
  • Penguatan regulasi daerah agar Perda Bekasi lebih tegas dalam mengatur limbah B3.
  • Teknologi inovatif seperti insinerator ramah lingkungan dan sistem waste to energy untuk mengurangi beban TPA.

Suara Aktivis dan Akademisi

Wahyudin Iwang, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, menegaskan kepada Mongabay bahwa pemerintah harus mengecek kepatuhan perusahaan peleburan baja di Cikarang Barat.

Pengawasan harus netral. Jika aparat justru melindungi pelanggar, maka masyarakat kehilangan pegangan,” ujarnya.

Prof. Emil Salim dari Universitas Indonesia menambahkan dalam seminar hukum lingkungan 2019: “Prinsip strict liability harus diterapkan. Pelaku pencemaran wajib bertanggung jawab tanpa perlu membuktikan niat atau kelalaian.”

Tabel Ringkasan Penelitian

Lokasi Temuan Utama Implikasi
Kabupaten Bekasi Label bahaya limbah B3 rendah Risiko pekerja & masyarakat
Puskesmas Jatiasih 85% sesuai SOP, celah izin TPS Potensi pencemaran limbah medis
TPST Bantargebang Air tanah tercemar Hg & Cd Ancaman jangka panjang kesehatan

Filosofi Akademik

Ilmu pengetahuan bukan sekadar angka dan tabel. Ia adalah suara nurani yang ditulis dengan data.

Para akademisi mengingatkan bahwa tanah dan air adalah warisan generasi. Jika kita lalai, maka anak cucu akan mewarisi racun, bukan kehidupan.

Halaman ini menunjukkan bahwa riset akademik bukan sekadar catatan di jurnal, melainkan peringatan yang harus kita dengar.

Bekasi, dengan segala kompleksitas industrinya, sedang diuji apakah mampu mendengar suara kampus, laboratorium, dan masyarakat sipil.

Apakah kita akan menjadikan data sebagai cahaya, atau membiarkannya menjadi arsip yang berdebu?

Dan di tengah semua catatan itu, ada harapan yang masih berdenyut: bahwa suatu hari, Bekasi bisa menjadi kota yang bukan hanya dikenal karena industrinya, tetapi juga karena keberaniannya mendengar suara ilmu pengetahuan.

Seperti cinta yang setia, riset dan akademisi menunggu untuk dipeluk kembali dengan kebijakan yang bijak.

Mari kita lanjutkan perjalanan ini: menyingkap filosofi, harapan, dan masa depan Bekasi, melihat bagaimana nilai sabar, ikhlas, syukur, dan tanggung jawab bisa menjadi cahaya dalam menghadapi bayangan limbah.

Filosofi, Harapan, dan Masa Depan Bekasi

Setelah menelusuri lorong kasus, regulasi, dan riset, kini kita tiba di ruang refleksi. Halaman ini bukan lagi sekadar laporan, melainkan undangan untuk merenung.

Di balik angka dan pasal, ada filosofi yang menunggu untuk dihidupkan: bahwa tanah, air, dan udara bukan hanya sumber daya, melainkan bagian dari cinta yang harus dijaga.

Filosofi Lingkungan

“Tanah tidak pernah berbohong; air tidak pernah menipu. Limbah yang tersisa adalah sejarah yang diam, menunggu tanggung jawab.”

Filosofi ini mengingatkan kita bahwa alam adalah catatan yang jujur. Ia menyimpan setiap jejak, baik yang indah maupun yang beracun.

Bekasi, dengan segala dinamika industrinya, sedang diuji apakah mampu menulis sejarah baru: sejarah tentang keberanian menjaga bumi.

Nilai-nilai spiritual yang akrab di telinga masyarakat — sabar, ikhlas, syukur, reda, tawakal, tenang, lapang — bisa menjadi cahaya dalam menghadapi bayangan limbah.

Sabar dalam menunggu perubahan, ikhlas dalam menerima tanggung jawab, syukur atas kehidupan yang masih bisa diselamatkan, reda atas luka yang sudah terjadi, tawakal dalam menyerahkan hasil kepada Tuhan, tenang dalam menghadapi ketegangan, dan lapang dalam membuka ruang kolaborasi.

Harapan dan Solusi

Masyarakat

Warga Bekasi memiliki peran penting. Edukasi lingkungan harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pelaporan pelanggaran bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab.

Partisipasi pengawasan bisa menjadi benteng terakhir ketika aparat kehilangan taring.

Pemerintah

Penegakan hukum harus tegas. Audit berkala harus dilakukan dengan transparansi.

Pemulihan lahan terkontaminasi harus menjadi prioritas.

Pemerintah daerah harus berani menegakkan Perda Bekasi No. 15/2011, bukan hanya sebagai teks, tetapi sebagai janji kepada rakyat.

Industri

Perusahaan harus menjalankan kepatuhan penuh.

Transparansi pengelolaan limbah harus dibuka kepada publik.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan sekadar CSR, melainkan inti dari keberlangsungan bisnis.

Akademisi dan Aktivis

Riset harus terus dilakukan.

Aktivis harus terus bersuara.

Kolaborasi antara kampus, LSM, dan pemerintah bisa menjadi jembatan menuju solusi.

Bekasi sebagai Model ASEAN

Bekasi bukan hanya kota industri Indonesia, tetapi juga bagian dari panggung ASEAN.

Jika Bekasi mampu mengelola limbah B3 dengan baik, ia bisa menjadi model bagi kota-kota industri lain di Asia Tenggara.

Seperti yang ditulis dalam lokakarya internasional di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2024, pengelolaan limbah B3 adalah isu global yang membutuhkan keberanian lokal.

Bekasi bisa menjadi contoh bagi kota-kota industri lain: kemajuan ekonomi dan kepedulian lingkungan bisa berjalan beriringan.

Limbah bukan sekadar masalah teknis, tetapi cermin etika kita terhadap bumi dan sesama.

Dan di tengah hiruk-pikuk kota, ada harapan yang masih berdenyut. Harapan itu seperti cinta yang setia: menunggu untuk dipeluk kembali dengan tanggung jawab.

“Bekasi bukan hanya kota industri. Ia adalah rumah, tanah, dan air yang menunggu untuk dicintai kembali.”


Catatan Redaksi

Bagikan pengalaman atau dokumentasi terkait limbah B3 di Bekasi ke redaksi Jingga News — mari bersama menyalakan cahaya kesadaran lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *